Otorita IKN Tawarkan Investasi di Ibu Kota Nusantara ke Perusahaan Jepang
Sabtu, 03 Agu 2024, 00:05 WIBJakarta - Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR)sekaligus Plt. Kepala Otorita IKN (OIKN) Basuki Hadimuljono menawarkan investasi di Ibu Kota Nusantara (IKN) kepada perusahaan Jepang.
"Kemarin saya baru undang Sojitz dari Jepang, tapi mereka baru mau menghitung dulu. Itu lanjutan dari Deputi Bidang Pendanaan dan Investasi OIKN Bapak Agung Wicaksono dulu," ujar Basuki di Jakarta, Jumat.
Menurut dia, perusahaan asal Jepang tersebut melirik sektor properti di Nusantara, Kalimantan Timur.
Basuki juga mengatakan bahwa investasi asing tersebut kemungkinan berpotensi akan menjadi investasi asing murni pertama di IKN.
"Makanya saya panggil Sojitz, itu yang kelihatannya potensial dia mau," katanya.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo mengatakan bahwa regulasi soal investasi asing di Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) telah rampung sehingga nantinya dapat mempercepat untuk menarik investor asing di IKN.
Presiden mengungkapkan bahwa sampai kini terdapat 300letter of intent(LoI) atau surat minat dari investor investasi asing untuk pembangunan di IKN.
Pemerintah nantinya mengundang kembali para investor asing yang telah berminat tersebut untuk melihat progres pembangunan di IKN.
Presiden Jokowi telah meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2024 tentang Percepatan Pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN), yang secara umum mengatur pemberian insentif untuk calon investor yang turut membangun layanan dan fasilitas di IKN.
Insentif pada pelaku usaha diberikan antara lain dalam bentuk jaminan kepastian jangka waktu hak atas tanah yang disebutkan dalam Pasal 9.
Pada Pasal 9 ayat 2, hak guna usaha diberikan hingga 190 tahun yang diberikan melalui dua siklus atau selama 95 tahun dalam satu siklus pertama dan 95 tahun pada siklus kedua.
Presiden menyebut aturan pemberian insentif kepada calon investor dalam bentuk hak guna usaha (HGU) lahan hingga 190 tahun di Ibu Kota Nusantara (IKN) bertujuan untuk menarik investasi sebesarnya, baik dari dalam maupun luar negeri.
Presiden Jokowi menjelaskan OIKN memiliki kewenangan untuk memberikan hak guna usaha (HGU) lahan kepada investor selama 190 tahun yang turut membangun layanan dan fasilitas pendukung di IKN.
Berita Terkait:
-
Dana Otsus Tahap I 2026 Cair, Rp138,44 Miliar untuk Tiga Daerah di Papua Barat
-
RSUD Yowari Disorot, Wamendagri dan Wamenkes Komit Perbaiki Layanan Kesehatan Papua
-
La Liga Spanyol: Real Madrid Tundukkan Atletico dalam Laga Derby, Barcelona Menang Tipis atas Rayo
-
Shai Gilgeous-Alexander dan Jalen Brunson Dinobatkan sebagai Pemain Terbaik NBA Desember 2025
-
Alwi Farhan dan Putri Kusuma Wardani Melaju ke Final Swiss Open 2026
-
"Bawa Nama Saya untuk Proyek? Laporkan!" – Amuk Bupati Mimika ke Oknum Pencatut Nama
-
Pipa Gas PT TGI Meledak di Inderagiri Hilir, 10 Orang Terluka
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.