Perkuat Sosialisasi, Kemenkuham Sulbar Tingkatkan Pemahaman Masyakarat Tentang Paspor
Sabtu, 27 Jul 2024, 00:39 WIBMamuju - Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) meningkatkan pemahaman dan menambah informasi tentang paspor kepada masyarakat.
"Kanwil Kemenkumham Sulbar menggelar sosialisasi keimigrasian layanan paspor kepada masyarakat diseluruh wilayah Sulbar," kata Kepala Kemenkumham Provinsi Sulbar, Pamudji Rahardja, di Mamuju, Jumat.
Ia mengatakan, sosialisasi tersebut bertujuan untuk memberikan informasi dan mengedukasi masyarakat terkait paspor serta sebagai sarana untuk meningkatkan pemahaman masyarakat tentang pelayanan paspor.
Menurut dia, sosialisasi layanan paspor yang disampaikan pada kegiatan tersebut diantaranya, terkait tata cara dan persyaratan permohonan paspor.
Selain itu juga diperkenalkan layanan paspor elektronik dan perbedaannya dengan paspor biasa serta cara menggunakan aplikasi M-Paspor yang digunakan untuk melakukan pengurusan paspor.
Ia berharap, dengan kegiatan tersebut akan menambah informasi tentang paspor secara tepat dan akurat kepada masyarakat sehingga pelayanan paspor dapat meningkat.
"Diharapkan kegiatan tersebut dapat bermanfaat dan masyarakat yang mengikuti kegiatan tersebut dapat menyampaikan dan menyebarluaskan informasi terkait pelayanan paspor kepada seluruh lapisan masyarakat di Sulbar," katanya.
Redaktur: Marcellus Widiarto
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
Last Minute Berkurban? Cek Pilihan Layanan Online yang Aman dan Praktis
-
Roy Suryo dan Dokter Tifa Ditangguhkan, Ini Respons Kapolri
-
KORPRI Luncurkan Program Perumahan Layak dan Terjangkau bagi ASN
-
Transfer Uang ke Bank atau E-wallet Luar Negeri Lebih Cepat dengan Aplikasi GoPay
-
Profesor ITS Buat Material Baru, Sulap Emisi Karbon Jadi Energi Alternatif
-
Cianjur Siap Menjadi Produsen Briket, Usai Terima Bantuan Peralatan Pengolah Sampah Jadi Briket
-
10.000 Siswa Madrasah Aliyah Swasta di Banten Dapat Program Sekolah Gratis
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.