Legislator PDIP Minta Masalah Pertanahan di DIY dan IKN Diselesaikan Adil

Kamis, 12 Sep 2024, 09:09 WIB

JAKARTA - Masalah pertanahan, khususnya perpanjangan Hak Guna Bangunan atau HGB di atas tanah negara yang terjadi di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menjadi perhatian legislator PDIP di Komisi II DPR RI, Riyanta.

"Ada beberapa hal yang sebenarnya saya ulang-ulang, yaitu berkaitan dengan pelayanan dan pertanahan di daerah istimewa Yogyakarta, khususnya mengenai perpanjangan HGB diatas tanah negara," ungkap Riyanta dalam rapat kerja antara Komisi II DPR RI dengan Menteri ATR/Kepala BPN RI terkait ?Penyesuaian RKA-K/L Tahun 2025 sesuai hasil Pembahasan Badan Anggaran DPR, Rabu (11/9/2024).

Ket. Foto: — Sumber: Koran Jakarta/M. Fachri

Legislator asal DIY itu mengingatkan, berdasarkan kepres no. 33 tahun 1984 dan perda DIY No.3 tahun 1984, Sultan Yogyakarta saat itu, menyatakan tunduk kepada Undang-Undang No. 5 tahun 1960, bahwa semua tanah bekas hak barat sejak 24 September, jadi tanah negara dan segala persoalan yang mengacu kepada pelayanan pertanahan di daerah Istimewa Yogyakarta sudah selesai. Tetapi pada kenyataannya, masalah tersebut belum selesai.

"Dulu waktu Pak Hadi (Menteri Pertanahan yang lama-red) sebenarnya sudah ada satu komitmen, dimana masalah itu mau di selesaikan, tetapi sampai saat ini belum ada kejelasan. Saya ingin hal-hal yang seperti ini, sebenarnya secara hukum sudah jelas, ya di selesaikan saja," tambah Riyanta yang juga sebagai Ketua Gerakan Jalan Lurus itu.

Menurutnya, masalah pelayanan yang berkaitan dengan pertanahan dan aturan internal di Badan Pertanahan Negara sudah ada, seperti yang terdapat dalam Peraturan Kepala BPN atau Perkaban No. 1 tahun 2010 dan UU no 30 tahun 2014 yang mengatur praktek azaz legalitas pemerintah, sehingga permasalahan ini dapat di selesaikan secara hukum.

Riyanta menegaskan pihaknya tidak dalam posisi berpihak kepada Kesultanan Yogjakarta ataupun berpihak kepada rakyat pemegang HGB, tetapi dirinya berkeinginan semata-mata agar masalah ini selesai berdasarkan hukum yang di tegakkan. Sesuai UU No.12 tahun 2011.

Ia juga menganjurkan kepada Komisi II DPR RI, untuk bisa mengambil referensi masalah pertanahan tersebut ke STPN jika ada masalah-masalah terkait pertanahan.

Masalah selanjutnya yang di sampaikan Riyanta adalah masalah IKN. Menurutnya, banyak permasalahan yang terjadi di IKN terutama aktivitas jual-beli yang belum bisa di laksanakan walau aturannya sudah ada. Selain itu banyak tanah milik adat yang diambil secara paksa oleh pemerintah.

"Saya baru saja mendapat kontak dari Lurah di Sungai Merdeka, di kecamatan Semboja, sampai dengan hari ini belum ada kegiatan jual-beli. Bagaimana IKN bisa sesuai target kalau sampai hari ini belum ada aktivitas jual-beli, walaupun ketentuannya sudah ada," katanya.

Riyanta menambahkan, hal yang sering terjadi di IKN adalah, tanah yang selama ini menjadi milik warga, namun tiba-tiba terbit surat dari Menteri Kehutanan sehingga tanah-tanah tersebut akhirnya terbengkalai, walau di dalamnya sudah terdapat bangunan seperti masjid, sekolah dan lain-lain.

Redaktur: Redaksi Koran Jakarta

Penulis: Tim Koran Jakarta

Berita Terbaru

Gempa M 5,2 Guncang Manggarai NTT, Ada Potensi Tsunami? Ini Penjelasan BMKG

Menang Dramatis! Lando Norris Rebut Juara GP Belanda 2026, Verstappen Tersingkir Usai Kecelakaan

Karya Kreatif Indonesia dan Karya Kreatif Benuanta 2026, Dorong kebangkitan UMKM dan Pertumbuhan Ekonomi Berkelanjutan

Karhutla di Tengah El Nino Ancam Ekonomi, Dampaknya Bisa Lebih Besar dari Nilai Hutan yang Terbakar

Pameran Arsip Asrul Sani Telusuri Jejak Kreatif Maestro Sastra dan Film

Kabut Asap Karhutla Selimuti Palembang, Jarak Pandang Kurang dari 50 Meter dan Kualitas Udara Berbahaya

QRIS Menjangkau 65,77 Juta Pengguna, Mayoritas Merchant Merupakan UMKM

Penyerapan Gabah Petani Capai 3,67 Juta Ton, Bulog Dekati Target 4 Juta Ton

Mendadak Gelar Ratas pada Malam Hari di Waktu Libur! Presiden Bahas Karhutla dan Bencana di NTT

Daun Pandan Tak Sekadar Aroma Khas, Ada Ikatan antara Hainan dan Indonesia yang Terjalin Semakin Erat

Kegiatan Gratis di HBKB Kenalkan Bahasa Isyarat kepada Masyarakat

Banten Siapkan Fasilitas Hoki Baru 2027, Target Cetak Atlet untuk PON 2032 hingga

Karhutla di Kalbar Capai 38 Ribu Hektare, BNPB Waspadai Ancaman Bencana Asap

Status Bandara IKN Bakal Diubah Jadi Bandara Umum

TNI Siagakan 73.766 Personel Tangani Karhutla di Berbagai Wilayah.

TNI Salurkan 695,17 Ton Bantuan untuk Korban Gempa NTT.

Perlu Audit Nasional PMB Jalur Mandiri PTN Buntut Kasus Unsoed

Kelas Menengah Menyusut Pertanda Kemajuan Pembangunan Indonesia Melambat

Pramono Siapkan 10.000 Bus Listrik untuk Atasi Polusi dan Kemacetan Jakarta

Komandan Lanud Sjamsudin Noor Turun Langsung Padamkan Karhutla di Kalsel

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.