Ibunda Pegi Setiawan Berharap Hakim Kabulkan Gugatan Praperadilan Anaknya
Senin, 08 Jul 2024, 10:09 WIBBANDUNG - Kartini, ibunda Pegi Setiawan, berharap hakim tunggal dapat mengabulkan gugatan praperadilan anaknya pada sidang lanjutan dengan agenda membacakan hasil putusan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung pada hari Senin (8/7) ini.
"Semoga hakim memutuskan sesudahnya itu dengan seadil-adilnya dan bisa membebaskan anak saya karena anak saya tidak bersalah," kata Kartini di Bandung, Senin, menanggapi tuduhan terhadap anaknya sebagaipelaku pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016.
Ia meyakini bahwa Pegi Setiawan tidak bersalah, namunapabila gugatan ditolak, maka pihaknya akan tetap berupaya untuk membebaskan anaknya. "Ya seandainya ditolak sama hakim, ya tim kuasa kami tetap berusaha dan sekuat tenaga untuk membebaskan Pegi," katanya.
Kartini mengaku bertemu Pegi Setiawan pada Kamis (4/7). Dia mengatakan, anaknya menitipkan doa kepada seluruh masyarakat Indonesia yang mengikuti kasusnya ini hingga menjelang putusan persidangannya.
"Pegi minta doa kepada seluruh netizen dan rakyat Indonesia dan Pegi juga berterima kasih atas dukungan dan doanya yang telah mendukung Pegi karena Pegi tidak bersalah," kata dia.
Sementara itu, Kuasa hukum Pegi Setiawan Toni RM meyakini majelis hakim di Pengadilan Negeri Bandung akan memenangkan gugatan, sehingga kliennya akan dibebaskan setelahsidang praperadilan.
Dia menyatakan keyakinannya bahwa proses praperadilan akan mengungkapkan ketidaksesuaian prosedur dalam penetapan tersangka terhadap kliennya. "Kami sudah siap mental baik dari kuasa hukum dan keluarga. Kami optimis, dinyatakan batal penetapan tersangka," kata Toni.
Redaktur: Lili Lestari
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
Revitalisasi Sekolah Mendesak, Pemkab Bandung Ajukan Tambahan Rp100 Miliar
-
Waspada, Sebentar Lagi ada Godzilla El Nino: Pemerintah Perkuat Stok Cadangan Pangan
-
Diduga Kejahatan Berantai, Polisi Buru Pembunuh Tiga Wanita di Berbagai Tempat Wisata Populer Meksiko
-
Dubes Penone Ingin Makin Banyak Pemain Bola Prancis Berlaga di Indonesia
-
Penataan kawasan kumuh di Menteng Tenggulun
-
Pos Terpadu Karhutla di Kabupaten Parigi Moutong telah Selesai
-
Menkeu Purbaya: Penunjukan Wamenkeu Masih Dinamis, Tunggu Keputusan Presiden
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.