PBNU Bakal Bentuk Pansus untuk Kembalikan PKB ke NU
Sabtu, 27 Jul 2024, 01:20 WIBJAKARTA - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Gus Saifullah Yusuf alias Gus Ipul mengatakan saat ini pihaknya sedang mendiskusikan untuk membentuk semacam panitia khusus (pansus) untuk mengembalikan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ke NU.
"Pansus itu bakal disebut sebagai Tim Lima yang bekerja untuk meluruskan sejarah PKB," kata Gus Ipul dalam keterangan tertulisnya yang diterima di Jakarta, Jumat (26/7).
Gus Ipul berpendapat bahwa pemilik sah partai politik yang dipimpin oleh Ketua Umum PKB Abdul Muhaimin Iskandar itu adalah NU. "PBNU sedang berdiskusi, jika diperlukan, pembentukan Tim Lima akan segera dilakukan," katanya.
Ia menilai para elite PKB banyak membuat pernyataan yang melenceng dari fatsun awal berdirinya PKB. Bahkan, dia menduga ada upaya yang nyata dan sistematis oleh elite PKB guna menjauhkan PKB dari struktural NU.
Ditegaskan pula bahwa PKB didirikan oleh struktur PBNU hingga ke cabang dan ranting pengurus NU. Tanpa struktur NU, PKB tidak akan pernah terbentuk.
Sementara itu, Tim Lima yang akan dibentuk tersebut akan menyerupai Tim Lima yang dahulu pernah dibentuk PBNU di awal reformasi ketika dirikan PKB.
Tim Lima itu, kata dia, akan segera diwujudkan jika mendapatkan persetujuan dari Rais Aam K.H. Miftachul Ahyar dan Ketua Umum PBNU K.H. Yahya Cholil Staquf.
Redaktur: Sriyono
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
Presiden Prabowo Terima Kunjungan Presiden Belarus di Istana Merdeka
-
Gerah atau Adem? Ini Bocoran Cuaca Jakarta dari BMKG Sepanjang Pagi hingga Malam Hari Ini
-
Pemerintah Kota Bengkulu Siagakan Personel TRC 24 Jam untuk Antisipasi Bencana
-
Pemkot Jakut Minta Kesiapsiagaan Bencana Ditingkatkan
-
Awak Kapal Perikanan Kini Lebih Terlindungi, KKP Resmi Berlakukan Aturan Baru
-
Mulai 1 Agustus, Gubernur Pramono Terapkan Sistem Baru Kelola Sampah Jakarta
-
Muktamar NU Ke-35: Rais Aam dan Ketum PBNU Dilarang Rangkap Jabatan Publik
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.