Bawaslu Minta Jajaran Pengawas Pertajam Pemahaman Regulasi
Senin, 22 Jul 2024, 01:10 WIBBANDARLAMPUNG - Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI Puadi meminta kepada seluruh jajaran pengawas pemilu di provinsi, kabupaten/kota mempertajam pemahamannya terhadap regulasi penanganan pelanggaran pilkada serentak 2024.
"Kita harus pertajam lagi pemahaman regulasi penangan pelanggaran dan menjadikannya sebagai acuan dalam melaksanakan tugas, terutama terkait dengan tepat waktu dan tepat prosedur," kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi Bawaslu RI tersebut dalam keterangan yang di terima, di Bandarlampung, Minggu (21/7).
Dia menyampaikan, Bawaslu RI telah melakukan penguatan penanganan pelanggaran terhadap kordiv dan staf-staf Divisi Penanganan Pelanggaran dari Bawaslu Kabupaten/Kota secara bertahap. "Jajaran Bawaslu memang harus berhati-hati dalam penanganan pelanggaran untuk Pilkada 2024. Saya harap Provinsi Lampung dapat meningkatkan kompetensi Kordiv Penanganan Pelanggaran dan stafnya dalam menyongsong pilkada," kata dia.
Puadi menyebutkan bahwa penguatan penanganan pelanggaran kepada jajaran Bawaslu terdapat empat gelombang, pertama di Papua, kedua di Batam, ketiga di Yogyakarta, keempat di Kendari.
"Untuk jajaran pengawas pemilu di Provinsi Lampung akan mengikuti penguatan penanganan pelanggaran gelombang kedua di Batam. Kami akan bekali mereka terkait penanganan pelanggaran, baik laporan maupun temuan," kata dia.
Menurutnya, dalam penanganan pelanggaran di pemilu, pintu masuknya adalah laporan dari masyarakat.
Ia meminta Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota sebagai garda terdepan menerima laporan masyarakat dapat memberikan pelayanan yang baik.
"Pintu masuknya kan laporan, walaupun ada tiga lembaga dalam hal ini, Bawaslu, Kepolisian, Kejaksaan. Harusnya dalam pemilu pintu masuknya itu mesti ke Bawaslu," kata Puadi.
Kemudian, ia juga menekankan pentingnya bukti yang kuat untuk dapat dijadikan sebagai temuan pelanggaran dalam Pilkada 2024.
"Kalau buktinya nggak kuat, di tengah jalan, kita yang temukan, kita yang menghentikan. Capek kita, maka buktinya harus kuat. Mak itu saya harap semua jajaran memahami kembali hukum acara dan pembuktian dengan segera melakukan proses penelusuran manakala menemukan informasi awal," kata dia.
Redaktur: Sriyono
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
Harga Emas UBS, Antam, dan Galeri24 di Pegadaian Turun pada Jumat Pagi
-
Disdukcapil Pasaman Barat Ajak Warga Rekam e-KTP di Kantor Camat
-
Siap-siap, Pasar Murah Samarinda Gebrak Ramadhan, Harga Telur dan Daging Bakal Disubsidi
-
Kampung Merah Putih Dibangun, Tapi Lautnya Masih Tak Ramah untuk Nelayan
-
Film Biopik "Beatles" Garapan Sam Mendes Siap Dirilis April 2028
-
Dipuji Terbaik, KPU Jatim Bersyukur Tahapan Pilkada Serentak Berjalan Kondusif
-
Pengamat Minta Bawaslu Tangani Laporan PSU Bengkulu Selatan Berdasar Data dan Fakta
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.