Jakarta Perlu Perda Layak Anak

Jumat, 12 Jul 2024, 01:25 WIB

JAKARTA - Untuk menjamin pemenuhan hak dan perlindungan anak Jakarta, perlu adanya peraturan daerah (perda). Ini untuk melengkapi perubahan usai Jakarta meninggalkan status Ibu Kota Negara.

"Pemerintah Provinsi Jakarta mengupayakan perda kekhususan terkait kota/kabupaten layak anak," ujar Kepala Subkelompok Pemenuhan Hak Anak Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk (PPAPP) Jakarta, Yunita Siska Diniati, Kamis (11/7).

Ket. Foto: Sejumlah anak bermain di Ruang Publik Terbuka Ramah Anak (RPTRA) Pasar Ular, Plumpang, Jakarta Utara, Rabu (12/6/2024). Pemprov DKI Jakarta terus berkomitmen untuk menciptakan dan memenuhi perlindungan terhadap anak dan hingga kini Jakarta mengelola 324 RPTRA sebagai bagian dari sarana prasarana Kota Layak Anak (KLA). — Sumber: ANTARA/M Risyal Hidayat

Dia mengakui Jakarta hingga saat ini belum memiliki perda terkait KLA.

Hal itu disampaikan dalam acara daring bertema "Menuju Jakarta Kota Global yang Layak Anak." Acara diadakan Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Jakarta.

Pemerintah Provinsi Jakarta selama ini menggunakan Perda Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak dari Tindak kekerasan. "Tetapi, triwulan tahun ini, kami akan menyusun naskah akademik terkait Perda KLA," jelas Yunita. Dengan demikian, semoga bisa masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2025.

Yunita merujuk Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2021 tentang Kabupaten/Kota Layak Anak (KLA). Isinya antara lain bahwa KLA merupakan sistem pembangunan yang menjamin pemenuhan hak anak dan perlindungan anak.

Guna mewujudkan KLA ini, setidaknya terdapat 24 indikator yang harus dipenuhi. Indikator-indikator tersebut terbagi ke dalam lima klaster. Mereka adalah hak-kebebasan, lingkungan keluarga-pengasuhan alternatif, kesehatan dasar-kesejahteraan. Lalu, pendidikan, pemanfaatan waktu luang, kegiatan budaya, serta perlindungan khusus anak.

Kemudian, khusus untuk kelembagaan KLA, Pemprov Jakarta sudah memiliki Keputusan Gubernur Nomor 1426 Tahun 2019 tentang Gugus Tugas Kota Layak Anak. Hal ini berarti seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah Jakarta memiliki perannya masing-masing dalam mewujudkan suatu kota/kabupaten layak anak.

"Yang tidak kalah penting dalam kelembagaan ini, ada keterlibatan masyarakat, dunia usaha, dan media massa," tandas Yunita.

Untuk dunia usaha, Pemprov Jakarta sudah memiliki Surat Keputusan tentang Asosiasi Perusahaan Sahabat Anak Indonesia di level provinsi. Tujuannya, agar dunia usaha mempunyai komitmen lebih untuk bisa bersama-sama pemerintah mewujudkan kota layak anak.

Kegiatan Libur

Sementara itu, saat anak-anak sekolah libur, pengelola "Teater Perpustakaan Petojo Enclek" Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat, menambah jadwal pemutaran film selama libur sekolah. Kepala Suku Dinas Perpustakaan dan Arsip (Dispusip) Jakarta Pusat, Irwan Septinadi mengatakan, selama masa libur sekolah ini menambah jam tayang teater.

Sebelumnya, hanya sekali sepekan setiap Kamis pukul 13.00 WIB. Selama libur sekolah menjadi dua kali dalam sepekan."Tujuannya untuk memberikan alternatif wahana edukasi bagi anak untuk mengisi waktu libur dengan kegiatan positif literasi," kata Irwan.

Irwan menyebutkan, jam tayang pemutaran film selama masa libur sekolah dilakukan pekan pertama dan kedua Juli. Setiap hari Selasa dan Kamis, pemutaran film dilaksanakan mulai pukul 10.00 WIB. Pemutaran film menayangkan berbagai tontonan dengan tema edukatif, documenter, dan animasi.

Menurut Irwan, tidak memungut biaya bagi masyarakat yang menikmati layanan tersebut. Pengunjung layanan reguler teater biasa hanya belasan. Namun selama masa libur sekolah ini meningkat. Setiap jam tayang lebih dari 25 anak menonton.

Salah satu anak warga RT 11/08 Kelurahan Petojo Selatan, Azizah (11) mengaku senang bisa menikmati layanan teater di Perpustakaan Petojo Enclek. Azizah mengaku, tambahan jam tayang memberikan hiburan baginya selama masa libur sekolah. "Saya diajak teman katanya ada pemutaran film. Ya seneng saja seru ngisi waktu libur," tutur Azizah.

Redaktur: Aloysius Widiyatmaka

Penulis: Aloysius Widiyatmaka, Antara

Berita Terbaru

Karhutla dan Asap Jadi Ancaman, Wamenko Dorong Penanganan yang Lindungi Kesehatan

Gagal Juara Bukan Akhir! Timo Apresiasi Mental Tangguh Timnya

Ratu Tisha Ungkap Mimpi Besar Timnas Indonesia: Harus Punya Mental Baja!

Tiongkok Mendadak Tunda Misi Bulan Chang’e-7, Ada Masalah Usai Roket Meledak

Antisipasi Gempa Susulan, Misa Digelar di Halaman Gereja

ISPA Jadi Keluhan Terbanyak di Pengungsian Gempa NTT, Posko Kesehatan Disiagakan

Kemarau Panjang, Debit Situ Cileunca Menyusut dan Ganggu Pasokan Air Bersih Bandung Raya

Jangan Lupa Kenakan Masker! Kualitas Udara Jakarta Senin Pagi Tak Sehat, Warga Diminta Waspada

Luar Biasa Barcelona Bantai Elche 5-0! Raphinha dan Fermin Sama-Sama Cetak Brace

Motor Pedagang di Kelapa Gading Hilang Akibat Ditipu, Modusnya Bikin Kaget

Kabar Besar untuk Warga Bogor Barat, Pemkab Bocorkan Rancang 6 Stasiun Baru

Drama 4 Gol dan Kartu Merah! Atletico Madrid Gagal Menang atas Villarreal

Hobi Unik Febry Arnold, Diaspora Indonesia yang Gemar Taklukkan Maraton

Juventus Start Sempurna Raih Tiga Poin! Frosinone Jadi Korban di Pekan Pertama Serie A

Sempat Unggul, Liverpool Gagal Menang! Newcastle Paksa The Reds Berbagi Poin

Gempa M 5,2 Guncang Manggarai NTT, Ada Potensi Tsunami? Ini Penjelasan BMKG

Menang Dramatis! Lando Norris Rebut Juara GP Belanda 2026, Verstappen Tersingkir Usai Kecelakaan

Karya Kreatif Indonesia dan Karya Kreatif Benuanta 2026, Dorong kebangkitan UMKM dan Pertumbuhan Ekonomi Berkelanjutan

Karhutla di Tengah El Nino Ancam Ekonomi, Dampaknya Bisa Lebih Besar dari Nilai Hutan yang Terbakar

Pameran Arsip Asrul Sani Telusuri Jejak Kreatif Maestro Sastra dan Film

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.