- Home
-
- Megapolitan
-
- Soal PBB-P2, Heru Tegaskan...
Soal PBB-P2, Heru Tegaskan Masyarakat Bawah Tak Terkena Dampak
Rabu, 19 Jun 2024, 11:08 WIBJAKARTA - Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengatakan bahwa Peraturan Gubernur Nomor 16 Tahun 2024 tentangPajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tidak berdampak terhadap masyarakat bawah.
"Karena (NJOP) Rp2 miliar ke bawah gratis, pensiunan gratis," kata Heru di Jakarta, Rabu (19/6).
Menurut dia, peraturan yang baru saja ditandatangani sama sekali tidak memberatkan kalangan bawah karena mereka tidak dikenakan pajak PBB-P2.
Heru mengatakan bahwa peraturan gubernur (pergub)tersebut hanya berdampak bagi orang yang sudah memiliki rumah kedua atau ketiga dan seterusnya sehingga dapat dipastikan warga yang memiliki rumah dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) Rp2 miliar masih aman.
"Untuk masyarakat yang bawah itu tidak terkena dampak. Semua terkena setelah ada rumah kedua ketiga dan seterusnya," ujarnya.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi DKI Jakarta Lusiana Herawati mengatakan bahwa kebijakan insentif pajak tertuang pada Peraturan Gubernur Nomor 16 tahun 2024 diterbitkan sebagai implementasi Peraturan Daerah nomor 1 tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Menurut dia, peraturan tersebut untuk menciptakan keadilan pemungutan PBB-P2 melalui perbaikan formulasi pemberian insentif pajak daerah yang telah diberikan kepada masyarakat Jakarta pada tahun-tahun sebelumnya sehingga dapat lebih tepat sasaran.
Ia mengatakan bahwa insentif yang dikeluarkan itu khusus bagi wajib pajak yang memiliki hunian di bawah Rp2 miliar dan apabila mempunyai lebih dari satu objek pajak, maka pembebasan akan diterapkan pada NJOPterbesar.
"Hal ini mempertimbangkan bahwa kebijakan tahun-tahun sebelumnya adalah dalam rangka pemulihan ekonomi dampak COVID-19," ujarnya.
Lusiana menyebutkan, pada tahun ini, pihaknya memberikan kebijakan berupa pemberian keringanan, pengurangan, dan pembebasan atas pokok pajak dan atau sanksi pajak, serta fasilitas angsuran pembayaran pajak terutang.
Itu semua, kata Lusiana, bertujuan untuk membantu mengurangi beban wajib pajak dalam menunaikan kewajiban perpajakan.
- Pemprov DKI Jakarta
- Penjabat Gubernur DKI Jakarta
- Heru Budi Hartono
- PBB-P2
- Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
- Pergub
Redaktur: Lili Lestari
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
Upaya Pemprov DKI Bangun Kota Inklusif Melalui Semangat Paskah di Kota Tua
-
Peran Organisasi Keagamaan dalam Pembangunan Sosial Jakarta Menurut Wagub Rano Karno
-
Strategi Pemprov DKI Jakarta Aktivasi Taman Ismail Marzuki sebagai Pusat Ekonomi Kreatif
-
IWDF 2026 Digelar, Jakarta Perkuat Posisi Sebagai Kota Global dengan Libatkan 1.200 Penari
-
Kabar Baik! Warga DKI Diberi Keringanan Bayar PBB-P2 2026 untuk Periode April-Mei
-
Fasilitas Belum Optimal dan Picu Macet, Dishub DKI Evaluasi Total CFD Koridor Rasuna Said
-
Mulai dari Rumah! Warga Jakarta Wajib Pilah Sampah
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.