Terobosan Hukum, Kejati Sumut Hentikan Lima Perkara dengan 'Restorative Justice'

Rabu, 26 Jun 2024, 00:07 WIB

Medan - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara menghentikan penuntutan lima perkara dengan pendekatan keadilan restoratif ataurestorative justicekarena pihak berperkara telah berdamai.

"Perkara yang disetujui Jampidum merupakan kasus dari Kejaksaan Negeri Asahan, Kejari Belawan, Kejari Toba Samosir dan Kejari Medan," ujar Koordinator Intel Kejati Sumut Yos A Tarigan di Medan, Selasa.

Ket. Foto: Pihak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara mendengarkan arahan Jampidum RI untuk mengentikan kasus secara virtual, Senin (24/6/2024). — Sumber: Antara/HO-Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara

Yos melanjutkan ekspose perkara ini disampaikan Jampidum Kejaksaan Agung RI didampingi Direktur TP Oharda Nanang Ibrahim Soleh, para Kasubdit dan lainnya secara virtual.

Lebih lanjut, dia mengatakan, perkara yang dihentikan dari Kejari Asahan dengan tersangka M Syahraja Mangana Awaluddin melanggar Pasal 362 KUHP, Kejari Belawan dengan tersangka M Rido Irpan Wahyudi melanggar Pasal 44 UU RI No 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.

Kemudian, Kejari Toba Samosir dengan tersangka Jonggara Siahaan melanggar Primer Pasal 351 Ayat (2) subsider Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana, Kejari Medan dengan tersangka Ari Suhendra alias
Tato melanggar Pasal 351 ayat 1 Jo Pasal 56 KUHP dan Kejari Binjai dengan tersangka Joni Swar melanggar Pasal 480 Ayat (1) dari KUHP.

Yos mengatakan perkara ini telah berdasarkan Perja No 15 tahun 2020 tentang penghentian penuntutan berdasarkanrestorative Justice, dimana tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, ancaman hukuman tidak lebih dari lima tahun, kerugian tidak lebih dari Rp2,5 juta dan antara tersangka dengan korban sudah bersepakat berdamai.

"Dengan adanya kesepakatan berdamai yang disaksikan oleh keluarga korban dan tersangka, telah membuka sekat dan ruang yang sah untuk tidak ada dendam di kemudian hari. Perdamaian juga disaksikan oleh jaksa penuntut umum, tim penyidik dari kepolisian dan tokoh masyarakat," kata Yos.

Penghentian penuntutan dengan berdamaitersangka dan korban, kata mantan Kasi Pidsus Kejari Deli Serdang ini telah membuka ruang juga yang sah untuk menciptakan harmoni di tengah masyarakat dan mengembalikan ke keadaan semula.

Sebelumnya, Kejati Sumut menghentikan penuntutan sebanyak 40 perkara melalui pendekatan keadilan restoratif dari Januari hingga awal Juni 2024.

Redaktur: Marcellus Widiarto

Penulis: Antara

Berita Terbaru

Tidak Hanya Jadi Ajang Olahraga, Purwokerto City Run 2026 Kenalkan Budaya Lokal

KemenPU Tangani 1.229 Titik Kekeringan: 41 Ribu Hektar Sawah & 616 Ribu Jiwa Terbantu

Kebakaran Rumah di Kebayoran Baru, Sebanyak 81 Personel Dikerahkan

Gempa M5,9 Mengguncang Jepang Bagian Timur termasuk Tokyo, Layanan Kereta Api Terganggu

269 Lulusan PT Terpilih untuk Program Magang Nasional di Kemenpar

Budi Doremi Rilis Lagu Baru "Cinta Sendiri", Ajak Pendengar untuk Move On

Jaga Tradisi 5 Abad Kota Banjarmasin, Pemkot Gelar Festival Karya Tari

Peringati HUT RI, Polda Metro Jaya Fasilitasi Perpanjangan SIM Gratis Ribuan Pengemudi Ojol

IQAir: Kualitas Udara Jakarta Tidak Sehat Pagi Ini, Kelima Terburuk di Dunia

Kebakaran Melanda Kampung Adat Sade di Lombok Tengah, Rumah Suku Sasak Hangus Terbakar

Tim Bola Voli Putri Indonesia Bungkam Kazakstan, Revans Terbayar

Cuaca Hari Minggu Cerah Berawan di Sebagian Besar Wilayah Indonesia

Forum Ulama Satukan Komitmen Tolak Politik Uang di Muktamar ke-35 NU

Karhutla di Jambi Terus Meningkat, Perusahaan Migas Petrochina Jabung Bantu Padamkan

Liga Inggris: Manchester United Tersungkur di Kandang Hull, Tottenham Dipermalukan Brentford

Serie A Italia: Inter dan Napoli Awali Musim 2026-27 dengan Kemenangan, De Bruyne Jadi Pembeda

Bayern Taklukkan Dortmund 2-1 dan Rebut Piala Super Jerman

La Liga Spanyol: Carlos Espi Jadi Penentu, Real Madrid Menang Dramatis di Markas Espanyol

Pemerintah Kota Jambi Dorong Tirta Mayang Tingkatkan Kualitas Air

Tarif Retribusi Turun! Pedagang Pasar Ajibarang Gelar Tasyakuran

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.