Perempuan yang Promosikan Judi Online di Kota Bontang Ini Ditangkap
Sabtu, 27 Jul 2024, 00:23 WIBBontang - Kepolisian Resor (Polres) Bontang, Kalimantan Timur menangkap seorang perempuan muda berinisial SB (20) yang tertangkap tangan mempromosikan judionlinemelalui akun media sosial.
"Aksi promosi yang dilakukan melalui akun media sosial milik SB berhasil dibongkar oleh Unit Cyber Presisi Polres Bontang," kata Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian Lumban Tobing dalam keterangan persnya di Bontang, Jumat.
Dia mengungkapkan bahwa penangkapan SB merupakan hasil dari patrolicyberrutin yang dilakukan oleh pihaknya.
Pihaknya terus memantau aktivitas di dunia maya untuk mencegah tindak pidana, termasuk judionline.
Berdasarkan hasil penyelidikan Polres Kota Bontang, SB telah melakukan promosi judionlinesebanyak lima kali dan berhasil meraup keuntungan sebesar Rp2.150.000. Tiap kali berhasil mengajak orang untuk bermain judionline, SB mendapatkan komisi yang bervariasi, mulai dari Rp50.000 hingga Rp700.000.
Kapolres Alex turut menyoroti dampak buruk dari judionline. Menurutnya, judionlinetidak hanya merusak ekonomi keluarga, tetapi juga dapat memicu tindakan kriminal lainnya.
"Kami mengingatkan masyarakat, terutama generasi muda, untuk tidak tergiur dengan iming-iming keuntungan cepat dari judionline," ajaknya.
Atas perbuatannya, SB dijerat pasal 45 ayat (3) Jo. Pasal 27 Ayat( 2 ) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik dengan ancaman kurungan penjara maksimal 12 tahun.
Selain melakukan tindakan penegakan hukum, pihak kepolisian juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam memberantas praktik judionline.
"Kami berharap masyarakat dapat melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas perjudian di sekitar mereka," imbau Alex.
Dia menyatakan bahwa kasus yang menimpa SB menjadi pelajaran berharga bagi masyarakat, terutama para pengguna media sosial. Penggunaan media sosial harus bijak dan bertanggung jawab. Polres Bontang mengingatkan jangan sampai masyarakat terjerumus dalam tindakan yang melanggar hukum hanya karena tergiur oleh keuntungan sesaat
Redaktur: Marcellus Widiarto
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
Piala AFF U-17 2026: Timnas Indonesia Hajar Timor Leste 4-0 di Babak Penyisihan Grup A
-
Gebyar Pesona Budaya Garut akan Dimeriahkan 56 Peserta Karnaval
-
Iran "Tutup Pintu" Dialog! Tolak Mentah-mentah Perundingan Putaran Kedua dengan AS
-
Gempa M7,4 Guncang Jepang, Peringatan Tsunami hingga 3 Meter Dikeluarkan, Warga Diminta Evakuasi
-
Apakah Pluto Bisa Kembali Jadi Planet?
-
Mendag Pastikan Stok Minyak Goreng Aman, Harga Naik Dipicu Biaya Plastik Kemasan
-
Gandeng Gabriel Prince dan Win Metawin, Puma Luncurkan Puma House di Thailand
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.