- Home
-
- Megapolitan
-
- Cegah Bau dan PMK, Warga D...
Cegah Bau dan PMK, Warga DKI Diminta Pisahkan Limbah Jeroan Hewan Kurban
Jumat, 14 Jun 2024, 10:36 WIBJAKARTA - Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian (KPKP) DKI Jakarta meminta panitia kurban memisahkan limbah jeroan dan tidak langsung membuang limbah kurban demi menjaga lingkungan pada pelaksanaan Hari Raya Idul Adha 1445 H.
Kepala Dinas KPKP DKI Jakarta, Suharini Eliawati mengatakanpanitia kurban juga diharapkan memiliki lubang pembuangan limbah yang tidak akan langsung keluar dari lingkungan masjid. Di lubang tersebut nantinya perlu tersedia saringan untuk menampung jeroan hewan kurban yang akan direbus dan dapat dibagikan.
"Diimbau pula pemotongan di masjid, mushala atau tempat lain, tolong limbahnya dipisahkan dan pakai wadah ramah lingkungan," ujarnya saat ditemui di Jakarta Selatan, Jumat (14/6).
Suharinijuga mengimbau panitia dan masyarakat untuk merebus jeroan dari hewan kurbanuntuk menghilangkan bau limbah di lingkungan sekitar.Selain itu, perebusanjuga dapat dilakukan untuk memusnahkan virus penyakit mulut dan kuku (PMK) dalam jeroan yang belum terurai.
"Diimbau pisahkan daging dan jeroan, biasanya pengelolaan jeroan ini sampai direbus," katanya.
Masyarakat turut diingatkan untuk membeli hewan kurban di tempat penampungan hewan kurban (TPnHK) yang sudah memiliki stiker tanda sehat serta adanya dokumen lengkap sesuai dengan aturan pemerintah.
Berdasarkan Permentan No.114/Permentan/PD.410/9/2014 tentang Pemotongan Hewan Kurban Pasal 2 Ayat 2 menyatakan kabupaten/kota belum memiliki Rumah Potong Hewan Ruminansia (RPH-R) atau kapasitas pemotongan RPH-R yang ada belum memadai, pemotongan hewan kurban dapat dilakukan di luar RPH-R.
Tempat pemotongan hewan kurban harus memenuhi persyaratan administrasi dan teknis, seperti tempat pemotongan hewan kurban berada di lokasi yang tidak mengganggu ketertiban umum dan ditetapkan sebagai tempat pemotongan hewan oleh Wali Kota/Bupati.
Kemudian, syarat lainnya juga harus tersedia fasilitas untuk penanganan daging dan jeroan yang terpisah, terdapat tirai penutup agar hewan lain tidak melihat hewan yang disembelih, dan tersedia fasilitas dan bahan untuk pembersihan dan disinfeksi kendaraan, peralatan, hewan kurban, limbah, dan manusia.
Panitia maupun masyarakat pada pelaksanaan penyembelihan hewan kurban harus menerapkan prinsip "Eco Qurban". Hal itu sudah tertuang dalam Peraturan Gubernur DKI Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pemotongan Hewan Kurban.
Panitia kurban diminta untuk menangani limbah hewan kurban berdasarkan prinsip ramah lingkungan supaya tidak mencemari dan mengotori lingkungan saat pelaksanaan maupun setelah penyembelihan.
"Jangan sampai membiarkan limbah hewan kurban seperti darah dan isi perut berceceran, lalu membuangnya ke got, selokan dan kali," kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta Asep Kuswanto di Jakarta, Rabu (12/6).
Redaktur: Lili Lestari
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
Tom Cruise dan IShowSpeed Bakal Meriahkan Penutupan Piala Dunia 2026
-
Basuki Pasang Standar Tinggi, 170 Proyek IKN Wajib Utamakan Kualitas
-
IHSG Hari Ini Menguat, Tapi Keraguan Pasar Belum Benar-Benar Hilang
-
Puncak HUT ke-499 Jakarta Digelar di Bundaran HI pada 27-28 Juni
-
Apple dan Intel Diklaim oleh Trump Sudah Selesaikan Kesepakatan Produksi Cip di AS
-
Indonesia Berpotensi Jadi Pusat Gastronomi Dunia
-
Didier Deschamps Akui Prancis Tampil Tak seperti Biasanya saat Takluk dari Spanyol
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.