Pemerintah Berperan sebagai Fasilitator Kebudayaan
Senin, 24 Jun 2024, 01:10 WIBJAKARTA - Direktur Jenderal Kebudayaan, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), Hilmar Farid, mengatakan, saat ini pemerintah berperan sebagai fasilitator kebudayaan. Hal ini merupakan amanat Undang-undang nomor 5 tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan, sehingga pemerintah tidak lagi menjadi eksekutor.
"Undang-undang ini memiliki peran penting dalam mengaktifkan peran pemerintah sebagai fasilitator dan memperkuat ekosistem kebudayaan," ujar Hilmar, dalam acara Jalan Kebudayaan sekaligus perayaan 7 tahun UU Pemajuan Kebudayaan, di Jakarta, Minggu (23/6).
Dia menerangkan, perubahan peran tersebut mendukung inisiatif dan aspirasi masyarakat dalam memajukan kebudayaan. Fokus intervensi kebijakan juga mengalami pergeseran, dari yang semula terpaku pada cabang-cabang budaya tertentu, menjadi pendekatan holistik pada ekosistem kebudayaan secara keseluruhan.
Hilmar menambahkan, dalam perjalanannya, Undang-Undang Pemajuan Kebudayaan telah membawa transformasi signifikan dalam pengelolaan kebudayaan di Indonesia. Perencanaan kebijakan kini bersifat partisipatif, melibatkan masyarakat dan pemangku kepentingan secara langsung (bottom-up). "Hal ini memastikan keberlanjutan setiap praktik dan ekspresi budaya yang ada," jelasnya.
Dia mengungkapkan, Kebudayaan Indonesia yang tak terhitung jumlahnya merupakan warisan berharga yang menjadi identitas nasional sekaligus aset pembangunan. Undang-Undang Pemajuan Kebudayaan lahir dari kesadaran akan pentingnya peran kebudayaan dalam pembangunan nasional.
"Kebudayaan tidak hanya sekadar identitas, tetapi juga modal sosial, ekonomi, dan politik yang dapat mendorong kemajuan bangsa. Oleh karena itu, pemajuan kebudayaan menjadi prioritas dalam agenda pembangunan nasional," tuturnya.
Hilmar menyebut, program-program seperti Dana Indonesiana, Pekan Kebudayaan Nasional, reformasi tata kelola warisan budaya melalui pendirian Indonesian Heritage Agency, dan penguatan ekosistem film di Indonesia, telah mengaktifkan peran pemerintah sebagai fasilitator. Tujuannya meningkatkan kualitas tata kelola layanan kebudayaan, membuka akses dan menjamin pemerataan kesempatan, serta mendorong inovasi dan partisipasi publik dalam pemajuan kebudayaan.
"Setelah disahkan di 2017 kebudayaan di Indonesia memiliki landasan hukum untuk melindungi dan melestarikan warisan budaya Indonesia, meningkatkan kesejahteraan pelaku budaya, mengembangkan ekonomi kreatif, memperkuat diplomasi budaya, serta meningkatkan kualitas pendidikan dan penelitian di bidang kebudayaan," katanya.
Redaktur: Sriyono
Penulis: Muhamad Ma'rup
Berita Terkait:
-
Kemenkes Terapkan Inovasi Jemput Bola dalam Program Cek Kesehatan Gratis
-
Penyerahan Bantuan Laptop untuk 25 Siswa di Kabupaten Puncak
-
Keris Tidak Lagi Bernilai Mistis, Tapi Mempunyai Nilai Ekonomis
-
KPK Tindaklanjuti Laporan Dumas soal Dugaan Korupsi Bupati Manokwari
-
Pramono Anung: Jakarta Butuh Lembaga Adat Betawi untuk Jaga Identitas Budaya
-
Menjaga Alam dengan Nilai Kebudayaan untuk Keberlangsungan Hidup Alam semesta
-
Pertamina Resmikan Desa Energi Berdikari di Sumatera Selatan
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.