AS Sambut Baik Surat Perintah Penangkapan ICC terhadap Pejabat Rusia

Kamis, 27 Jun 2024, 00:17 WIB

Washington - AS menyambut baik keputusan Pengadilan Kriminal Internasional (ICC), Selasa (25/6), yang mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Kepala Staf Umum Rusia Valery Gerasimov dan mantan menteri pertahanan Rusia Sergey Shoygu.

"Kami telah menjelaskan bahwa telah terjadi kekejaman yang dilakukan oleh pasukan Rusia dalam invasi ilegal mereka ke Ukraina, dan harus ada pertanggungjawaban atas kekejaman tersebut," kata juru bicara Departemen Luar Negeri AS Matthew Miller kepada wartawan.

"Kami mendukung serangkaian investigasi internasional terhadap kekejaman Rusia di Ukraina, termasuk yang dilakukan oleh ICC," tambahnya.

Shoygu dan Gerasimov dituduh memerintahkan serangan terhadap infrastruktur sipil yang mengakibatkan kerugian tidak disengaja yang berlebihan, serta melakukan kejahatan terhadap kemanusiaan dengan tindakan tidak manusiawi, kata pengadilan dalam sebuah pernyataan.

"Kedua surat perintah penangkapan tersebut dikeluarkan menyusul permohonan yang diajukan oleh Jaksa," ujarnya.

Mereka mengatakan bahwa Sidang Pra-Peradilan II menganggap bahwa ada alasan yang masuk akal untuk meyakini kedua tersangka memikul tanggung jawab atas serangan rudal yang dilakukan oleh angkatan bersenjata Rusia terhadap infrastruktur listrik Ukraina.

Disebutkan bahwa serangan itu dilakukan dari paling lambat tanggal 10 Oktober 2022 sampai dengan paling lambat tanggal 9 Maret 2023.

Tahun lalu, ICC juga telah mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Presiden Rusia Vladimir Putin, dengan menuduhnya bersalah atas penculikan anak-anak dari Ukraina.

Presiden AS Joe Biden mengatakan pada Juli lalu bahwa tindakan tersebut "dibenarkan," dan memerintahkan pemerintahannya untuk berbagi bukti potensi kejahatan perang Rusia dengan pengadilan tinggi.

Rusia bukan penandatangan Statuta Roma, dokumen pendirian ICC, yang berarti Rusia bukan anggota. Begitu pula dengan Israel.

Berbeda dengan penerimaan AS terhadap tindakan pengadilan terhadap pejabat Rusia, AS mengecam keputusan jaksa penuntut yang meminta surat perintah penangkapan terhadap pemimpin Israel Benjamin Netanyahu dan kepala pertahanan Yoav Gallant.

AS berpendapat bahwa karena Israel bukan penandatangan Statuta Roma, ICC tidak memiliki yurisdiksi untuk menyelidiki Israel. Hal itu tidak memberikan argumen yang sama terkait dengan tindakan pengadilan yang semakin meningkat terhadap Rusia.

Redaktur: Marcellus Widiarto

Penulis: Antara

Berita Terbaru

Tinggalkan Cara Lama! UMKM Papua Dipaksa Naik Kelas Lewat Jurus Digital BI!

Ekspedisi Patriot Gebrak di Kawasan Transmigrasi Simeulue, Budi Daya Ikan Dibidik Jadi Mesin Ekonomi

Omzet UMKM di KKI 2026 Tembus Rp144,2 Miliar, Produk Lokal Makin Menggigit

TP PKK dan Pemkab Banjar Buka Akses Layanan Operasi Bibir Sumbing Berkelanjutan

Bangkit dari Cedera Langsung Juara Dunia! Keajaiban An Se-young Hancurkan Mimpi Rekor Akane!

Magetan Tak Mau Ketinggalan, Peta Jalan Ekraf 2027 Disiapkan untuk Gebrak Ekonomi Kreatif

Jalan-Jalan Makin Nyaman, Bogor Siapkan Bus Listrik untuk Rute Wisata

Bukan Kaleng-Kaleng! KOI Bongkar Alasan Kejurnas Hoki 2026 Lebih Bergengsi dari SEA Games!

Pemkot Ambon Pastikan Pembangunan Infrastruktur Berdasarkan Skala Prioritas

Kebakaran Desa Adat Sade Jadi Alarm Keras: Pariwisata Harus Tangguh Hadapi Bencana

Anjlok ke Titik Terendah! Kebijakan Ekstrem PM Jepang Sanae Takaichi Bikin Rakyat Cemas!

Bandung Great Sale 2026 Gebrak Pasar, 171 UMKM Siap Unjuk Produk

Bye-Bye Kabel Ruwet! Pemkot Banjarmasin Siapkan Sanksi Tegas Buat Provider Nakal!

BNPB Minta Malaysia dan Singapura Tidak Saling Menyalahkan Soal Asap Karhutla

Ratusan Pasukan BKO Diterjunkan! Kodam XII/Tanjungpura Siaga Satu Hadapi Karhutla Kalbar!

Budaya Lokal Jadi Senjata Baru Mandalika untuk Gaet Wisatawan

Unik! Pemanasan di Kolam Hangat Tropis Malah Bikin Es Antarktika Tak Mudah Mencair

Ini 8 Penyebab AC Mobil Anda Tak Dingin, Simak Cara Mengatasinya!

Brasil Desak PBB Gelar Sidang Luar Biasa, Dunia Sudah Lelah dengan Konflik Global

Wamenekraf Tegaskan Desainer Harus Kuasai AI hingga Bisnis di Masa Depan

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.