Dua Pelaku Pencuri Kotak Amal di Sejumlah Masjid Ditangkap
Sabtu, 13 Jul 2024, 00:39 WIBSungailiat - Tim kelambit Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, berhasil meringkus dua orang pelaku pencuri kotak amal di sejumlah masjid di daerah itu.
"Kedua pelaku berhasil kami ringkus masing - masing inisial YB (42) dan Zm (32), keduanya warga Sungailiat," kata Kasi Humas Polres Bangka, AKP Era Anggraini dalam keterangan, Jumat.
Ia mengatakan, keduanya kami ringkus di area Pasar Senggol, Pelabuhan Perikanan setelah sebelumnya mendapat laporan dari korban.
"Dalam keterangan, pelaku melakukan tindak kejahatan pencurian kotak amal di 16 tempat kejadian perkara di wilayah Sungailiat dan Kecamatan Pemali," jelas dia.
Hanya saja, dari belasan tempat kejadian perkara kata dia, baru enam laporan polisi yang masuk dan langsung ditindaklanjuti.
"Saya berharap dengan ditangkapnya kedua pelaku, tidak ada lagi korban atau pengurus masjid yang kehilangan kotak amal," katanya.
Meskipun demikian kata dia, menjaga dan meningkatkan keamanan di lingkungan masjid atau tempat ibadah yang lain harus diutamakan.
Atas perbuatan kedua pelaku, patut diduga melanggar pasal 363 KUHP dan diancam dengan hukuman penjara paling lama sembilan tahun.
Pewarta : Kasmono
Redaktur: Marcellus Widiarto
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
Kualitas Udara Terganggu Akibat Polusi Debu di Bandung Barat
-
Waoww.. KKP Miliki Program Budi Daya Ikan di 40.000 Desa, Serius?
-
Era Transparansi Dimulai, OJK Wajibkan Pindar Ungkap Data Pendanaan
-
Laju kerusakan mangrove di Indonesia
-
Kejari Jember Tahan Tiga Tersangka Korupsi Bank Daerah Rp3 Miliar
-
Menekraf Sebut JSD Blok M Festival Perkuat Ekonomi Kreatif Lokal
-
Bongkar Skuad Besar-Besaran, Gresini Racing Duetkan Joan Mir dan Bocah Ajaib Ini di 2027!
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.