OJK Reformasi Sektor Asuransi dan Dana Pensiun
Rabu, 10 Jul 2024, 07:51 WIBJAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) fokus menerapkan reformasi untuk semakin memperkuat sektor asuransi dan dana pensiun melalui empat pilar utama. Pilar tersebut meliputi upaya memperkuat modal dan pendalaman pasar, meningkatkan tata kelola dan manajemen risiko, memperkuat ekosistem industri, serta mengadopsi praktik terbaik dan standar internasional.
"OJK dan industri dana pensiun meluncurkan peta jalan dana pensiun 2024-2028 untuk meningkatkan partisipasi, memperkuat tata kelola, meningkatkan sumber daya manusia, dan menciptakan ekosistem yang mendukung," kata Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar, di Jakarta, Selasa (9/7).
Hal tersebut disampaikan Mahendra saat membuka Rountable on Insurance and Retirement Savings in Asia 2024 yang diselenggarakan OJK, The Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) dan Asian Development Bank Institute (ADBI), di Yogyakarta, Selasa (9/7).
Menurut Mahendra, di sektor asuransi, OJK telah mengeluarkan berbagai kebijakan untuk memperkuat pengaturan dan pengawasan termasuk peraturan baru untuk mendorong peningkatan modal dan memperkenalkan pemeringkatan bagi perusahaan untuk mendorong pengembangan dan konsolidasi.
Sedangkan di sektor dana pensiun, OJK sedang menyelesaikan program wajib dan sukarela dalam koordinasi dengan pemerintah.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan OJK secara konsisten terus melakukan upaya simultan untuk menyelesaikan berbagai permasalahan di industri asuransi dan dana pensiun sekaligus mengembangkan serta memperkuat dua sektor tersebut.
Ogi menuturkan sektor asuransi dan dana pensiun di Indonesia saat ini cukup kuat dan didukung oleh 144 perusahaan asuransi, 220 broker asuransi dan penilai kerugian, 199 dana pensiun swasta, dan 4 penyelenggara program pensiun wajib dan jaminan sosial yang memberikan kontribusi signifikan pada stabilitas keuangan nasional.
Pada April 2024, sektor asuransi, lembaga penjaminan, dan dana pensiun secara kolektif memiliki aset sebesar 2.623,65 triliun rupiah, meningkat 5,55 persen dibandingkan tahun sebelumnya.
Saat ini, Indonesia memiliki sekitar 457 juta polis asuransi dan 28 juta peserta program pensiun. Interim Chair OECD Insurance and Private Pension Committee (IPPC) Yoshihiro Kawai menekankan pentingnya seluruh pemangku kepentingan mengatasi persoalan kesenjangan perlindungan (protection gaps) yang saat ini masih menjadi isu utama baik pada industri asuransi maupun dana pensiun.
Keberlanjutan Bisnis
Sedangkan Dean ADBI Tetsushi Sonobe mengatakan pentingnya isu keberlanjutan pada asuransi dan dana pensiun di tengah-tengah risiko perubahan iklim saat ini.
Kegiatan diskusi selama dua hari itu mengangkat beberapa isu penting, seperti pengembangan dan penguatan sektor asuransi di Asia, pengembangan dan penguatan sektor dana pensiun di Asia, peran asuransi dalam mendukung mitigasi perubahan iklim, peran asuransi dalam mitigasi risiko bencana banjir, dan kesenjangan program pensiun.
Redaktur: Muchamad Ismail
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
Jangan Khawatir! Gumoh pada Bayi Bukan Tanda Anak Anda Sakit, Simak Penjelasannya
-
Tiga Negara Super Power Ini Harus Hancurkan Nuklir
-
Lebih Dekat dengan Masyarakat, CIMB Niaga Hadirkan “Ada OCTO Land”, di Blok M Jakarta
-
Kerusakan Akibat Gempa Bumi di Palu
-
Gunung Semeru Erupsi, Awan Panas Guguran Meluncur Sejauh 4,5 Km, Warga Diminta Waspada
-
Harga Daging Sapi di Temanggung Alami Kenaikan, Jadi Rp145.000/Kg
-
Survei Ipsos: Keamanan Jadi Faktor Utama Masyarakat Memilih Bank Digital
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.