Pemkab Manggarai Barat dan KPK Pasang Plang di Hotel Tidak Bayar Pajak Daerah
Minggu, 04 Agu 2024, 04:15 WIBLabuan Bajo - Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat (Mabar) bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memasang plang di dua hotel di Labuan Bajo karena tidak membayar pajak daerah jenis pajak hotel dan restoran.
"Kita harap dengan memasang plang dan orang lihat, ada kesadaran untuk membayar," kata Wakil Bupati Manggarai Barat Yulianus Weng di Labuan Bajo, Sabtu.
Dalam inspeksi mendadak (sidak) itu, satu hotel diketahui belum melaporkan omset sejak Maret-Juni 2024 ke Badan Pendapatan Daerah Manggarai Barat yang seharusnya menjadi acuan dalam penentuan jumlah pajak daerah.
Sementara itu satu hotel lainnya diketahui kurang bayar pajak daerah sejak Januari-Desember 2023 dan telah menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). "Kami dulu datang bersama KPK, dulu tidak pasang plang, kita foto bersama, janjinya akan bayar, tapi setelah temuan BPK tetap tidak bayar," katanya.
Ia menegaskan kepada para pelaku usaha hotel dan restoran di daerah itu agar jujur melaporkan omset dan taat membayar pajak daerah. "Jangan kepala batu," tegasnya.
Ia juga menyampaikan terima kasih kepada KPK karena beberapa tahun terakhir mendampingi optimalisasi pemungutan pajak daerah di Labuan Bajo.
"Tentu pemerintah daerah tidak sampai di sini, sidak akan ditingkatkan dan nanti saya yang pimpin sendiri dengan dinas kami cek lagi, supaya kita tetap semangat jangan hanya saat KPK datang," katanya.
Kepala Satuan Tugas Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Wilayah V KPK Dian Patria melakukan pendampingan bersama pemerintah daerah guna memastikan kepatuhan wajib pajak.
"Untuk wajib pajak yang katanya sudah kepala batu kita dorong pemerintah daerah untuk langkah selanjutnya, apakah melakukan sita dan sudah pasang plang, masuk koran kok rasanya urat malu sudah habis juga, berarti harus lakukan langkah-langkah lain, ya ujung-ujungnya bisa sampai izin dibekukan," jelasnya.
Menurut dia pendampingan juga dilakukan agar pemerintah daerah menagih pajak secara akuntabel dan mencegah praktik korupsi serta dugaan konspirasi antara wajib pajak dengan petugas pajak.
Kepala Badan Pendapatan Daerah Manggarai Barat Maria Yuliana Rotok mengharapkan pelaku usaha agar kooperatif dan taat untuk membayar pajak daerah. "Tindak lanjut kami akan sesuaikan dengan peraturan perundang-undangan terkait pajak daerah," katanya.
Redaktur: Marcellus Widiarto
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
Kaltim dan Jateng Kerja Sama Perluas Jangkauan Pasar Digital bagi Produk Olahan Ikan
-
Antusias Sambut HUT Ke-81 RI, Warga Rela Berburu Undangan hingga Siapkan Baju
-
Rencana Bisnis 360 Triliun Rupiah FIFA Picu Perlawanan, UEFA: “Sepak Bola Bukan untuk Dijual”
-
Gerak Hijau 2026 Satukan Pemerintah, Dunia Usaha, dan Masyarakat untuk Aksi Nyata Peduli Lingkungan
-
Dana Desa Papua Tengah Anjlok Jadi Rp535 Miliar pada 2026, Gubernur Ungkap Penyebabnya
-
DPRD Kota Bandung: Semangat Kemerdekaan Jadi Energi Hadapi Berbagai Tantangan
-
Terus Bangkit, 100.000 Pengungsi Afghanistan Kembali untuk Bangun Negara
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.