Dua Arca Perunggu Dikembalikan As ke Indonesia, Ini Alur Penyelundupannya!

Jumat, 10 Jul 2026, 19:35 WIB

JAKARTA - Kantor Jaksa Amerika Serikat mengumumkan pengembalian dua arca perunggu yang dicuri dari Indonesia, demikian Kedutaan Besar AS di Jakarta, Jumat.

“Kami akan terus bekerja sama dengan Penyelidik Keamanan Dalam Negeri AS (HSI) guna menghentikan pihak-pihak tidak bertanggung jawab yang mencari keuntungan dari karya seni bersejarah,” kata Jaksa AS untuk Distrik Selatan New York, Jay Clayton dalam siaran pers kedutaan.

Ket. Foto: Sejumlah pengunjung memerhatikan koleksi bersejarah di Museum Nasional Indonesia, Jakarta. — Sumber: ANTARA/AKBAR NUGROHO GUMAY

Dia mengatakan bahwa pihaknya berterima kasih kepada kolektor karya-karya itu atas kesukarelaan mereka untuk mengembalikan benda-benda tersebut dengan aman, sembari menyatakan bahwa itu merupakan kebanggaan bagi mereka untuk dapat memulangkan karya seni tersebut ke tanah asalnya.

“Kantor kejaksaan berkomitmen penuh untuk memberantas perdagangan gelap karya seni dan benda purbakala hasil curian maupun jarahan,” tegas Clayton.

Benda purbakala yang resmi dikembalikan ke Indonesia melalui upacara repatriasi di KJRI New York, Jumat, berupa dua arca perunggu Buddha Avalokiteshvara dalam posisi berdiri yang berasal dari abad ke-8, dengan tinggi masing-masing sekitar 16 dan 20 inci (sekitar 40,64 cm dan 50,8 cm).

Arca-arca tersebut diambil secara ilegal dari situs-situs arkeologi di Indonesia oleh sekelompok penjarah beberapa dekade lalu, kemudian dijual kepada Latchford yang berdomisili di Bangkok, Thailand.

Latchford menjual benda-benda bersejarah itu beserta barang antik Asia Tenggara lainnya kepada kolektor asal AS antara tahun 2003 dan 2007 dengan menutupi fakta bahwa benda-benda itu merupakan curian.

Sekitar akhir 2021, kolektor tersebut secara sukarela menyerahkan kembali total 34 benda purbakala asal Kamboja dan negara Asia Tenggara lainnya yang dibeli dari Latchford. Di antara 34 benda tersebut, dua merupakan arca perunggu dari Indonesia.

Kedua arca perunggu yang dikembalikan ke Indonesia itu merupakan objek dari gugatan perampasan aset perdata yang diajukan di New York, dengan nama kasus United States v. A Late 12th Century Bayon-Style Sandstone Sculpture Depicting Eight-Armed Avalokiteshvara, et al., 22 Civ. 229 (JMF).

Kedua arca itu diidentifikasi sebagai “Sculpture-12” serta “Sculpture-27” dalam dokumen gugatan perampasan perdata tersebut.

Sejak 2012, Kantor Jaksa AS untuk Distrik Selatan New York yang bekerja sama dengan HSI berhasil menyelidiki, mengidentifikasi, dan memulangkan puluhan benda purbakala curian maupun selundupan yang sebelumnya dimiliki oleh berbagai individu serta institusi di AS.

Pada 2019, Latchford sempat didakwa di Distrik Selatan New York karena telah merancang skema bertahun-tahun untuk menjual benda purbakala jarahan asal negara-negara Asia Tenggara di pasar seni internasional. Dakwaan itu akhirnya dihentikan menyusul kematian Latchford. Ant

Redaktur: Koran Jakarta

Penulis: Opik

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.