• Home
  • navigasi panah1
  • Rona
  • panah2
  • Gus Halim Ingatkan Kades M...

Gus Halim Ingatkan Kades Manfaatkan Dana Desa untuk Kesejahteraan Rakyat

Rabu, 17 Jul 2024, 06:55 WIB

Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT), Abdul Halim Iskandar, mengingatkan para kepala desa (kades) agar benar-benar memanfaatkan dana desa untuk kesejahteraan rakyat.

"Manfaatkan dana desa untuk kesejahteraan rakyat, saya yakin kalau semua cara berpikir kades seperti itu, tidak ada ruang untuk penyelewengan," kata Gus Halim, sapaan akrab Abdul Halim Iskandar kepada wartawan usai membuka Gelar Teknologi Tepat Guna Nusantara (GTTGN) Ke-25 di Lapangan Islamic Center Mataram Nusa Tenggara Barat (NTB), Senin (15/7).

Ket. Foto: Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT), Abdul Halim Iskandar. — Sumber: kemendesa.go.id

Hal tersebut ia sampaikan untuk menanggapi pertanyaan wartawan mengenai upaya Kemendes PDTT dalam mencegah adanya penyelewengan dana desa oleh oknum kades.

Selanjutnya, Gus Halim mengingatkan pula bahwa tugas kades adalah menyejahterakan warganya. Dengan demikian, kata dia melanjutkan, sudah sepatutnya kades benar-benar menjalankan tugasnya tersebut dengan sebaik-baiknya.

"Tugas kades adalah khidmat kepada masyarakat, tugas kades adalah menyejahterakan warganya. Kalau tugas itu betul-betul menyatu dengan dirinya maka tidak mungkin ada yang namanya penyimpangan dana desa," kata dia.

Sebelumnya, Gus Halim menyampaikan bahwa mulai 2024, dana desa diprioritaskan untuk permodalan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). "Ini artinya, pada tahun anggaran 2024 harus dijalankan amanat prioritas pemanfaatan dana desa untuk permodalan BUMDes, yaitu BUMDes, BUMDes Bersama, dan BUMDes Bersama Lembangan Keuangan Daerah," ungkap dia.

Hal tersebut, kata Mendes PDTT, berlaku setelah Badan Usaha Milik Desa diatur dalam Pasal 14 Undang-Undang Nomor: 19 Tahun 2023 tentang APBN 2024.

Gus Halim pun mengatakan bahwa kebijakan tersebut sejalan dengan revisi Undang-Undang (UU) Desa, tepatnya Pasal 72A UU Nomor: 3 Tahun 2024 tentang Desa.

Gus Halim kemudian menekankan aturan itu menegaskan bahwa pendapatan desa diprioritaskan untuk pendidikan kemasyarakatan, penciptaan lapangan kerja, peningkatan perekonomian, dan peningkatan kesejahteraan. hay/Ant/I-1

Redaktur: Ilham Sudrajat

Penulis: Antara, Haryo Brono

Berita Terbaru

Pemprov NTT Percepat Perbaikan Infrastruktur Terdampak Gempa M7,7

Pemerintah Kota Batam Siapkan Subpenyalur BBM Nelayan di Pulau Rempang

Permudah Akses BBM Subsidi, Pemkot Batam Siap Bangun SPBU untuk Nelayan di Pulau Rempang

Harga Daging Ayam Ras di Dua Kabupaten di Riau di Atas Rp40.000/Kg

Film "The Odyssey" Laris di Korea Selatan, Lampaui 6 Juta Penonton

Balas Trump, Iran Peringatkan Negara yang Gabung dengan Sanksi AS Dianggap 'Musuh'

BMKG Prakirakan Sebagian Besar Wilayah RI Diprakirakan Cerah Berawan pada Minggu

Shopee Gandakan Donasi, Perkuat Gotong Royong Digital untuk Pemulihan Paska Gempa NTT

PT KAI Menilai Sejumlah Kegiatan di Purwokerto Tingkatkan Mobilitas Masyarakat

Lampaui Target Nasional, Banten Jadi Contoh CKG-TBC

Tidak Hanya Jadi Ajang Olahraga, Purwokerto City Run 2026 Kenalkan Budaya Lokal

KemenPU Tangani 1.229 Titik Kekeringan: 41 Ribu Hektar Sawah & 616 Ribu Jiwa Terbantu

Kebakaran Rumah di Kebayoran Baru, Sebanyak 81 Personel Dikerahkan

Gempa M5,9 Mengguncang Jepang Bagian Timur termasuk Tokyo, Layanan Kereta Api Terganggu

269 Lulusan PT Terpilih untuk Program Magang Nasional di Kemenpar

Budi Doremi Rilis Lagu Baru "Cinta Sendiri", Ajak Pendengar untuk Move On

Jaga Tradisi 5 Abad Kota Banjarmasin, Pemkot Gelar Festival Karya Tari

Peringati HUT RI, Polda Metro Jaya Fasilitasi Perpanjangan SIM Gratis Ribuan Pengemudi Ojol

IQAir: Kualitas Udara Jakarta Tidak Sehat Pagi Ini, Kelima Terburuk di Dunia

Kebakaran Melanda Kampung Adat Sade di Lombok Tengah, Rumah Suku Sasak Hangus Terbakar

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.