Penggelembungan Nilai Jadi Temuan Ombudsman di PPDB Banten

Rabu, 10 Jul 2024, 04:30 WIB

Serang - Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Banten mencatat sejumlah temuan saat Pelaksanaan Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) di Banten, seperti penggelembungan nilai.

Kepala Perwakilan Ombudsman Provinsi Banten, Fadli Afriadi, di Serang, Selasa, menyampaikan pengawasan terhadap PPDB yang dilakukan oleh Ombudsman Banten meliputi koordinasi dengan BPMP dan Dinas Pendidikan baik di lingkup provinsi maupun kabupaten/kota.

Ket. Foto: PPDB di SMP 1 Kota Serang, Banten, Selasa (9/7/2024). — Sumber: ANTARA/Desi Purnama Sari

Menerima dan menindaklanjuti laporan masyarakat dan melakukan pemantauan langsung di beberapa sekolah tingkat SD, SMP dan SMA, SMK, MA.

Dalam pengawasannya, Ombudsman Banten banyak menerima aduan mengenai kendala teknis serta minimnyahelp deskatau kanal informasi dan pengaduan dalam pelaksanaan PPDB.

"Pada PPDB tingkat SMP, kami menerima aduan mengenai dugaanmark upnilai raport pada jalur prestasi yang dilakukan salah satu SD di Kabupaten Tangerang. Hal ini masih dalam pemeriksaan Ombudsman Banten," katanya.

Dan pada jalur zonasi, Ombudsman Banten melakukanrandom samplingterhadap Kartu Keluarga (KK) siswa yang diterima melalui jalur zonasi beberapa SMA di Kota Serang dan Kota Tangerang Selatan.

"Masih ditemukan dua KK yang terbit kurang dari satu tahun dan satu KK yang masih mencantumkan status siswa sebagai keluarga lain," katanya.

Hal ini bertentangan dengan aturan Permendikbud 1/2021 dan Keputusan Sekjen Kemendikbud Nomor 47/M.2023, dimana persyaratan zonasi yaitu KK harus lebih dari satu tahun dan KK dengan status keluarga lain tidak lagi diakomodir.

Dan pada jalur afirmasi pihaknya mengapresiasi kepada beberapa sekolah yang secara mandiri melakukancek ulangkepada calon siswa untuk memastikan bahwa siswa tersebut memang berasal dari keluarga yang tidak mampu.

"Hasil pemantauan pada jalur prestasi yaitu sekolah melakukan verifikasi dan pengujian ulang terhadap calon peserta didik yang memiliki sertifikat," katanya.

Pihak sekolah masih menemukan beberapa calon peserta didik yang tidak dapat membuktikan kemampuannya saat dilakukan uji keterampilan. Misalnya pada calon peserta didik yang melampirkan sertifikat Tahfidz namun ketika diuji hafalan dan sambung ayat tidak dapat melanjutkan.

Redaktur: Marcellus Widiarto

Penulis: Antara

Berita Terbaru

Bukan Sekadar Besaran Gaji, Pekerja Indonesia Cari Rasa Dihargai di Tempat Kerja

Virtus Technology Indonesia Resmi Jadi Master Distributor DJI Enterprise di Indonesia

Produk Bernilai Tambah Tinggi Asal Cilegon Tembus Kanada, Kemendag: Bukti Industri RI Makin Kuat

Trafik Uplink Melampaui Downlink, Pola Penggunaan Jaringan Digital Mulai Berubah

Info Loker! Job Fair Pemkab Magelang 2026 Tersedia 3.717 Lowongan

Shin Ye Eun Ajak Masyarakat Indonesia Rasakan Kehangatan Hunian Pintar Berbasis K-Wellness

Waspada! Prakiraan Cuaca BMKG Ada Potensi Hujan Pemicu Banjir dan Longsor di Sumut Rabu Besok

Babak Gugur Piala Dunia 2026 Mulai Terbentuk, Enam Negara Amankan Tiket 32 Besar, Empat Tersingkir

Sepatu Emas Piala Dunia 2026: Ini Deretan Pemain yang Memperebutkan dari Messi, Mbappe, hingga Haaland, Siapa yang Layak?

Tiga Pejabat Tinggi Pratama Setjen MPR RI Dilantik, Siti Fauziah Tekankan Penguatan Kolaborasi dan Peningkatan Kinerja Lembaga

Peternak Sapi Perah Indonesia Raih Kenaikan Produksi Susu Berkat Transfer Teknologi AS

DFSK E5 Plus Resmi Buka Pre-Booking di Indonesia, Konsumen Berpeluang Dapat Benefit Rp60 Juta.

Info Lowongan kerja! Ayo Walk in Interview ke GOR Tanjung Duren Jakbar, Buka 4.262 Lowongan

Pertama di Indonesia, Whitesky Group dan SkyDrive Hadirkan Mockup eVTOL 1:1

1.151 KM Jalan Daerah Dilebarkan dari 3 Jadi 8 Meter, Dana Rp5,41 T Digelontorkan

Iming-iming Gaji Tinggi! Wamen P2MI dan Australia Bahas Ancaman Penipuan Pekerja Migran

Piala Dunia, Tim-tim Favorit Lolos ke Fase Gugur  

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.