Justin Timberlake Ditangkap Gara-gara Mengemudi Sambil Mabuk
Rabu, 19 Jun 2024, 12:15 WIBSAG HARBOR - Bintang pop AS Justin Timberlake ditangkap karena mengemudi dalam keadaan mabuk di sebuah desa di Hamptons, New York. Polisi mengatakan dia melanggar tanda berhenti dan keluar dari jalurnya di tempat peristirahatan musim panas yang mewah di tepi pantai.
Menurut Associated Press, penyanyi boy band yang menjadi bintang solo dan aktor itu sedang mengendarai BMW 2025 di Sag Harbor sekitar pukul 12.30 waktu setempat ketika seorang petugas menghentikannya dan memutuskan bahwa dia mabuk, menurut dokumen pengadilan.
"Matanya merah dan berkaca-kaca, bau minuman beralkohol yang menyengat keluar dari napasnya, dia tidak dapat membagi perhatian, bicaranya melambat, berjalan tidak stabil, dan kinerjanya buruk pada semua tes kesadaran lapangan yang standar," kata surat kabar pengadilan.
Timberlake (43) mengatakan kepada petugas, dia minum satu martini dan mengikuti beberapa temannya pulang, menurut dokumen tersebut. Setelah ditangkap dan dibawa ke kantor polisi di dekat East Hampton, dia menolak tes napas, kata dokumen pengadilan.
Pemenang Grammy 10 kali itu dibebaskan tanpa jaminan pada Selasa (18/6) pagi setelah didakwa di Sag Harbor. Dia didakwa melakukan pelanggaran ringan mengemudi sambil mabuk, dan sidang berikutnya dijadwalkan pada 26 Juli, kata kantor kejaksaan Suffolk County.
Redaktur: Lili Lestari
Penulis: Lili Lestari
Berita Terkait:
-
Banjir Terjang 13 Desa di Lima Kecamatan di Bima, Ratusan Rumah Terendam
-
Bappenas: Masa Depan Pembangunan Indonesia Ada di Ekonomi Hijau
-
Dorong Substitusi Impor, Kemenperin Pertemukan Industri Produsen dan Pengguna Pati Ubi Kayu
-
Bandar Udara Internasional Sentani Prediksi Puncak Arus Mudik Lebaran 2026 Terjadi 18 Maret
-
Biadab! Seorang Anak di NTB Bunuh Ibu Kandung dan Membakar Jasadnya
-
Turun Tipis, Harga Emas Antam Hari Ini Rp2.340.000 per Gram
-
Kronologi Anggota Pasukan Bela Diri Jepang Masuk Tanpa Izin ke Kedubes China
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.