Kapolri Pastikan Hasil Pengusutan Kasus Pembunuhan Vina dan Eky Disampaikan secara Transparan
Rabu, 17 Jul 2024, 14:39 WIBJAKARTA - Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo memastikan hasil pengusutan kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon, Jawa Barat (Jabar) bakal disampaikan secara transparan.
Kapolri yang ditemui di Kawasan Ancol, Jakarta Utara, Rabu (7/7), mengatakan saat ini aparat kepolisian sedang melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut.
"Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri dan Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum) Polri kita turunkan untuk melakukan pendalaman terkait dengan peristiwa yang ada," ujarnya.
Meskipun kasus tersebut terjadi delapan tahun yang lalu, Jenderal Sigit menegaskan bahwa aparat kepolisian memiliki kewajiban untuk melakukan pendalaman dan memastikan seluruh fakta yang ada akan disampaikan kepada publik.
"Pada saatnya setelah semuanya lengkap, kita akan sampaikan kepada masyarakat secara transparan tentang fakta-fakta yang kita temukan," kata Kapolri.
Kasus pembunuhan terhadap Vina terjadi pada Agustus 2016. Remaja Cirebon itu dibunuh bersama kekasihnya bernama Muhammad Rizky atau Eky.
Pada 21 Mei 2024, Kepolisian Daerah Jawa barat menangkap Pegi Setiawan alias Perong yang diduga sebagai otak dari kasus pembunuhan Vina dan Eky.
Namun, pada 8 Juli 2024, Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, mengabulkan permohonan gugatan praperadilan yang diajukan tim kuasa hukum Pegi Setiawan terhadap Polda Jawa Barat.
"Mengadili, mengabulkan praperadilan proses penetapan kepada pemohon atas nama Pegi Setiawan dinyatakan tidak sah dan dibatalkan demi hukum," kata hakim tunggal Eman Sulaeman.
Eman mengatakan penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka pembunuhan Vina dan Rizky tidak sesuai dengan prosedur dan tidak sah menurut hukum yang berlaku.
Bareskrim Polri memberikan asistensi ke Polda Jawa Barat mengenai penanganan kasus pembunuhan Vina usai penangkapan dan penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka dinyatakan tidak sesuai hukum oleh PN Bandung.
Polri juga membuka ruang bagi masyarakat untuk ikut memberikan masukan-masukan mengenai proses penanganan kasus pembunuhan ini.
Redaktur: Sriyono
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
Masjid Cut Meutia Direvitalisasi, Upaya Menjaga Bangunan Sejarah Jakarta
-
Pemkab Bantul Bakal Evaluasi Pelaksanaan Pilihan Lurah Serentak
-
Era 2G di Ujung Tanduk? ATSI Kaji Penghentian Jaringan, Ini Dampaknya
-
Korban Dugaan Pencurian Uang Jadi Tersangka, Kuasa Hukum Laporkan Kapolres ke Kapolri
-
Mobil Listrik Makin Diminati, Penguatan TKDN Jadi Kunci Keberlanjutan
-
bahaya Kebakaran, Jalur Pendakian Torean dan Senaru Gunung Rinjani Ditutup
-
Kawasan Industri Makin Padat, Pelindungan Pekerja Jadi Sorotan
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.