Berpotensi Ganggu Pasar UMKM, Kehadiran Aplikasi 'Temu' Harus Diantisipasi

Kamis, 13 Jun 2024, 09:03 WIB

JAKARTA - Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian menyampaikan ancaman dari kehadiran aplikasi perdagangan lintas negara asal Tiongkok, Temu, dapat diantisipasi melalui penguatan aturan, salah satunya Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023 yang berupaya memisahkan media sosial dan perdagangan elektronik.

Mirip seperti TikTok Shop sebelumnya, aplikasi Temu mempunyai potensi mengganggu pasar dan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di dalam negeri.

Pelaksana Harian Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi, Ketenagakerjaan, dan UMKM Kemenko Perekonomian Musdhalifah Machmud di Jakarta, Rabu (12/6), mengatakan bahwa pemerintah sudah menyadari adanya potensi gangguan yang dihadapi para pelaku UMKM dari munculnya berbagai aplikasi digitalcross-border trade (perdagangan lintas negara) yang memangkas jalur distribusi dan memasukkan barang impor langsung dari Tiongkok.

"Belajar dari kasus TikTok Shop, tidak semua bisnis model digital atau platform digital sesuai dengan kebutuhan Indonesia. Dalam kasus TikTok Shop, platform tersebut menghadirkan peluang, namun secara bersamaan mengubah model bisnis operasional dan transaksi UMKM yang berpotensi memunculkan dampak lanjutan terhadap aspek persaingan usaha dan lahirnya monopoli bisnis," kata Musdhalifah dalam acara Media Briefing:Perkembangan Kebijakan Ekonomi Digital, Ketenagakerjaan, dan UMKM.

Musdhalifah mengatakan kehadiran aplikasi semacam itu tanpa adanya regulasi yang sesuai dapat merusak ekosistem pasar yang telah ada, menciptakan kompetisi tidak adil yang berakibat menurunnya permintaan produk lokal hingga menghilangkan sebagian pekerjaan di sektor distribusi.

Oleh sebab itu, pemerintah berkomitmen untuk melindungi dan memberdayakan UMKM melalui serangkaian kebijakan strategis, salah satunya dengan penerbitan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023.

Pada kesempatan sama, Asisten Deputi Koperasi dan UMKM Kemenko Perekonomian Herfan Brilianto Mursabdo menambahkan aplikasi cross-border trade harus diantisipasi sebab bisa mengancam keberadaan UMKM.

"Kemarin kita bicara banyak terkait TikTok, sekarang muncul lagi Temu. Memang kenyataannya seperti Temu ini sudah beroperasi di beberapa negara dan kita perlu mengantisipasi apabila mereka beroperasi di Indonesia," jelas Herfa.

Aplikasi perdagangan elektronik Temu dapat menghubungkan langsung antara pabrik denganpembeli. Hal itu dapat mematikan pelaku UMKM karena akan mengubah tatanan rantai pasok.

"Dalam Permendag itu, ada beberapa ketentuan terkait PMSE (Perdagangan Melalui Sistem Elektronik) yang bisa kita jadikan acuan untuk bukan menahan, tetapi meregulasi secara lebih tepat aplikasi-aplikasi yang lain," tuturnya.

Menurut Herfan, aturan itu sebagai salah satu cara untuk menahan atau memastikan agar aplikasi perdagangan tersebut tidak langsung memberikan dampak pada UMKM.

"Dalam Permendag itu juga ada pasal yang mensyaratkan kewajiban minimum pricing untuk kegiatan lintas negara, di mana minimal itu harganya 100 dolar AS untuk pengiriman barang," kata Herfan.

Kendati demikian, tambah Herfan, aturan tersebut belum cukup untuk menyelamatkan UMKM karenainovasi digital akan terus berkembang. Oleh sebab itu, pemerintah berkomitmen untuk terus mempelajari dampak dari inovasi-inovasi digital demi menyusul ketertinggalan kemajuan teknologi.

"Ini PR (pekerjaan rumah) yang cukup besar karena lagi-lagi terkait UMKM. PR kita pertama ini meningkatkan literasi digital terlebih dahulu, mengajak UMKM kita untuk mulai masuk dalam literasi digital," tambahnya.

Redaktur: Lili Lestari

Penulis: Antara

Berita Terbaru

'Perang Dagang' AS vs Kanada, PM Carney Umumkan Tarif Balasan untuk Produk-produk Amerika

Durian Melimpah di Lebak, Pedagang Raup Omzet hingga Rp50 Juta Sehari

Kampung Adat Sade Terbakar, Kemenpar Siapkan Dapur Umum dan Pemulihan Wisata

Karhutla Kalimantan Makin Mengkhawatirkan, BNPB Perkuat Operasi Modifikasi Cuaca dan Armada Pemadaman

Karhutla Makin Mengancam, Kemenhub Fasilitasi Pesawat Asing untuk Perkuat Penanganan

Aturan Baru Florida Bikin Geger! Ngebut Ditilang, Berkendara Lambat Juga Kena

Potensi Karhutla pada Musim Kemarau, BMKG Minta Masyarakat DIY Waspada

Karyawan Hyundai-Kia Mogok Besar-besaran, 40.000 Pekerja Khawatir Robot AI Gantikan Manusia

Kebakaran di Taman Nasional Way Kambas Berhasil Dipadamkan, Polda Lampung: Tim Pastikan Tak Ada Titik Api Lain

Fitur Canggih Mobil Ternyata Jarang Dipakai, Ada yang Tak Tahu Cara Menggunakannya

Krisis Air Bersih di Natuna! Pemkab Salurkan Bantuan untuk Warga Terdampak

Kekeringan Meteorologis, BMKG Ingatkan Seluruh Wilayah Jateng untuk Siaga

Curanmor Merajalela! Polda Banten Bongkar Sindikat yang Beraksi di 14 Lokasi

Status Siaga Kekeringan Meteorologis untuk Seluruh Wilayah Jateng

Rumah Adat Wisata Sade Terbakar, Pemkab Lombok Tengah Fokus pada Pemulihan Korban

Cincinnati Open, Area Sial bagi Swiatek Dikalahkan Pegula

Prawirotaman Adakan Festival Guna Menunjang Kunjungan Wisata

Warga Semarang yang Akan Menikah, Lihat Pameran 50 Vendor Wedding

Jatim Hari Ini Cerah-Berawan, Gelombang hingga 3,7 Meter Mengintai Perairan Selatan

Gubernur Emanuel Melkiades Bawa Bantuan ke Tiga Titik Terdampak Gempa M7,7 di Riung

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.