Rapper Nelly Ditangkap karena Kepemilikan Ekstasi
Jumat, 09 Agu 2024, 20:21 WIBJAKARTA - Rapper asal Amerika Serikat, Nelly, pada 7 Agustus 2024 dini hari ditangkap karena kedapatan memiliki empat pil ekstasi dan tidak memiliki asuransi menurut laporan penangkapan Patroli Jalan Raya Negara Bagian Missouri yang dilihat oleh E! News.
Menurut siaran E! News pada Kamis (8/8), penangkapan itu terjadi pada pukul 04.45 pagi di kota kelahiran Nelly di St. Louis, Missouri.
Nelly awalnya diperiksa polisi karena tidak memenuhi surat perintah berkenaan tuduhan lalu lintas sebelumnya akibat tidak memiliki asuransi menurut Patroli Jalan Raya Negara Bagian Missouri.
Pelanggaran surat perintah itu ditemukan ketika penyanyi rap berusia 49 tahun itu diminta menunjukkan identitas kepada polisi negara bagian yang ditempatkan di Hollywood Casino di St. Charles.
Setelahnya, penyanyi bernama asli Cornell Haynes II itu digeledah, dan saat itu petugas mengklaim mereka mendapati dia membawa empat pil ekstasi.
Nelly sempat ditahan di Departemen Kepolisian Maryland Heights, tetapi kemudian dibebaskan.
Menyusul penangkapan kliennya, pengacara Nelly, Scott Rosenblum, dalam pernyataannya pada 7 Agustus kepada E! News menyatakan bahwa Nelly tidak didakwa atas kepemilikan narkoba.
Berita penangkapan Nelly muncul kurang dari empat bulan setelah dia dan Ashanti mengumumkan bahwa mereka bertunangan dan tengah menantikan kelahiran anak pertama mereka.
Catatan publik mengungkapkan bahwa pasangan itu telah menikah secara diam-diam pada Desember 2023 di St. Louis County menurut laporan TMZ. Ant/I-1
Berita Terkait:
-
Realisasi Kredit UMKM BRI
-
KAI Daop Jakarta Uji Coba Akses Baru ke Stasiun Tanjung Barat, Terhubung ke Kawasan Apartemen
-
Rodrygo Cedera Lutut Parah, Absen di Piala Dunia dan Sisa Musim Bersama Real Madrid
-
Harga Murah, Pemkot Tangerang Ajak Warga Beli Sembako di Bazar Gampang Sembako Ramadan
-
Gara-gara Nunggak Cicilan Mobil, Rapper Gaek MC Hammer Digugat di Pengadilan
-
Rapper Nicki Minaj Digugat Mantan Karyawan
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.