Akhirnya DPO Terpidana Kasus Penggelapan Rp5,73 Miliar Ini Ditangkap

Kamis, 11 Jul 2024, 00:05 WIB

Medan - Tim tangkap buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) beserta Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan menangkap daftar pencarian orang (DPO) terpidana kasus penggelapan sebesar Rp5,73 miliar.

"Tim Tabur Kejati Sumut bersama Kejari Medan menangkap terpidana Sri Falmen Siregar (38)di parkiran Basement Capital Building, Jalan Putri Hijau Medan, Selasa (9/7) malam," ucap Koordinator Bidang Intelijen Kejati Sumut Yos Tarigan, di Medan, Rabu.

Ket. Foto: Terpidana Sri Falmen Siregar (kiri) ditangkap tim Tabur Kejati Sumut beserta Kejari Medan, Selasa (9/7/2024). — Sumber: ANTARA/Aris

Penangkapan itu, ujarnya, menindaklanjuti putusan Mahkamah Agung (MA) yang menyatakan terpidana Sri Falmen Siregar terbukti melakukan penipuan terhadap korban Alex Purwanto selaku Direktur PT Cinta Raja Alex Purwanto sebesar Rp5,73 miliar.

Sri Falmen Siregar telah masuk dalam DPO karena mengabaikan panggilan Kejari Medan untuk dieksekusi sesuai putusan MA RI Nomor: 1016 K/PID/2023, tertanggal 28 Agustus 2023.

"MA mengabulkan permohonan kasasi JPU (Jaksa Penuntut Umum) Kejari Medan, dan menjatuhkan hukuman kepada Sri Falmen Siregar dengan pidana penjara tiga tahun," jelas Yos Taringan.

JPU Kejari Medan sebelumnya menuntut Sri Falmen Siregar dengan pidana penjara empat tahun, karena terbukti bersalah melakukan tindak pidana penggelapan.

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara kepada terdakwa karena perbuatan Sri Falmen Siregar melakukan penipuan sebesar Rp5,73 miliar terhadap korban Alex Purwanto.

Terpidana kemudian menyatakan banding di Pengadilan Tinggi (PT) Medan teregister pada Senin, 27 Maret 2023, dan membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Medan tanggal 23 Februari 2023 Nomor 2823/Pid.B/2022/PN.Mdn.

PT Medan menyatakan perbuatan terpidana Sri Falmen Siregar terbukti melakukan perbuatan tersebut, namun bukan perbuatan pidana melainkan perbuatan perdata.

"Menanggapi vonis lepas itu, JPU Kejari Medan menempuh upaya hukum kasasi dan MA mengabulkan permohonan kasasi tersebut," kata Yos Tarigan.

Dalam putusan MA tersebut menganulir vonis lepas Sri Falmen Siregar yang diberikan PT Medan, dan memperkuat putusan penjara tiga tahun yang sebelumnya dijatuhi pengadilan tingkat pertama.

"Saat ini, terpidana telah ditahan di Rutan Tanjung Gusta Medan menjalani hukuman berdasarkan putusan MA," pungkas Yos Tarigan.

Kasus ini bermula pada 2022, ketika korban Alex Purwanto selaku Direktur PT Cinta Raja berkenalan dengan terdakwa Sri Falmen Siregar.

Terdakwa Sri Falmen Siregar mengaku dapat mengerjakan legal audit dan mengaudit karyawan (audit ketenagakerjaan) dalam menunjang kinerja dan efektivitas usaha.

Korban dan terdakwa sepakat membuat perjanjian kerja sama, namunbeberapa bulan berjalan semua perkataan terdakwa tidak sesuai kenyataan.

Akibatnya, korban merasa keberatan dan mengalami kerugian sebesar Rp5,73 miliar, dan membuat laporan penggelapan ke Polrestabes Medan untuk diproses lebih lanjut.

Redaktur: Marcellus Widiarto

Penulis: Antara

Berita Terbaru

Perang Dagang AS-Kanada Memanas: Mark Carney Siapkan Bea Masuk Produk Washington

Xabi Alonso Yakin Cole Palmer Tampil Menawan Bersama Chelsea Jelang Laga Lawan Fulham

Karya Tangan Badui Unjuk Gigi di Bazar Harkop Harnas 2026

Jelang Laga Kontra Liverpool, Newcastle United Resmi Perluas Kapasitas St James' Park

Musim Durian Tiba, Kantong Warga Lebak Ikut Berbuah

3 Tantangan Berat Trent Alexander-Arnold Usai Putuskan Hengkang dari Liverpool

Virus Zika Jadi Sorotan, Dispar Bali Minta Wisman Tetap Santai Berwisata

PLN dan YBM PLN Hadirkan Layanan Kesehatan hingga Promo Tambah Daya untuk Warga Lenteng Agung.

Era AI Datang, Wamenekraf Tantang Desainer Tingkatkan Kompetensi hingga Bisnis

Bukan Lagi Sekadar Cangkul, Teknologi Bantu Petani Bantul Kelola 200 Hektare Lahan Bawang Merah

Wali Kota Jakarta Barat Beri Penghargaan kepada PLN atas Kontribusi Cegah Kebakaran.

Pesawat Listrik Terbesar Dunia X1 Sukses Terbang Perdana, Biaya Cas Cuma Rp88 Ribu!

Siagakan 93.782 Ton Beras, Bulog Antisipasi Krisis Pangan Pascagempa NTT

PLN Hadir di Kantor Wali Kota Jakarta Utara, Ada Promo Merdeka Daya Diskon 50 Persen

Ganjil Genap Jakarta Ditiadakan Selasa 25 Agustus 2026, Ini Daftar 25 Ruas Jalan

Beroperasi 26 Agustus 2026, Ini Daftar 5 Stasiun Baru LRT Jakarta Kelapa Gading-Manggarai

TPOS Gedebage Ditargetkan Rampung 2027, Bandung Siapkan Teknologi Baru Olah 300 Ton Sampah per Hari

Desainer Masa Depan Wajib Kuasai AI hingga Bisnis, Kampus Diminta Jadi Ruang Eksperimen Kreatif

Bapemperda DKI Minta Naskah Akademik 16 Ranperda Prioritas 2027 Disiapkan Sejak Awal

Kemenhut Kerahkan 1.000 Polisi Hutan untuk Padamkan Karhutla di Kalimantan

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.