Keren Kebijakan Ini, Pertamina Sebut 1,75 Persen Karyawannya Penyandang Disabilitas
Sabtu, 15 Jun 2024, 02:25 WIBJakarta - SPV Human Capital Development PT Pertamina (Persero) Edy Karyanto menyampaikan, dari total 4.500 karyawan di kantor pusat holding dan subholding, 1,75 persen di antaranya merupakan penyandang disabilitas.
Edy mengatakan hal itu menjadi salah satu wujud komitmen perseroan dalam mendorong inklusivitas di lingkungan kerja. Hingga akhir 2024, Pertamina menargetkan peningkatan persentase karyawan penyandang disabilitas hingga 2,18 persen dari total jumlah karyawan.
"Secara realita bahwafirmsekali di kami inklusivitas atas disabilitas ini, supaya mereka punya suatu kesempatan yang sama untuk berkarier. Karena memang faktanya yang kita butuhkan di perusahaan itu kompetensi dan kredibilitas perannya, sesuai denganjob descriptiondan lingkungan kerja," kata Edy saat acara 'Talkshow dan Nonton Bareng Film "Tegar",' di Jakarta, Jumat.
Edy juga menjelaskan, di Pertamina saat ini sudah ada kalangan disabilitas yang mencapai posisi jajaran pimpinan perusahaan. Tak hanya dari aspek jumlah pekerja, Perseroan juga turut memberikan pelatihan dan pendampingan kepada karyawan disabilitas untuk memastikan mereka dapat menjalankan pekerjaannya dengan baik.
Dengan langkah-langkah ini, ujarnya pula, Pertamina dapat terus menciptakan lingkungan kerja yang inklusif serta memberikan peluang yang setara bagi semua karyawan tanpa memandang kondisi fisik.
"Sebagai fakta saat ini pun kami juga ada pimpinan di tingkat temandisabilitas yang sampaivice presidentdi fungsifinance.Karena memang kita butuhnya kompetensi danknowledge-nya, dan juga fungsi-fungsi lain sepertimailbox,call center,pengelola gedung dan lainnya," ujarnya lagi.
Anggota Komisi Yudisial Binziad Kadafi turut menilai bahwa saat ini hak-hak penyandang disabilitas dalam lingkungan kerja telah diatur secara tegas dalam kerangka hukum nasional.
Konvensi internasional tentang hak-hak penyandang disabilitas telah diratifikasi dan diundangkan ke dalam Undang-Undang (UU) nasional. Menurutnya, ratifikasi tersebut berarti pemerintah Indonesia berkomitmen untuk mengimplementasikan ketentuan-ketentuan yang ada dalam konvensi tersebut ke dalam hukum nasional.
"Ketika kita berbicara mengenai kerangka hukum, sudah ada beberapa ketentuan yang dimulai dariConvention on the Rights of Persons with Disabilitiesyang telah diratifikasi," ujarnya.
Implementasi ini kemudian dituangkan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. Undang-undang ini mengatur berbagai hak penyandang disabilitas, termasuk hak-hak mereka dalam lingkungan kerja.
Dalam konteks lingkungan kerja, undang-undang ini mengamanatkan agar penyandang disabilitas mendapatkan kesempatan yang sama dalam memperoleh pekerjaan dan berkarier. Perusahaan diwajibkan untuk menyediakan fasilitas yang mendukung dan memastikan lingkungan kerja yang inklusif bagi semua karyawan, termasuk disabilitas.
Redaktur: Marcellus Widiarto
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
PLN UID Jakarta Raya Layani 1.100 Pelanggan Lewat Pasang Baru dan Tambah Daya
-
Era Perbankan Tanpa Batas 2026: Accenture Ungkap 6 Tren Utama yang Mengubah Industri
-
Berbagi Kebaikan, Bank Mandiri Region IV/Jakarta 2 Hadirkan Program Berbagi Takjil Super Murah Rp1
-
JPE Matangkan Persiapan, Siap Hadapi Gresik Phonska Plus di Grand Final Proliga 2026
-
Film Terbaru "Spider Man: Brand New Day" Ceritakan Babak Selanjutnya Kisah Peter dan MJ
-
Menhan Sjafrie Bertemu Richard Marles: Bahas Jakarta Treaty dan Geopolitik Kawasan
-
Sejumlah SPBU di Beberapa Wilayah Mulai Antre, Ini Kata Pertamina
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.