Polresta Barelang Sita Sejumlah Dokumen dari BP Batam

Kamis, 22 Agu 2024, 00:06 WIB

Batam - Penyidik Satreskrim Polresta Barelang menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen dari hasil penggeledahan terkait penyelidikan kasus lahan hutan lindung di Kantor Badan Pengusahaan (BP) Batam, Rabu.

Kasatreskrim Polresta Barelang AKP Giadi Nugraha mengatakan pihaknya melakukan penggeledahan untuk mencari barang bukti dalam rangka penyelidikan kasus pemanfaatan lahan hutan lindung.

Ket. Foto: Penyidik Unit V Polresta Barelang terlihat keluar dari Gedung BP Batam saat penggeledahan terkait kasus lahan, Rabu (21/8/2024). — Sumber: ANTARA/Laily Rahmawaty

"Adapun beberapa berkas telah berhasil kami amankan dan akan kami lakukan penyitaan dan kami lakukan di kantor," kata Giadi.

Proses penggeladahan oleh penyidik Unit V Satreskrim berlangsung kurang lebih tiga jam lamanya, mulai dari pukul 15.00 WIB sampai dengan 18.05 WIB di ruang Arsip Lahan.

Sejumlah penyidik keluar dari ruang ArsipLahan BP Batam sambil membawa sebuah kontainer plastik, tutup warna biru.

"Jadi hari ini upaya yang dilakukan adalah semata-mata untuk kepentingan penyelidikan," katanya.

Giadi belum bersedia menjelaskan penggeledahan dilakukan terkait apa, dan berapa total barang bukti yang diamankan. Karena pihaknya masih menindaklanjuti penggeledahan dengan memeriksa berkas yang telah disita.

"Nanti kami jelaskan," ujarnya.

Sebelumnya, Kapolresta Barelang Kombes Pol. Heribertus Ompusunggu mengatakan penggeledahan dilakukan berdasarkan surat perintah dari Pengadilan Negeri (PN) Batam, terkait pemanfaatan lahan hutan lindung yang dikelola oleh PT CCB.

Tindakan ini, kata dia, diambil untuk mencari dokumen-dokumen yang diperlukan dalam penyelidikan.

Menurut dia, proses penggeledahan sudah dilakukan sesuai SOP yang berlaku. Bahkan, penyidik sudah bersurat ke BP Batam sebanyak 3 kali untuk memberikan dokumen yang dimaksud, namun tidak diindahkan.

"Karena setelah dilakukan pengecekan, ternyata ditemukan pengolahan lahan itu di atas hutan lindung. Kami sudah temukan pelanggarannya," katanya.

Redaktur: Marcellus Widiarto

Penulis: Antara

Berita Terbaru

Harga Emas Antam Senin 24 Agustus 2026 Naik, Segini Harga Terbarunya

Kabar Baik! Rupiah Menguat ke Rp17.690 per Dolar AS

BNPB Evakuasi Lansia Korban Gempa Pulau Palue ke RSUD Maumere, Begini Kondisinya

Mau Bayar Pajak Kendaraan Bermotor? Ini 14 Lokasi Samsat Keliling Jadetabek Senin

Jumlah rumah rusak akibat gempa di NTT

Cabai Rawit Makin Pedas! Harga Capai Rp69.950/Kg dan Telur Ayam Rp29.250

Mengkhawatirkan! Burung Ekek Keling Sunda Terancam Punah, Populasinya Kian Menurun

Perusahaan Milik Kampus UGM Go Public! Target IPO Capai Rp45 Miliar

Tinjau Karhutla Kalsel, Menhut Raja Antoni: Api Sudah Tak Terlihat, tapi Gambut Masih Berasap.

Dalang Karhutla Diburu! Komisi III DPR Apresiasi Langkah Tegas Polri

Coco Gauff Juara Cincinnati Open untuk Kedua Kalinya, Masuk Klub Elite WTA

Gratis dan Siaga 24 Jam! Pertamina Buka Posko Medis bagi Warga Manggarai NTT

Formula 1: Norris Menangi GP Belanda, Verstappen Kecelakaan di Depan Pendukung Sendiri

TNI AU Gerak Cepat! 6 Pesawat Bawa Bantuan Kemanusiaan ke NTT dan Kalimantan

Liga Inggris: Manchester City Menang Dramatis di Awal Era Maresca, Liverpool Selamat dari Kekalahan

Terungkap! Kebakaran Rumah di Tebet Diduga Dipicu Mesin Fotokopi

Serie A: Amorim Buka Era Baru dengan Kemenangan, Milan Tundukkan Torino; Juventus Menang Tipis atas Frosinone

Karhutla Meluas, Gubernur Kalsel Desak Masyarakat Lindungi Diri dari Paparan Asap

La Liga: Barcelona Pesta Gol di Kandang Elche, Atletico Madrid Selamat dari Kekalahan

Kementerian Kebudayaan akan revitalisasi situs budaya di Malut

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.