Satpol PP Kalteng tertibkan bangunan di zona berbahaya limbah B3

Rabu, 28 Agu 2024, 16:36 WIB

Palangka Raya - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) menertibkan bangunan yang berada di zona berbahaya Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3).

"Kami bersama mengajak pemilik bangunan untuk pindah dan sebagai bentuk tanggung jawab, kami siap memfasilitasi baik itu pembongkaran dan pemindahan barang-barangnya," kata Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah (Gakda) Satpol PP Kalteng Supardi di Palangka Raya, Rabu.

Dia menyampaikan, bersama tim didampingi ketua RT setempat melakukan dialog bersama pemilik, dan menjelaskan tentang dampak jika berada di dekat tempat pengolahan limbah B3.

Beberapa hari setelah dialog dilakukan, pemilik bangunan menyatakan setuju dan bersedia pindah dengan catatan pemilik membongkar bangunannya sendiri.

"Tim dari Satpol PP dan DLH membantu mengangkut barang- barang dan sisa bongkarannya ke tanah milik anaknya yang ada di Jalan Tjilik Riwut Km. 19 Kota Palangka Raya," jelasnya.

Adapun bangunan yang ditertibkan adalah warung semi permanen yang berada di Jalan Tjilik Riwut Km. 15 Kota Palangka Raya.

Dijabarkannya, berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3), Pasal 129 ayat C tertulis Memiliki jarak aman paling dekat 300 meter dari daerah permukiman, perdagangan, rumah sakit, pelayanan kesehatan atau kegiatan sosial, hotel restoran, fasilitas keagamaan dan pendidikan.

Sementara itu Supardi memaparkan kronologis hingga dilakukannya upaya pemindahan tersebut, yakni dimulai dari surat yang diterima dari DLH terkait laporan adanya bangunan berupa warung semi permanen berdiri di depan UPT Pengolahan Limbah B3.

"Itu merupakan zona berbahaya bagi permukiman, perdagangan, restoran dan lainnya. Jadi kami bersama DLH turun ke lapangan dengan ketua RT setempat melakukan pengecekan keberadaan bangunan tersebut," jelasnya.

Setelah dari lapangan barulah pihaknya melakukan rembuk untuk menentukan langkah-langkah yang ditempuh untuk menyelesaikan permasalahan ini. Alhasil penertiban berjalan lancar dan aman.

Redaktur: Ilham Sudrajat

Penulis: Antara, Arif

Berita Terbaru

Perang Dagang AS-Kanada Memanas: Mark Carney Siapkan Bea Masuk Produk Washington

Xabi Alonso Yakin Cole Palmer Tampil Menawan Bersama Chelsea Jelang Laga Lawan Fulham

Karya Tangan Badui Unjuk Gigi di Bazar Harkop Harnas 2026

Jelang Laga Kontra Liverpool, Newcastle United Resmi Perluas Kapasitas St James' Park

Musim Durian Tiba, Kantong Warga Lebak Ikut Berbuah

3 Tantangan Berat Trent Alexander-Arnold Usai Putuskan Hengkang dari Liverpool

Virus Zika Jadi Sorotan, Dispar Bali Minta Wisman Tetap Santai Berwisata

PLN dan YBM PLN Hadirkan Layanan Kesehatan hingga Promo Tambah Daya untuk Warga Lenteng Agung.

Era AI Datang, Wamenekraf Tantang Desainer Tingkatkan Kompetensi hingga Bisnis

Bukan Lagi Sekadar Cangkul, Teknologi Bantu Petani Bantul Kelola 200 Hektare Lahan Bawang Merah

Wali Kota Jakarta Barat Beri Penghargaan kepada PLN atas Kontribusi Cegah Kebakaran.

Pesawat Listrik Terbesar Dunia X1 Sukses Terbang Perdana, Biaya Cas Cuma Rp88 Ribu!

Siagakan 93.782 Ton Beras, Bulog Antisipasi Krisis Pangan Pascagempa NTT

PLN Hadir di Kantor Wali Kota Jakarta Utara, Ada Promo Merdeka Daya Diskon 50 Persen

Ganjil Genap Jakarta Ditiadakan Selasa 25 Agustus 2026, Ini Daftar 25 Ruas Jalan

Beroperasi 26 Agustus 2026, Ini Daftar 5 Stasiun Baru LRT Jakarta Kelapa Gading-Manggarai

TPOS Gedebage Ditargetkan Rampung 2027, Bandung Siapkan Teknologi Baru Olah 300 Ton Sampah per Hari

Desainer Masa Depan Wajib Kuasai AI hingga Bisnis, Kampus Diminta Jadi Ruang Eksperimen Kreatif

Bapemperda DKI Minta Naskah Akademik 16 Ranperda Prioritas 2027 Disiapkan Sejak Awal

Kemenhut Kerahkan 1.000 Polisi Hutan untuk Padamkan Karhutla di Kalimantan

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.