Ribuan Narapidana di Kaltim dan Kaltara Diusulkan Peroleh Remisi HUT RI
Rabu, 07 Agu 2024, 16:14 WIBSAMARINDA - Sebanyak 9.595 orang warga binaan pemasyarakatan atau narapidana di Provinsi Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara diusulkan memperoleh remisi umum dalam rangka peringatan Hari Ulang Tahun Ke-79 Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2024.
"Seluruh usulan narapidana yang kami data akan menerima remisi di Kaltim dan Kaltara sebanyak 9.595 orang. Itu merupakan data keseluruhan dari 13 UPT (Unit Pelaksana Teknis) Pemasyarakatan, khususnya rutan dan lapas," kata Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kaltim Heri Azhari di Samarinda, Rabu.
Ia menjelaskan bahwa usulan remisi ini telah sesuai ketentuan yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, bahwa setiap warga binaan yang diusulkan telah melalui proses asesmen dan menunjukkan penurunan tingkat risiko.
Selain itu, mereka juga harus memenuhi sejumlah syarat, seperti memiliki kekuatan hukum tetap, tidak pernah melanggar tata tertib, serta memiliki catatan baik dalam sistem penilaian pembinaan narapidana.
"Dalam pengusulan, ada rapor yang dilampirkan sebagai bukti penilaian selama mereka berada di lapas atau rutan," terang Heri.
Ia berharapmelalui program pembinaan yang intensif, seluruh narapidana dapat berkelakuan baik dan taat pada peraturan. "Setelah semua kewajibannya dilaksanakan, mereka berhak mendapatkan pengusulan remisi," tambahnya.
Melalui jajaran di rutan dan lapas, Heri mengimbau dan mengajak seluruh narapidana agar berkelakuan baik selama menjalani pidana dan menaati semua peraturan yang berlaku di lingkungan rutan dan lapas.
"Para narapidana pun harus aktif dalam mengikuti program pembinaan di dalam lapas atau rutan sehingga setelah semua kewajibannya dilaksanakan, tentunya nanti ditunaikan hak-haknya, salah satunya mendapatkan pengusulan remisi,"ujarnya.
Heri melanjutkan bahwa usulan remisi ini dikirimkan ke Kemenkumham RIuntuk mendapatkan persetujuan dari presiden. Remisi diberikan langsung pihak lapas atau rutan kepada narapidana bersangkutan bertepatan peringatan HUT RI pada 17 Agustus mendatang.
Ia menjelaskan bahwa usulan remisi ini telah sesuai ketentuan yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, bahwa setiap warga binaan yang diusulkan telah melalui proses asesmen dan menunjukkan penurunan tingkat risiko.
Selain itu, mereka juga harus memenuhi sejumlah syarat, seperti memiliki kekuatan hukum tetap, tidak pernah melanggar tata tertib, serta memiliki catatan baik dalam sistem penilaian pembinaan narapidana.
"Dalam pengusulan, ada rapor yang dilampirkan sebagai bukti penilaian selama mereka berada di lapas atau rutan," terang Heri.
Ia berharapmelalui program pembinaan yang intensif, seluruh narapidana dapat berkelakuan baik dan taat pada peraturan. "Setelah semua kewajibannya dilaksanakan, mereka berhak mendapatkan pengusulan remisi," tambahnya.
Melalui jajaran di rutan dan lapas, Heri mengimbau dan mengajak seluruh narapidana agar berkelakuan baik selama menjalani pidana dan menaati semua peraturan yang berlaku di lingkungan rutan dan lapas.
"Para narapidana pun harus aktif dalam mengikuti program pembinaan di dalam lapas atau rutan sehingga setelah semua kewajibannya dilaksanakan, tentunya nanti ditunaikan hak-haknya, salah satunya mendapatkan pengusulan remisi,"ujarnya.
Heri melanjutkan bahwa usulan remisi ini dikirimkan ke Kemenkumham RIuntuk mendapatkan persetujuan dari presiden. Remisi diberikan langsung pihak lapas atau rutan kepada narapidana bersangkutan bertepatan peringatan HUT RI pada 17 Agustus mendatang.
- lembaga pemasyarakatan (Lapas)
- kemerdekaan
- remisi
- samarinda
- Kalimantan Utara
- Kota Samarinda
- Warga Binaan
- Hari Kemerdekaan
- Lapas
- Provinsi Kalimantan Timur
- HUT Kemerdekaan RI
Redaktur: Redaksi Koran Jakarta
Penulis: Alfred, Antara
Berita Terkait:
-
Pembangunan Sarana Perkuliahan di Lapas Madiun
-
Papua Tengah Siapkan Kurikulum PAUD Berbasis Kearifan Lokal dan Pendidikan Inklusif
-
Anwar Ibrahim Apresiasi Langkah New Zealand Transisi Menuju Energi Terbarukan
-
38 SPPG di Madiun Sudah Beroperasi dengan Menyasar 109 Ribu Penerima Manfaat
-
Solusi Cedera Olahraga Modern: Primaya Hospital Hadirkan Orthobiological Center Berbasis Stem Cell
-
Mandalika Dihantam Badai, Sirkuit Tetap Kokoh Saat Jalanan Kuta Kebanjiran, Ini Rahasianya
-
Cak Imin Dorong ‘Kolaborasi Indonesia Berdaya’, Targetkan Kemiskinan Ekstrem 0 Persen 2026
Berita Terbaru
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.