Presiden Peru Dituduh Lakukan Suap dalam Skandal Rolexgate

Selasa, 28 Mei 2024, 11:49 WIB

LIMA - Jaksa Agung Peru pada hari Senin (27/5) menuduh Presiden Dina Boluarte menerima suap dalam bentuk jam tangan Rolex, sebuah skandal korupsi terbaru yang mengguncang pemerintahannya.

Jaksa Agung Juan Carlos Villena mengatakan, menerima barang mewah dari gubernur sama saja dengan menerima suap.

Ket. Foto: Presiden Peru Dina Boluarte menunjukkan jam tangan mewahnya saat konferensi pers di istana pemerintah setelah pernyataannya kepada kantor kejaksaan di Lima pada 5 April. — Sumber: AFP

Villena "mengajukan pengaduan konstitusional terhadap Dina Boluarte sebagai tersangka pelaku korupsi pasif," kata kantor kejaksaan di X (Twitter).

Skandal ini meletus pada bulan Maret dengan ditemukannya jam tangan mewah dan perhiasan Rolex milik sang presiden yang tidak diumumkan.

Boluarte mengatakan kepada jaksa bulan lalu bahwa jam tangan Rolex tersebut dipinjamkan oleh temannya, gubernur wilayah Ayacucho, Wilfredo Oscorima. Dia sedang diselidiki atas dugaan "korupsi pasif" karena menerima keuntungan yang tidak pantas dari pejabat publik.

Tuduhan Jaksa Agung yang diajukan ke Kongres tidak bisa dianggap sebagai dakwaan karena presiden mempunyai kekebalan saat berkuasa.

Komite Kongres saat ini harus memperdebatkan tuduhan tersebut sebelum seluruh anggota DPR melakukan hal yang sama. Pada akhirnya, pengadilanlah yang akan memutuskan apakah akan mengadilinya setelah masa jabatannya berakhir pada Juli 2026.

Presiden, yang memiliki tingkat persetujuan sebesar 12 persen menurut jajak pendapat Ipsos, tidak memiliki atau memimpin sebuah partai di kongres, sehingga mengharuskannya untuk mendapatkan dukungan dari kelompok konservatif.

Peru mengalami ketidakstabilan politik yang kronis dan dalam delapan tahun terakhir telah memiliki enam presiden.

Boluarte mulai menjabat pada Desember 2022, menggantikan presiden sayap kiri Pedro Castillo, yang dimakzulkan dan dipenjara karena gagal membubarkan Kongres. Dia adalah wakil presidennya.

Pada 2023, jaksa penuntut membuka penyelidikan di mana Castillo dituduh melakukan "genosida, pembunuhan dan cedera serius," atas kematian lebih dari 50 pengunjuk rasa selama tindakan keras terhadap demonstrasi yang menuntutnya mengundurkan diri dan mengadakan pemilihan umum baru.

Redaktur: Lili Lestari

Penulis: AFP

Berita Terbaru

Siagakan 93.782 Ton Beras, Bulog Antisipasi Krisis Pangan Pascagempa NTT

PLN Hadir di Kantor Wali Kota Jakarta Utara, Ada Promo Merdeka Daya Diskon 50 Persen

Ganjil Genap Jakarta Ditiadakan Selasa 25 Agustus 2026, Ini Daftar 25 Ruas Jalan

Beroperasi 26 Agustus 2026, Ini Daftar 5 Stasiun Baru LRT Jakarta Kelapa Gading-Manggarai

TPOS Gedebage Ditargetkan Rampung 2027, Bandung Siapkan Teknologi Baru Olah 300 Ton Sampah per Hari

Desainer Masa Depan Wajib Kuasai AI hingga Bisnis, Kampus Diminta Jadi Ruang Eksperimen Kreatif

Bapemperda DKI Minta Naskah Akademik 16 Ranperda Prioritas 2027 Disiapkan Sejak Awal

Kemenhut Kerahkan 1.000 Polisi Hutan untuk Padamkan Karhutla di Kalimantan

67 Ribu Ton Beras Digerakkan ke NTT! BULOG Kirim Bantuan dari 4 Provinsi untuk Korban Bencana

Kurangi Kesenjangan, DPRD Jabar: Pembangunan di Jabar Harus Merata baik Perkotaan dan Pedesaan

Manggala Agni Sumatra Berjibaku Padamkan Karhutla di 17 Desa

Polda Banten Ungkap Sindikat Curanmor Spesialis Pick-up di 14 Lokasi

Tetap Tunjukkan Dedikasi dan Keberanian, Perwira polisi Terluka Kena Pecahan Kaca saat Gerebek Gudang Uang Palsu di Tangsel

93.782 Ton Beras Siaga! BULOG Antisipasi Bencana NTT Hingga 10x Masa Darurat

Gubernur Bali Minta Peradi Siapkan Pendampingan Hukum Perkuat Desa Adat

Wagub Rano Buka Jakarta Beat Society 2026: Komitmen Perluas Ruang Kreatif Musisi Lokal

Pemkab Lebak Bantu Pasarkan Produk UMKM Lewat Bazar

Dukung Penanganan Karhutla, Kemenhub Fasilitasi Penggunaan Pesawat Registrasi Asing

Kemenag Targetkan Keterlibatan 1.781.945 Peserta dalam Gema Selawat Sambut Maulid Nabi

Coba Lerai Perkelahian, Dua Polisi Dikeroyok Masa saat Karnaval di Blora

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.