Kemendagri Terbitkan Surat Edaran Wujudkan Pilkada Damai

Rabu, 22 Mei 2024, 01:41 WIB

JAKARTA -Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 200.2.1/2222/SJ tentang Stabilitas Penyelenggaraan Kegiatan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak Tahun 2024.

Mendagri melalui SE yang ditujukan kepada gubernur dan bupati/wali kota seluruh Indonesia tersebut, menekankan agar kepala daerah dapat membangun koordinasi lintas pihak dalam menjaga Pilkada 2024 berjalan aman dan damai.

Ket. Foto: Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian. — Sumber: ANTARA/HO-Puspen Kemendagri

Dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Selasa (21/5), ia menjelaskan bahwa para kepala daerah dapat berkoordinasi dengan forum pimpinan daerah, pemangku kepentingan terkait, aparat keamanan yang meliputi TNI dan Polri.

Ia juga mengatakan bahwa unsur lainnya, seperti tokoh agama, tokoh adat, serta tokoh masyarakat lainnya dapat diajak koordinasi.

Menurut dia, upaya tersebut perlu dilakukan dalam rangka menciptakan stabilitas penyelenggaraan pemerintahan, ketertiban umum, dan ketenteraman masyarakat sesuai tugas dan fungsi. "Sehingga, Pilkada Serentak 2024 terlaksana dengan aman dan damai," katanya dalam SE tertanggal 13 Mei 2024 tersebut.

Selain itu, ia mengimbau seluruh kepala daerah agar memastikan realisasi anggaran dana hibah Pilkada Serentak 2024 pada APBD Tahun Anggaran 2024 sebesar 60 persen dari total dana hibah.

Ia mengatakan bahwa hal tersebut sesuai dengan SE Mendagri Nomor 900.1.9.1/435/SJ tanggal 24 Januari 2023 tentang Pendanaan Kegiatan Pilkada Tahun 2024, sekaligus SE Mendagri Nomor 900.1.9.1/5252/SJ tanggal 29 September 2023 terkait ihwal yang sama.

Tak hanya itu, dalam SE tersebut, ia juga menekankan pentingnya kepala daerah untuk meningkatkan peran partisipasi asosiasi atau perhimpunan wartawan dalam mendukung Pilkada 2024.

Redaktur: Sriyono

Penulis: Antara

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.