Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Menteri Kebudayaan Akan Ajukan Tenun Indonesia ke UNESCO

3 Rabu, 14 Okt 2026, 13:30 WIB | Oleh:
Menteri Kebudayaan Akan Ajukan Tenun Indonesia ke UNESCO Menteri Kebudayaan Akan Ajukan Tenun Indonesia ke UNESCO Doc: antara foto
Ket. Menteri Kebudayaan (Menbud) Fadli Zon

JAKARTA - Menteri Kebudayaan (Menbud) Fadli Zon mengatakan tengah menyiapkan strategi memperkuat dokumen pengusulan pengajuan tenun Indonesia ke Organisasi Pendidikan, Keilmuan, dan Kebudayaan PBB (UNESCO) lewat dokumentasi dan basis data tenun nasional yang melestarikan keragaman wastra Nusantara.

"Kita perlu memperkuat dokumentasi dan memperbanyak literasi tentang wastra Indonesia. Berbagai jenis tenun dari daerah perlu diangkat melalui buku dan dokumentasi yang baik agar kekayaan budaya tersebut semakin dikenal,” kata Fadli Zon dalam siaran pers di Jakarta, Rabu (14/10).

Strategi tersebut dibahas saat Menbud menerima audiensi pengurus Yayasan Cita Tenun Indonesia (CTI) di Jakarta pada Selasa (13/10). Fadli menegaskan bahwa penyusunan dokumen nominasi harus berbasis data yang valid untuk membuktikan keberadaan dan keberlanjutan tradisi tenun di tengah masyarakat.

Pengurus Bidang Pengendalian Mutu CTI, Sjamsidar Isa, menyatakan komitmennya untuk memperjuangkan pengakuan kolektif terhadap kekayaan identitas kebudayaan Indonesia itu. CTI ingin mengajukan kekayaan tenun Indonesia yang beragam, bukan hanya satu teknik tertentu saja.

"Tenun Indonesia memiliki keragaman teknik yang sangat kaya. Karena itu, kami ingin mengusulkan tenun secara keseluruhan ke UNESCO, bukan hanya satu teknik tertentu,” ujar Sjamsidar.

Pertemuan tersebut menyepakati pengembangan basis data tenun nasional terintegrasi untuk mendokumentasikan ragam teknik tradisional seperti ikat, songket, rangrang, dan sobbi, serta profil perajinnya.

Selain format digital, penerbitan dokumentasi atau buku mengenai ragam tenun daerah yang terancam punah juga disiapkan sebagai rujukan resmi bagi peneliti, desainer, dan generasi muda.

Terkait strategi diplomasi, Fadli Zon mengingatkan perlunya mengkaji regulasi UNESCO secara saksama. Pemerintah saat ini tengah menelaah dua opsi, yaitu mekanisme nominasi bersama (joint nomination) atau perluasan pengakuan (extension).

Pasca-pertemuan itu, Kementerian Kebudayaan dan CTI berkomitmen melanjutkan koordinasi intensif untuk mematangkan dokumen pengajuan tenun Indonesia serta meningkatkan kompetensi profesi wastra secara berkelanjutan.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Kapasitas Produksi Menganggur, Industri Didesak Bangkit
    Berita yang sangat melegakan bagi kita yang bergerak ...
  • Jakarta Timur Bersiap Jadi Magnet Investasi Baru, Kawasan 370 Hektare Ini Dilirik
    Tidak akan sukses. Catat ini. Ormas sm warlok ...
  • Industri Makanan dan Minuman Tumbuh 7,04 Persen, KRISTA InterFOOD 2026 Perluas Peluang Bisnis
    Pencapaian kinerja industri mamin yang impresif ini tentu ...
  • Ekspor Tembus 4,85 Miliar Dolar AS, UGM Dorong Teknologi Hijau Industri Kulit
    Ekspor kulit tembus 4,85 miliar dolar AS, UGM ...
  • GrabMart Catat Lonjakan Pesanan Dini Hari, Strategi Pemasaran Brand Perlu Berubah
    Banyak sekarang pekerja kantoran sampe rumah malam, lalu ...
pasang iklan di koran jakarta
pasang iklan di koran jakarta
Megapolitan
Momen Haru Warga Jakut Teri...
Nasional
Polri Mutasi 264 Perwira Ti...
pasang iklan di koran jakarta
Advertisement
Mabes Polri Belum Beri Penjelasan Isu Penangkapan Jenderal dan Petinggi Polri lainnya   

Mabes Polri Belum Beri Penjelasan Isu Penangkapan Jenderal dan Petinggi Polri lainnya  

03 Nov 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.