Perda Perlindungan Pengusaha Asli Papua Disahkan DPRD Jayapura
Minggu, 09 Jun 2024, 09:53 WIBSENTANI - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jayapura mengesahkan dua peraturan daerah (Perda) usulan eksekutif dan legislatif 2024, yakni kawasan tanpa rokok (KTR) dan perlindan dan pemberdayaan pengusaha asli Papua asal daerah tersebut.
Dua Perda tersebut disahkan dalam rapat paripurna penutupan sidang I masa sidang I DPRD Kabupaten Jayapura 2024 tentang Raperda non-APBD.
Ketua DPRD Kabupaten Jayapura Cintiya R Talantan di Sentani, Minggu (9/6), mengatakan dua Perda yang ditetapkan tersebut sangat bermanfaat dalam upaya mendukung pembangunan daerah.
"Kami mendukung upaya membuat generasi emas Papua yang diawali dengan kawasan tanpa rokok, kemudian keberpihakan mengenai pekerjaan untuk menyejahterakan orang asli Papua Kabupaten Jayapura," katanya.
Menurut Cintiya, sebelum rancangan peraturan daerah (Raperda) ditetapkan sebagai Perda, pihaknya mengawalinya dengan uji publik.
"Tanggapan masyarakat maupun pihak-pihak yang berkompeten terhadap dua Raperda yang diusulkan itu bervariatif, tetapi intinya sangat mendukung untuk sesegera mungkin disahkan," ujarnya.
Dia menjelaskan dua Perda tentang kawasan tanpa rokok (KTR) dan perlindungan dan pemberdayaan pengusaha asli Papua asal Kabupaten Jayapura harus ada turunannya berupa peraturan bupati (Perbup).
"Untuk mengaplikasikannya membutuhkan Perbup, sehingga pihaknya akan mendorong eksekutif membuatnya agar bisa dijalankan dan dampaknya bisa dirasakan oleh para pengusaha asli Papua maupun kawasan bebas tanpa rokok tersebut," katanya.
Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Jayapura Hana S Hikoyabi mengatakan pihaknya sementara menyiapkan Perbup untuk mendukung dua Perda yang telah disahkan tersebut.
"Kami akan segera menyiapkan landasan hukum dari dua Perda itu agardapat langsung diterapkan di lapangan serta menjadi acuan bahwa peraturan yang disahkan itu telah ada rambu-rambunya," katanya.
Lima fraksi di DPRD Kabupaten Jayapura menyetujui dua Raperda tentang kawasan tanpa rokok (KTR) dan perlindungan dan pemberdayaan pengusaha asli Papua asal Kabupaten Jayapura, yakni Fraksi NasDem, Gerindra, Bhineka Tunggal Ika, PDI Perjuangan dan PKB.
Redaktur: Lili Lestari
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
50 Hektare Sawah Terdampak Banjir di Asahan
-
Indonesia dan Kerajaan Arab Saudi Perdalam Kemitraan Pariwisata
-
Merajut Mimpi dari Kain Tradisi, Batik Besurek Kini Dikenal di Pasar Internasional
-
Daging Kurban dari Presiden Dibagikan ke 450 KK di Tanjungpinang
-
Tinjau Gudang di Jayapura, Dirut Bulog Jamin Kualitas Beras Aman dan Stok Terjaga di Indonesia Timur
-
Diduga Jadi Bandar Narkoba, Bareskrim Buru Pemilik New Zone Medan
-
Tembus Rp170 Ribu Per Ikat! Ini Penyebab Mawar Rawa Belong Mendadak Langka dan Melejit Gila-gilaan
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.