• Home
  • navigasi panah1
  • Rona
  • panah2
  • Justin Timberlake Ditangka...

Justin Timberlake Ditangkap Gara-gara Mengemudi Sambil Mabuk

Rabu, 19 Jun 2024, 12:15 WIB

SAG HARBOR - Bintang pop AS Justin Timberlake ditangkap karena mengemudi dalam keadaan mabuk di sebuah desa di Hamptons, New York. Polisi mengatakan dia melanggar tanda berhenti dan keluar dari jalurnya di tempat peristirahatan musim panas yang mewah di tepi pantai.

Menurut Associated Press, penyanyi boy band yang menjadi bintang solo dan aktor itu sedang mengendarai BMW 2025 di Sag Harbor sekitar pukul 12.30 waktu setempat ketika seorang petugas menghentikannya dan memutuskan bahwa dia mabuk, menurut dokumen pengadilan.

Ket. Foto: Justin Timberlake tampil di Pilgrimage Music and Cultural Festival di Franklin, Tenn., pada 23 September 2017. — Sumber: AP/Amy Harris/Invision

"Matanya merah dan berkaca-kaca, bau minuman beralkohol yang menyengat keluar dari napasnya, dia tidak dapat membagi perhatian, bicaranya melambat, berjalan tidak stabil, dan kinerjanya buruk pada semua tes kesadaran lapangan yang standar," kata surat kabar pengadilan.

Timberlake (43) mengatakan kepada petugas, dia minum satu martini dan mengikuti beberapa temannya pulang, menurut dokumen tersebut. Setelah ditangkap dan dibawa ke kantor polisi di dekat East Hampton, dia menolak tes napas, kata dokumen pengadilan.

Pemenang Grammy 10 kali itu dibebaskan tanpa jaminan pada Selasa (18/6) pagi setelah didakwa di Sag Harbor. Dia didakwa melakukan pelanggaran ringan mengemudi sambil mabuk, dan sidang berikutnya dijadwalkan pada 26 Juli, kata kantor kejaksaan Suffolk County.

Redaktur: Lili Lestari

Penulis: Lili Lestari

Berita Terbaru

Virus Zika Jadi Sorotan, Dispar Bali Minta Wisman Tetap Santai Berwisata

PLN dan YBM PLN Hadirkan Layanan Kesehatan hingga Promo Tambah Daya untuk Warga Lenteng Agung.

Era AI Datang, Wamenekraf Tantang Desainer Tingkatkan Kompetensi hingga Bisnis

Bukan Lagi Sekadar Cangkul, Teknologi Bantu Petani Bantul Kelola 200 Hektare Lahan Bawang Merah

Wali Kota Jakarta Barat Beri Penghargaan kepada PLN atas Kontribusi Cegah Kebakaran.

Pesawat Listrik Terbesar Dunia X1 Sukses Terbang Perdana, Biaya Cas Cuma Rp88 Ribu!

Siagakan 93.782 Ton Beras, Bulog Antisipasi Krisis Pangan Pascagempa NTT

PLN Hadir di Kantor Wali Kota Jakarta Utara, Ada Promo Merdeka Daya Diskon 50 Persen

Ganjil Genap Jakarta Ditiadakan Selasa 25 Agustus 2026, Ini Daftar 25 Ruas Jalan

Beroperasi 26 Agustus 2026, Ini Daftar 5 Stasiun Baru LRT Jakarta Kelapa Gading-Manggarai

TPOS Gedebage Ditargetkan Rampung 2027, Bandung Siapkan Teknologi Baru Olah 300 Ton Sampah per Hari

Desainer Masa Depan Wajib Kuasai AI hingga Bisnis, Kampus Diminta Jadi Ruang Eksperimen Kreatif

Bapemperda DKI Minta Naskah Akademik 16 Ranperda Prioritas 2027 Disiapkan Sejak Awal

Kemenhut Kerahkan 1.000 Polisi Hutan untuk Padamkan Karhutla di Kalimantan

67 Ribu Ton Beras Digerakkan ke NTT! BULOG Kirim Bantuan dari 4 Provinsi untuk Korban Bencana

Kurangi Kesenjangan, DPRD Jabar: Pembangunan di Jabar Harus Merata baik Perkotaan dan Pedesaan

Manggala Agni Sumatra Berjibaku Padamkan Karhutla di 17 Desa

Polda Banten Ungkap Sindikat Curanmor Spesialis Pick-up di 14 Lokasi

Tetap Tunjukkan Dedikasi dan Keberanian, Perwira polisi Terluka Kena Pecahan Kaca saat Gerebek Gudang Uang Palsu di Tangsel

93.782 Ton Beras Siaga! BULOG Antisipasi Bencana NTT Hingga 10x Masa Darurat

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.