Bawaslu Luwu Usut Dugaan Pelanggaran Netralitas Kades dan PPNPN

Minggu, 08 Sep 2024, 04:02 WIB

Makassar - Bawaslu Luwu, Sulawesi Selatan mengusut dugaan pelanggaran terkait netralitas aparatur sipil negara (ASN), di mana kepala desa, sekretaris desa, dan tiga orang pegawai pemerintah non-pegawai negeri atau honorer hadir dalam proses pendaftaran bapaslonbupati dan wakil bupati setempat.

Ketua Bawaslu Luwu Irpanyang dikonfirmasi dari Makassar, Sabtu, mengatakan, penelitian dan pengusutan saat ini sedang dilaksanakan untuk memastikan ada tidaknya pelanggaran dalam tahapan pilkada itu.

"Ada beberapa pegawai honorer, kepala desa, dan sekretaris desa. Ini sedang dilakukan penelitian dan pendalaman dulu," ujarnya.

Irpan menyatakan pada proses pendaftaran bapaslon Bupati dan Wakil Bupati Luwu yang berlangsung pada 27 hingga 29 Agustus 2024 jajaran Bawaslu Luwu secara melekat memberikan pengawasan untuk memastikan segala sesuatu sesuai dengan ketentuan.

Ia pun mengaku jika dalam tugas dan pelaksanaannyaBawaslu telah melakukan langkah pencegahan sebelum memasuki tahapan pendaftaran.

Beberapa langkah pencegahan itu, kata dia, Bawaslu Luwu telah mengeluarkan beberapa surat imbauan. Surat-surat imbauan tersebut ditujukan kepada Pj Bupati Luwu dan kepala desa se-Kabupaten Luwu.

"Kami sudah melakukan sejumlah langkah dan upaya pencegahan dengan mengeluarkan surat imbauan yang ditujukan kepada semua pihak terkait. Untuk mencegah adanya pihak-pihak yang berdasarkan ketentuan dilarang ikut serta atau terlibat dalam proses pendaftaran," katanya.

Dari hasil pengawasan tersebut, jajaran Bawaslu Luwu dalam hal ini Panwascam Belopa Utara menemukan pihak-pihak yang dilarang ikut serta dalam proses pendaftaran, di antaranya yakni satu orang kepala desa, satu orang sekdes, tiga PPNPN.

Berdasarkan hasil kajian Bawaslu Luwu, tindakan yang dilakukan kepala desa dan sekretaris desa tersebut diduga melanggar aturan netralitas sebagaimana yang diatur dalam UU Desa, sementara terkait penanganannyadiatur dalam Surat Edaran Bawaslu Nomor 92 Tahun 2024.

"Untuk saat ini hasil kajian diteruskan ke Pj Bupati Luwu yang memiliki wewenang dalam hal pemberian sanksi," katanya.

Redaktur: Marcellus Widiarto

Penulis: Antara

Berita Terbaru

Kerajinan Badui Banjir Pesanan di Bazar Harkop Harnas, UMKM Lokal Raup Omzet

Senangnya! Cerita Komik "Oki dan Nirmala dari Negeri Dongeng" akan Diangkat ke Layar Lebar!

'Perang Dagang' AS vs Kanada, PM Carney Umumkan Tarif Balasan untuk Produk-produk Amerika

Durian Melimpah di Lebak, Pedagang Raup Omzet hingga Rp50 Juta Sehari

Kampung Adat Sade Terbakar, Kemenpar Siapkan Dapur Umum dan Pemulihan Wisata

Karhutla Kalimantan Makin Mengkhawatirkan, BNPB Perkuat Operasi Modifikasi Cuaca dan Armada Pemadaman

Karhutla Makin Mengancam, Kemenhub Fasilitasi Pesawat Asing untuk Perkuat Penanganan

Aturan Baru Florida Bikin Geger! Ngebut Ditilang, Berkendara Lambat Juga Kena

Potensi Karhutla pada Musim Kemarau, BMKG Minta Masyarakat DIY Waspada

Karyawan Hyundai-Kia Mogok Besar-besaran, 40.000 Pekerja Khawatir Robot AI Gantikan Manusia

Kebakaran di Taman Nasional Way Kambas Berhasil Dipadamkan, Polda Lampung: Tim Pastikan Tak Ada Titik Api Lain

Fitur Canggih Mobil Ternyata Jarang Dipakai, Ada yang Tak Tahu Cara Menggunakannya

Krisis Air Bersih di Natuna! Pemkab Salurkan Bantuan untuk Warga Terdampak

Kekeringan Meteorologis, BMKG Ingatkan Seluruh Wilayah Jateng untuk Siaga

Curanmor Merajalela! Polda Banten Bongkar Sindikat yang Beraksi di 14 Lokasi

Status Siaga Kekeringan Meteorologis untuk Seluruh Wilayah Jateng

Rumah Adat Wisata Sade Terbakar, Pemkab Lombok Tengah Fokus pada Pemulihan Korban

Cincinnati Open, Area Sial bagi Swiatek Dikalahkan Pegula

Prawirotaman Adakan Festival Guna Menunjang Kunjungan Wisata

Warga Semarang yang Akan Menikah, Lihat Pameran 50 Vendor Wedding

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.