Dua Pelaku Pencuri Kotak Amal di Sejumlah Masjid Ditangkap
Sabtu, 13 Jul 2024, 00:39 WIBSungailiat - Tim kelambit Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, berhasil meringkus dua orang pelaku pencuri kotak amal di sejumlah masjid di daerah itu.
"Kedua pelaku berhasil kami ringkus masing - masing inisial YB (42) dan Zm (32), keduanya warga Sungailiat," kata Kasi Humas Polres Bangka, AKP Era Anggraini dalam keterangan, Jumat.
Ia mengatakan, keduanya kami ringkus di area Pasar Senggol, Pelabuhan Perikanan setelah sebelumnya mendapat laporan dari korban.
"Dalam keterangan, pelaku melakukan tindak kejahatan pencurian kotak amal di 16 tempat kejadian perkara di wilayah Sungailiat dan Kecamatan Pemali," jelas dia.
Hanya saja, dari belasan tempat kejadian perkara kata dia, baru enam laporan polisi yang masuk dan langsung ditindaklanjuti.
"Saya berharap dengan ditangkapnya kedua pelaku, tidak ada lagi korban atau pengurus masjid yang kehilangan kotak amal," katanya.
Meskipun demikian kata dia, menjaga dan meningkatkan keamanan di lingkungan masjid atau tempat ibadah yang lain harus diutamakan.
Atas perbuatan kedua pelaku, patut diduga melanggar pasal 363 KUHP dan diancam dengan hukuman penjara paling lama sembilan tahun.
Pewarta : Kasmono
Redaktur: Marcellus Widiarto
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
Gempa M7,4 Guncang Jepang, Peringatan Tsunami hingga 3 Meter Dikeluarkan, Warga Diminta Evakuasi
-
Piala AFF U-17 2026: Timnas Indonesia Hajar Timor Leste 4-0 di Babak Penyisihan Grup A
-
Iran "Tutup Pintu" Dialog! Tolak Mentah-mentah Perundingan Putaran Kedua dengan AS
-
Apakah Pluto Bisa Kembali Jadi Planet?
-
Sterilisasi masjid di Palu
-
Kisah Tujuh Anjing yang Lolos dari Penculikan dan Berjalan Pulang Lebih dari 17 Km ke Rumah
-
Gebyar Pesona Budaya Garut akan Dimeriahkan 56 Peserta Karnaval
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.