Digugat TikTok, AS Membela Aturan yang Memaksa Aplikasi Itu Dijual

Minggu, 28 Jul 2024, 09:17 WIB

SAN FRANCISCO - Pengumpulan data pengguna TikTok menjadikannya ancaman keamanan nasional, kata Departemen Kehakiman (DOJ) AS pada hari Jumat (26/7), menanggapi gugatan perdata perusahaan milik Tiongkok dalm upayanya mencegah penjualan paksa aplikasi tersebut.

Gugatan TikTok di pengadilan federal Washington menyatakan bahwa undang-undang yang memaksa platform video tersebut untuk dijual atau menghadapi larangan AS, melanggar hak Amandemen Pertama atas kebebasan berbicara.

Ket. Foto: Para pendukung TikTok berunjuk rasa menentang undang-undang tersebut di luar Gedung Capitol AS Maret 2024. — Sumber: SCMP/AFP/Getty Images/TNS

AS membantah bahwa undang-undang tersebut membahas masalah keamanan nasional, bukan kebebasan berbicara, dan bahwa perusahaan induk TikTok di Tiongkok, ByteDance, tidak dapat mengklaim hak Amandemen Pertama di Amerika Serikat.

"Mengingat jangkauan TikTok yang luas di Amerika Serikat, kapasitas Tiongkok untuk menggunakan fitur-fitur TikTok guna mencapai tujuan utamanya, yakni melemahkan kepentingan Amerika, menciptakan ancaman keamanan nasional dengan skala dan kedalaman yang sangat besar," tulis Departemen Kehakiman dalam pengajuannya.

Laporan itu merinci kekhawatiran bahwa ByteDance dapat, dan akan, mematuhi tuntutan pemerintah Tiongkok atas data tentang pengguna AS atau menyerah pada tekanan untuk menyensor atau mempromosikan konten di platform tersebut, kata pejabat senior departemen kehakiman dalam sebuah pengarahan.

TikTok menyediakan Beijing "sarana untuk merusak keamanan nasional AS" dengan mengumpulkan sejumlah besar data sensitif dari pengguna AS, dan dengan menggunakan algoritma hak milik untuk mengontrol video mana yang dilihat pengguna, kata pengajuan DOJ.

"Algoritma itu dapat dimanipulasi secara manual, dan lokasinya di Tiongkok akan memungkinkan pemerintah Tiongkok untuk mengendalikan algoritma tersebut secara diam-diam, dan dengan demikian secara diam-diam membentuk konten yang diterima pengguna Amerika," tambahnya.

TikTok menanggapi pengajuan DOJ pada hari Sabtu, dengan mengatakan "Konstitusi ada di pihak kami."

"Larangan TikTok akan membungkam suara 170 juta orang Amerika, melanggar Amandemen Pertama," kata perusahaan itu dalam sebuah pernyataan di platform media sosial X, merujuk pada pengguna aplikasi tersebut di Amerika Serikat.

"Seperti yang telah kami katakan sebelumnya, pemerintah tidak pernah mengajukan bukti atas klaimnya, termasuk ketika Kongres meloloskan undang-undang yang tidak konstitusional ini."

Amandemen Pertama

Pengajuan DOJ menyatakan bahwa fokus undang-undang terhadap kepemilikan asing atas TikTok mengeluarkannya dari ranah Amandemen Pertama.

Badan intelijen AS khawatir bahwa Tiongkok dapat "mempersenjatai" aplikasi seluler, kata pejabat departemen kehakiman.

"Jelas bahwa pemerintah Tiongkok bertahun-tahun mengejar kumpulan data besar dan terstruktur milik warga Amerika melalui berbagai cara, termasuk aktivitas siber yang jahat; termasuk upaya untuk membeli data tersebut dari pialang data dan pihak lain, dan termasuk upaya untuk membangun model AI canggih yang dapat memanfaatkan data tersebut," kata seorang pejabat senior Departemen Kehakiman.

Menurut pengajuan DOJ, ancaman keamanan nasional "yang ditimbulkan oleh TikTok adalah nyata, sebagaimana dibuktikan oleh catatan publik dan dikonfirmasi oleh informasi rahasia yang diberikan oleh komunitas intelijen."

TikTok mengatakan divestasi yang dituntut itu "tidak mungkin" -- dan tidak sesuai dengan jangka waktu yang disyaratkan.

RUU yang ditandatangani Presiden Joe Biden awal tahun ini menetapkan batas waktu pertengahan Januari 2025 bagi TikTok untuk menemukan pembeli non-Tiongkok atau menghadapi larangan AS.

Gedung Putih dapat memperpanjang batas waktu hingga 90 hari.

"Untuk pertama kalinya dalam sejarah, Kongres memberlakukan undang-undang larangan permanen di seluruh negeri terhadap satu platform pidato tertentu, dan melarang setiap warga Amerika berpartisipasi dalam komunitas daring unik yang beranggotakan lebih dari satu miliar orang di seluruh dunia," kata gugatan yang diajukan oleh TikTok dan ByteDance.

Penutupan TikTok

ByteDance mengatakan pihaknya tidak punya rencana untuk menjual TikTok, sehingga gugatan hukum, yang kemungkinan akan diajukan ke Mahkamah Agung AS, menjadi satu-satunya pilihan untuk menghindari larangan.

"Tidak diragukan lagi: Undang-Undang tersebut akan memaksa penutupan TikTok paling lambat 19 Januari 2025," kata gugatan tersebut, "membungkam (mereka) yang menggunakan platform tersebut untuk berkomunikasi dengan cara yang tidak dapat ditiru di tempat lain."

TikTok pertama kali menjadi sasaran pemerintahan mantan presiden Donald Trump, yang mencoba melarangnya namun tidak berhasil.

Upaya itu terhenti di pengadilan ketika seorang hakim federal memblokir sementara upaya Trump, dengan mengatakan alasan pelarangan aplikasi itu mungkin dilebih-lebihkan dan hak kebebasan berbicara terancam.

Upaya baru yang ditandatangani Biden dirancang untuk mengatasi masalah hukum yang sama, dan beberapa ahli percaya Mahkamah Agung AS dapat terbuka untuk mengizinkan pertimbangan keamanan nasional lebih besar daripada perlindungan kebebasan berbicara.

"Kami memandang undang-undang tersebut sebagai pengubah permainan dari argumen yang berlaku pada tahun 2020," kata seorang pejabat senior departemen kehakiman.

Ada keraguan serius bahwa pembeli mana pun dapat muncul untuk membeli TikTok bahkan jika ByteDance menyetujui permintaan tersebut.

Para pelaku pasar teknologi besar, seperti induk perusahaan Facebook, Meta, atau Google milik YouTube, kemungkinan besar akan dilarang membeli TikTok karena masalah antimonopoli, dan yang lainnya tidak mampu membeli salah satu aplikasi tersukses di dunia.

Redaktur: Lili Lestari

Penulis: AFP

Berita Terbaru

Jangan Lupa Kenakan Masker! Kualitas Udara Jakarta Senin Pagi Tak Sehat, Warga Diminta Waspada

Luar Biasa Barcelona Bantai Elche 5-0! Raphinha dan Fermin Sama-Sama Cetak Brace

Motor Pedagang di Kelapa Gading Hilang Akibat Ditipu, Modusnya Bikin Kaget

Kabar Besar untuk Warga Bogor Barat, Pemkab Bocorkan Rancang 6 Stasiun Baru

Drama 4 Gol dan Kartu Merah! Atletico Madrid Gagal Menang atas Villarreal

Hobi Unik Febry Arnold, Diaspora Indonesia yang Gemar Taklukkan Maraton

Juventus Start Sempurna Raih Tiga Poin! Frosinone Jadi Korban di Pekan Pertama Serie A

Sempat Unggul, Liverpool Gagal Menang! Newcastle Paksa The Reds Berbagi Poin

Gempa M 5,2 Guncang Manggarai NTT, Ada Potensi Tsunami? Ini Penjelasan BMKG

Menang Dramatis! Lando Norris Rebut Juara GP Belanda 2026, Verstappen Tersingkir Usai Kecelakaan

Karya Kreatif Indonesia dan Karya Kreatif Benuanta 2026, Dorong kebangkitan UMKM dan Pertumbuhan Ekonomi Berkelanjutan

Karhutla di Tengah El Nino Ancam Ekonomi, Dampaknya Bisa Lebih Besar dari Nilai Hutan yang Terbakar

Pameran Arsip Asrul Sani Telusuri Jejak Kreatif Maestro Sastra dan Film

Kabut Asap Karhutla Selimuti Palembang, Jarak Pandang Kurang dari 50 Meter dan Kualitas Udara Berbahaya

QRIS Menjangkau 65,77 Juta Pengguna, Mayoritas Merchant Merupakan UMKM

Penyerapan Gabah Petani Capai 3,67 Juta Ton, Bulog Dekati Target 4 Juta Ton

Mendadak Gelar Ratas pada Malam Hari di Waktu Libur! Presiden Bahas Karhutla dan Bencana di NTT

Daun Pandan Tak Sekadar Aroma Khas, Ada Ikatan antara Hainan dan Indonesia yang Terjalin Semakin Erat

Kegiatan Gratis di HBKB Kenalkan Bahasa Isyarat kepada Masyarakat

Banten Siapkan Fasilitas Hoki Baru 2027, Target Cetak Atlet untuk PON 2032 hingga

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.