Berikan Efek Jera, Pengadilan Negeri Jambi Vonis Mati Dua Terdakwa 10 Kg Sabu
Rabu, 29 Mei 2024, 00:04 WIBJambi - Pengadilan Negeri Jambi memvonis hukuman mati untuk dua orang terdakwa narkotika jenis sabu seberat 10 kilogram.
"Menjatuhkan pidana mati kepada masing-masing terdakwa," kata Ketua Majelis Hakim Dominggus Silaban di Jambi, Selasa.
Dua terdakwa narkotika yang dihukum mati itu yaitu Sukardi dan Asril, sedangkan untuk terdakwa lain Deri Saputra divonis penjara seumur hidup.
Ketiga terdakwa terbukti melanggar Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika sebagaimana tuntutan jaksa.
Hakim memutuskan dalam perkara ini tidak ada satupun perbuatan yang meringankan terdakwa.
Vonis majelis hakim lebih tinggi dari tuntutan jaksa penuntut umum yang meminta majelis hakim untuk menjatuhkan kurungan penjara seumur hidup.
Kasus ini terungkap pada Oktober 2023, sekira pukul 12.00 WIB. Ketiganya memiliki peran masing-masing yang mana saat itu terdakwa Asril dihubungi oleh seorang bandar narkotika bernama Muklis asal Aceh Barat yang belum tertangkap.
Keduanya berkomunikasi melalui telepon untuk menawarkan terdakwa menjemput narkotika di Pekan Baru. Narkotika itu rencananya akan diantarkan ke terdakwa Deri di Kabupaten Bungo, Jambi.
Asril saat itu dijanjikan upah sebesar Rp160 juta, kemudian dia mengajak Sukardi untuk menjemput narkotika tersebut di Pekan Baru. Asril sempat menjanjikan akan membagi dua upah penjemputan kepada Sukardi. Namun rencana mereka digagalkan pihak berwajib.
Redaktur: Marcellus Widiarto
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
Liga Inggris: Aston Villa dan Chelsea Saling Sikut Demi Tiket Liga Champions
-
Kakek pencuri burung cendet divonis lima bulan penjara
-
Yuk Tambah Saldo dan Perbanyak Transaksi, Hadiah wondr BNI Menanti
-
Beijing Minta Filipina Hentikan Provokasi di Laut Tiongkok Selatan
-
Demi Sesama Warga Cianjur Didorong Rajin Donor Darah
-
Psikolog: Hindari Pertanyaan Ini pada Orang yang Sedang Berduka
-
Menkes Ingin Mempercepat Mencetak 70.000 Dokter Spesialis. Memang Bisa? Bagaimana Caranya? Jadinya Dokter Apa?
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.