- Home
-
- Luar Negeri
-
- Donald Trump Dinyatakan Be...
Donald Trump Dinyatakan Bersalah atas 34 Dakwaan terkait Uang Tutup Mulut
Jumat, 31 Mei 2024, 09:27 WIBHOUSTON - Donald Trump, Kamis (30/5), dinyatakan bersalah atas seluruh 34 dakwaan terkait dengan persidangan uang tutup mulut yang dilakukan oleh juri di New York menjadikannya mantan presiden AS pertama yang dihukum atas tuduhan tindak pidana kejahatan.
Juri yang beranggotakan 12 orang itu mencapai keputusan mereka setelah dua hari penuh melakukan pertimbangan.
Mereka menyatakan Trump bersalah karena menutupi pembayaran uang tutup mulut sebesar US$130 ribu (Rp2,1 miliar) kepada bintang film dewasa Stormy Daniels agar ceritanya tidak dipublikasikan selama pemilihan presiden tahun 2016 dan memasukkannya sebagai pengeluaran bisnis.
Trump mengungkapkan penghinaan terhadap putusan tersebut segera setelah meninggalkan ruang sidang.
"HAK-HAK SIPIL SAYA TELAH DILANGGAR SEPENUHNYA DENGAN PERBURUAN PENYIHIR YANG SANGAT POLITIK, TIDAK KONSTITUSIONAL, DAN MENGGANGGU PEMILU. BANGSA KITA YANG GAGAL DITERTAWAKAN DI SELURUH DUNIA!" dia memposting di platformm Truth Social miliknya.
Trump mengatakan bahwa hakim Juan Merchan sangat bias dan konflik menghalanginya untuk menyampaikan fakta bahwa dia tidak mengambil Pengurangan Pajak atas Biaya Hukum (yang ditandai dengan benar sebagai Biaya Hukum).
Dia juga mengatakan bahwa hakim tidak mengizinkan pengacaranya untuk mendapatkan Catatan Pajak dari mantan pengacara yang namanya tidak boleh disebutkan karena pemberlakuan Perintah Gag Inkonstituional terhadap Trump.
"Instruksi Juri yang diberikan oleh Hakim yang SANGAT KONFLIK, Juan Merchan, TIDAK ADIL, MENYESATKAN, TIDAK AKURAT, DAN TIDAK KONSTITUSIONAL. Instruksi tersebut juga SANGAT MEMBINGUNGKAN (Seperti yang diinginkan Hakim!), KARENA TIDAK ADA KEJAHATAN!"
Kini, setelah dia dinyatakan bersalah, Trump kini harus meyakinkan warga Amerika bahwa dia layak mendapatkan masa jabatan kedua di Gedung Putih. Pemilihan presiden 2024 akan diadakan pada 5 November.
Hukuman Trump ditetapkan pada 11 Juli.
Redaktur: Lili Lestari
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
Evakuasi Mencekam 69 Korban KM Virgo Transport 8, Pelindo Trisakti Disiagakan Tanggap Darurat
-
Komnas Perempuan Minta Pemerintah Libatkan Perempuan dalam Penanganan Karhutla
-
Trump Minta Eropa Lepaskan Cadangan Solar untuk Atasi Kelangkaan
-
DPR AS Tolak Resolusi Pemakzulan Terhadap Presiden Trump
-
Trump Umumkan Kesepakatan dengan Greenland, AS Dapat Hak Permanen Atas Keamanan Pulau
-
Luar Biasa, Tundukkan Pegula, Sabalenka 4 Kali Berturut-turut Capai Final US Open
-
Marshall Emberton III Hadir dalam Warna Vivid Brown, Bawa Suara 360° dan Baterai hingga 32 Jam
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.