Cegah Penyimpangan, Jakbar Buka Dua Posko Pengaduan PPDB Tahun Ajaran 2024/2025
Selasa, 21 Mei 2024, 00:19 WIBJakarta - Pemerintah Kota Jakarta Baratmembuka dua posko pengaduan Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2024/2025 di wilayahnya.
Kepala Suku Dinas Pendidikan Wilayah 1 Jakarta Barat, Diding Wahyudin menyebut dua posko itu ditujukan untuk memberikan pelayanan bila ada kendala yang muncul saat proses pendaftaran PPDB 2024.
"Posko itu untuk memberikan pelayanan bila ada kendala yang muncul saat proses pendaftaran PPDB 2024," kata Dudung saat dikonfirmasi di Jakarta pada Senin.
Diding melanjutkan PPDB tahun ajaran 2024/2025 dimulai dari pra pendaftaran dan pengajuan akun pada 20 Mei 2024 hingga 5 Juni 2024.
"Pra pendaftaran, khusus untuk warga DKI Jakarta, tapi sekolah di luar DKI Jakarta melalui linkhttps://sidanira.jakarta.go.id/mulai dibuka 20 Mei-5 Juni 2024. Untuk jenjang SMP, persyaratannya Kartu Keluarga (KK), nilai raporsemester 1 dan 2 kelas 4, semester 1 dan 2 kelas 5 dan semester 1 kelas 6," ucap Diding.
Kemudian, kata Diding, persyaratan lainnya berupa sertifikasi akreditasi sekolah, surat keterangan peringkat rata-rata nilai rapor sekolah, sertifikasi prestasi akademik dan non akademik serta surat pertanggungjawaban mutlak (SPTIM).
"Kalau untuk jenjang SMA/SMK, ditambah persyaratan surat keputusan sekolah tentang susunan kepengurusan OSIS (jika ada), surat keputusan sekolah tentang kegiatan ekstrakurikuler, jika ada," kata dia.
Sementara untuk pengajuan akun, lanjut dia, merujuk pada informasi resmi Dinas Pendidikan DKI Jakarta yakni jadwal verifikasi pengajuan akun dan Kartu Keluarga Calon Peserta Didik Baru (CPDB) jenjang SD sejak tanggal 20 Mei 2024, jenjang SMP sejak tanggal 27 Mei, dan jenjang SMA/SMK sejak 3 Juni.
"Pengajuan akun dan verifikasi KK bisa akses laman publik PPDB,https://ppdb.jakarta.go.id/#/," tutur Dudung.
Lebih lanjut, untuk pendaftaran PPDB jalur prestasi dan afirmasi jenjang SMP, SMA dan SMK dimulai pada 10-14 Juni 2024.
"Kalau untuk jalur anak panti, anak nakes, anak dengan status perpindahan tempat orang tua (PTO), dan anak guru pada 10-28 Juni 2024. Untuk jalur zonasi jenjang SD mulai 10-14 Juni, SMP dan SMA 24-28 Juni 2024," kata dia.
Redaktur: Marcellus Widiarto
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
Pendaftaran Mudik dari Pemprov Mulai Dibuka
-
Pameran Kaligrafi Meriahkan Peringatan 75 Tahun Hubungan Bilateral Indonesia-Tiongkok
-
Bupati Lambar Janjikan Bonus ke Paskibraka yang Lolos Tingkat Provinsi
-
Pertamina dan INPEX Perkuat Kerja Sama Pengembangan LNG Abadi Masela
-
SAR Babel Temukan Penjaga Pulau Hilang Kontak di Perairan Manggar
-
Terlibat Korupsi, Jenderal Tertinggi Kedua Tiongkok Dipecat dari Militer dan Partai Komunis
-
Langit Kota Tua Dihiasi Cahaya Pertunjukan Drone, Pengunjung Tembus 35.000 Orang
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.