7 Terpidana Kasus Pembunuhan Vina Dipindahkan ke Bandung, Ini Alasannya
Rabu, 22 Mei 2024, 13:40 WIBBANDUNG - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Jawa Barat menyampaikan bahwa tujuh orang terpidana kasus pembunuhan Vina telah dipindahkan dari Lapas Cirebon ke Lapas Banceuy dan Rutan Kebonwaru Bandung untuk membantu proses penyelidikan oleh Polda Jabar.
"Selama ini di Cirebon, sekarang di Bandung biar lebih dekat," kata Robianto di Bandung, Rabu (22/5).
Robianto mengatakan pemindahan para terpidana ke lapas dan rutan di Bandung untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap pelaku lain yang masih buron (DPO) terhadap kasus Vina Cirebon.
Adapun tiga narapidana saat ini telah dipindahkan ke Lapas Banceuy dan empat narapidana dipindahkan di Rutan Kebonwaru, Kota Bandung.
Sementara itu, Direktur Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Jawa Barat Kombes Pol Surawan menyampaikan pihaknya menangkap Pegi alias Perong yang merupakan satu dari tiga DPO kasus pembunuhan Vina dan Muhammad Rizky atau Eky di Cirebon.
"Sudah (diamankan Pegi alias Perong)," kata Surawan.
Surawan mengungkapkan pelaku yang sudah buron delapan tahun ini ditangkap di Kota Bandung pada Selasa (21/5). Dia menyebut saat ini pelaku telah diamankan dan menjalani pemeriksaan oleh penyidik.
"Tadi malam (ditangkap) di Bandung," kata dia.
Polda Jabar juga mengimbau kepada tersangka yang masih buron untuk menyerahkan diri, serta memberikan peringatan kepada siapa saja yang berusaha menyembunyikan tersangka juga dapat diproses hukum.
Redaktur: Lili Lestari
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
Demi Efisiensi Energi, Menaker Imbau Perusahaan Terapkan WFH Sehari dalam Sepekan
-
Gmail Akhirnya Bisa Ganti Alamat Utama Tanpa Bikin Akun Baru, Ini Cara dan Batasannya
-
Vokalis Band Element, Lucky Widja Meninggal Dunia pada Minggu Malam
-
Permintaan Gula Aren di Lebak Meningkat Jelang Ramadhan
-
Legislator Jawa Barat Minta Pemda Lindungi Area Resapan Air
-
MPR RI Dukung Rumah Layak dan Keluarga Produktif Melalui BSPS
-
KPK Sita Emas dan Uang Asing Senilai Rp40,5 Miliar di Kasus Barang KW pada OTT Pejabat Bea Cukai
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.