Kerugian Negara Akibat Impor Tekstil Ilegal Ditaksir Rp6,2 Triliun

Rabu, 07 Agu 2024, 00:11 WIB

Jakarta - Kementerian Koperasi dan UKM memperkirakan impor tekstil ilegal mengakibatkan negara kehilangan pendapatan hingga Rp6,2 triliun setiap tahunnya.

Plt. Deputi Bidang UKM Kemenkop UKM Temmy Setya Permana mengatakan bahwa berdasarkan simulasi yang dilakukan oleh timnya, negara kehilangan pendapatan dari pajak sebesar Rp1,4 triliun per tahun. Sementara itu, kerugian dari sisi bea cukai mencapai Rp4,8 triliun per tahun.

"Banyaknya barang masuk yang tidak tercatat tanpa bea masuk ini akan mendistorsi harga di pasar karena harga pakaian impor ini dijual dengan harga yang sangat murah," kata Temmy dalam diskusi media di Jakarta, Selasa.

Ialebih lanjut menyampaikan masuknya produk impor secara besar-besaran ke pasar domestik telah memicu gejala deindustrialisasi, yang berakibat pada penurunan kontribusi sektor industri pengolahan terhadap Produk Domestik Bruto (PDB).

Temmy, mengutip data Badan Pusat Statistik (BPS) dari 2015-2023, menyebut bahwa sektor industri pengolahan mencatatkan andil terhadap PDB Indonesia di atas 20 persen per tahun. Namun, nilainya turun di bawah 20 persen dalam lima tahun terakhir.

Data BPS (2024) menunjukkan terdapat lonjakan impor pakaian dan produk tekstil dan produk tekstil (TPT) sebesar 62,28 persen pada Januari 2024 dibandingkan Januari 2023. Total impor pada Januari 2024 mencapai 11.604 ton.

Impor ilegal, menurut dia, juga telah mengubah struktur pelaku usaha mikro. Pada 2023, proporsi usaha mikro mencapai 99,62 persen, sedangkan proporsi pelaku usaha kecil dan menengah sebesar 1,32 persen. Mayoritas dari para pelaku usaha mikro cenderung informal dan bergerak di sektor bernilai tambah rendah.

Data Institute for Development of Economic and Finance (Indef) pada 2023 menunjukkan bahwa sebagian besar pelaku UMKM yang ada di e-commerce adalahreselleryang menjual produk-produk impor, terutama barang habis pakai atauconsumer goods. 74 persen barang yang dijual di e-commerce merupakan barang impor.

Temmy menyebut impor tekstil ilegal juga berpotensi menyebabkan kehilangan serapan 67 ribu tenaga kerja dengan total pendapatan karyawan Rp2 triliun per tahun, serta kehilangan potensi PDB multi sektor TPT sebesar Rp11,83 triliun per tahun.

Kemenkop UKM merekomendasikan kebijakan pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) sebesar 200 persen untuk produk tekstil dengan memperhatikan pembatasan hanya untuk produk yang dikonsumsi akhir, seperti pakaian jadi, aksesoris, dan alas kaki. Sedangkan, bahan baku industri seperti filamen, kain, dan serat masih dapat diimpor untuk memenuhi kebutuhan industri TPT dalam negeri.

Selain itu, Kemenkop UKM mendukung usulan Kementerian Koordinator bidang Perekonomian tentang insentif restrukturisasi mesin yang diberikan melalui perbankan dalam bentuk pembebasan bea impor terhadap mesin.

Redaktur: Marcellus Widiarto

Penulis: Antara

Berita Terbaru

LG Borong 17 Penghargaan IDEA 2026, Perkuat Prestasi Triple Crown di Ajang Desain Global

Trump Sumringah, Mahkamah Agung AS Izinkan Kembali Pembangunan Ballroom Gedung Putih

Uniqlo Fall/Winter 2026 Hadirkan Gaya Urban Fleksibel, Temani Aktivitas dari Kerja hingga Traveling

Terisolasi Usai Gempa M 7,7! Kemen ESDM Beberkan Kondisi Listrik dan BBM di Manggarai!

Ramaikan GBK, Lebih dari 5.000 Peserta Tumpah Ruah di BrookFarm Almond Run 2026

Siap Duduk Satu Meja? Pertemuan Putin dan Donald Trump di KTT APEC Tinggal Menunggu Waktu!

Mencekam! Lahan Gambut Pinggir Jalan Tol Mendadak Terbakar, Petugas Bertarung Tengah Malam!

Harga Bahan Pokok Lebak Merangkak Naik, Ada Apa dengan Pasar?

Tinggalkan Cara Lama! UMKM Papua Dipaksa Naik Kelas Lewat Jurus Digital BI!

Ekspedisi Patriot Gebrak di Kawasan Transmigrasi Simeulue, Budi Daya Ikan Dibidik Jadi Mesin Ekonomi

Omzet UMKM di KKI 2026 Tembus Rp144,2 Miliar, Produk Lokal Makin Menggigit

TP PKK dan Pemkab Banjar Buka Akses Layanan Operasi Bibir Sumbing Berkelanjutan

Bangkit dari Cedera Langsung Juara Dunia! Keajaiban An Se-young Hancurkan Mimpi Rekor Akane!

Magetan Tak Mau Ketinggalan, Peta Jalan Ekraf 2027 Disiapkan untuk Gebrak Ekonomi Kreatif

Jalan-Jalan Makin Nyaman, Bogor Siapkan Bus Listrik untuk Rute Wisata

Bukan Kaleng-Kaleng! KOI Bongkar Alasan Kejurnas Hoki 2026 Lebih Bergengsi dari SEA Games!

Pemkot Ambon Pastikan Pembangunan Infrastruktur Berdasarkan Skala Prioritas

Kebakaran Desa Adat Sade Jadi Alarm Keras: Pariwisata Harus Tangguh Hadapi Bencana

Anjlok ke Titik Terendah! Kebijakan Ekstrem PM Jepang Sanae Takaichi Bikin Rakyat Cemas!

Bandung Great Sale 2026 Gebrak Pasar, 171 UMKM Siap Unjuk Produk

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.