Empat Pelaku Kasus Pencurian Dengan Kekerasan di Bekasi Ditangkap
Sabtu, 25 Mei 2024, 00:04 WIBJakarta - Polres Metro Bekasi Kota menangkap empat pelaku kasus pencurian dengan kekerasan yang terjadi pada Jumat (10/5) di Kampung Jaha RT 05 RW 11 Kecamatan Jati Asih, Kota Bekasi, Jawa Barat.
"Pelaku yang berjumlah empat orang tersebut telah ditangkap pada 22 Mei 2024 di kost Jalan Kemang Raya, Kecamatan Pondok Gede, Kota Bekasi, " kata Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Metro Bekasi AKBP Muhammad Firdaus dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Jumat.
Firdaus menjelaskan empat pelaku tersebut memiliki peran-peran yang berbeda-beda.AMB alias Alwi (21) berperan sebagai pelaku pencurian dan pembacokan korban, AK alias Holik (23), RF alias Reka (23)dan RF alias A (di bawahumur) ketiganya berperan sebagai joki (pengendara motor).
Firdaus menjelaskan kronologi kejadian saat korban WA hendak pulang kemudian dihadang oleh dua orang tak dikenal yang menggunakan sepeda motor.
"Pelaku Alwi kemudian melukai korban dengan senjata tajam dan mengambil sepeda motornya," katanya.
Firdaus menambahkan kasus ini berhasil diungkap setelah mendapatkan informasi tentang lokasi berkumpul para pelaku.
"Tim Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap keempat tersangka beserta barang bukti, termasuk tiga unit sepeda motor, STNK, BPKBdan senjata tajam jenis celurit," katanya.
Modus operandi yang digunakan para pelaku adalah dengan mencari korban secara acak di wilayah Kota Bekasi. Tersangka Alwi, yang membawa senjata tajam akan memerintahkan rekannya Reka untuk mendekati korban yang mengendarai sepeda motor.
Setelah itu, Alwi akan mengancam korban dengan senjata tajam. "Namun, saat korban melawan, Alwi membacoknya," kata Firdaus.
Motif para pelaku adalah untuk mendapatkan uang. Mereka merupakan kelompok remaja yang belum memiliki pekerjaan dan tinggal di kost-an yang sama.
"Setelah mendapatkan hasil kejahatan, mereka menjualnya dan membagi uangnya untuk keperluan sehari-hari dan membayar kost-an," katanya.
Keempat pelaku dikenakan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang dengan maksud untuk mencuri, dengan ancaman pidana maksimal 9 tahun penjara.
Redaktur: Marcellus Widiarto
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
Dua Arca Perunggu Dikembalikan AS ke Indonesia, Ini Alur Penyelundupannya!
-
Gunung Semeru Erupsi, Luncurkan Kolom Abu Capai 900 Meter di Atas Puncak
-
Gubernur Khofifah dan Dubes Yaman Bahas Kerja Sama Strategis dan Penguatan Persaudaraan antara Jatim dan Hadramaut
-
Lahan Sempit, Sejahtera Sulit! DPR Bongkar Ketimpangan Kepemilikan Tanah di RI
-
Sebelum “Njebles” KRL, Katanya, Masinis Kereta Argo Bromo Anggrek Sempat Mengerem 1,3 Kilometer
-
Kemensos Siapkan Skema Transisi Dapur Mandiri Sekolah Rakyat
-
Apakah Pluto Bisa Kembali Jadi Planet?
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.