2 Bersaudara Lulusan MIT Ditangkap, Curi $25 Juta Kripto Ethereum dalam 12 Detik

Senin, 20 Mei 2024, 12:01 WIB

JAKARTA - Dua bersaudara, mahasiswa di salah satu universitas paling bergengsi di Amerika Serikat telah ditangkap karena mencuri 25 juta dollar AS dalam mata uang kripto dalam 12 detik.

Menurut laporan BBC, Anton Peraire-Bueno (24) dan James Peraire-Bueno (28) dituduh melakukan penipuan kawat dan pencucian uang.

Ket. Foto: Ilustrasi - Mata uang kripto Ethereum. — Sumber: BBC

Departemen Kehakiman AS mengatakan dugaan pencurian ini adalah yang pertama kali terjadi.

Jaksa juga mengatakan kedua mahasiswa yang dikabarkan mengenyam pendidikan di Massachusetts Institute of Technology (MIT) itu melakukan tindakan pencurian pada April 2023.

"Peraire-Bueno bersaudara mencuri $25 juta dalam mata uang kripto Ethereum melalui skema teknologi paling canggih dan mutakhir yang mereka rencanakan selama berbulan-bulan dan dilaksanakan dalam hitungan detik," kata Wakil Jaksa Agung Lisa Monaco.

Agen dari Internal Revenue Service (IRS) memainkan peran penting dalam mengungkap "skema penipuan kawat dan pencucian uang yang pertama dari jenisnya", katanya.

Jaksa menuduh keduanya menggunakan keterampilan yang sangat terspesialisasi yang mereka pelajari di "salah satu universitas paling bergengsi di dunia" untuk mengeksploitasi proses Ethereum dalam memvalidasi transaksi.

Kedua bersaudara itu belajar matematika dan ilmu komputer, menurut dakwaan, dan keduanya kuliah di MIT, menurut laporan berita.

"Skema para terdakwa mempertanyakan integritas blockchain," kata Jaksa AS Damian Williams dalam sebuah pernyataan pada hari Rabu (15/5), merujuk pada buku besar publik yang mencatat pembayaran kripto.

Kakak beradik ini diduga mencuri dari pedagang Ethereum dengan cara curang mendapatkan akses ke transaksi pribadi yang tertunda dan kemudian mengubah transaksi tersebut untuk mendapatkan mata uang kripto korbannya.

Proses tersebut, yang menurut para penyelidik disebut sebagai "Eksploitasi", hanya membutuhkan waktu beberapa detik.

Ketika dikonfrontasi oleh perwakilan Ethereum, para pejabat itu mengatakan kedua bersaudara menolak mengembalikan dana tersebut dan mengambil tindakan untuk mencuci dan menyembunyikan keuntungan mereka yang dicuri.

Jaksa mencatat ini adalah pertama kalinya bentuk penipuan "baru" seperti itu dikenakan tuntutan pidana.

Mereka masing-masing menghadapi hukuman lebih dari 20 tahun penjara jika terbukti bersalah.

Redaktur: Lili Lestari

Penulis: Lili Lestari

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.