Tersangka Kasus Narkoba Epy Kusnandar Depresi Sehingga Dirawat di RSKO Jakarta
Sabtu, 18 Mei 2024, 00:03 WIBJakarta - Artis yang menjadi tersangka kasus penyalahgunaan narkotika jenis ganja Epy Kusnandarterpaksa dilarikan keRumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Jakarta sejak Rabu (15/5) untuk menjalani perawatan karena mengalami depresi.
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol. M SyahduddimenjelaskanEpytidak bisa hadir dalam jumpa pers yang dijadwalkan pada hari ini karena sedang menjalani perawatan.
"Hasil pemeriksaan kesehatan dari dokter, saudara EK mengalami depresi dengan indikator tekanan darah 230 per 91," kata Syahduddi dalam jumpa pers di Jakarta,Jumat.
Atas kondisi depresi tersebut, kata Syahduddi, polisi berkoordinasi dengan RSKO Jakarta terkait perawatan Epy Kusnandar.
Selain itu, polisi juga mengajukan rehabilitasi EK ke Badan Narkotika Nasional (BNN).
"Kami juga melakukan permohonan pemeriksaan kepada tim asesmen terpadu BNN untuk meminta rekomendasi terhadap tindak lanjut penanganan terhadap saudara EK," ujar Syahduddi.
Pengajuan asesmen atau rehabilitasi tersebut menyusul EK tidak memiliki barang bukti saat penangkapan, namun positif mengonsumsi ganja.
"Mengapa kita lakukan kepada tim asesmen terpadu BNN? Karena saudara EK ini positif menggunakan ganja, namun yang bersangkutan tidak kedapatan memiliki barang bukti yang ada padanya," ungkap Syahduddi.
Selain itu, perawatan EK di RSKO juga menimbang kondisi kesehatannya yang kurang baik serta memiliki riwayat penyakit.
"Juga dengan mempertimbangkan kondisi kesehatan yang bersangkutan, yang kita tahu sendiri bahwa yang bersangkutan pernah mengalami riwayat sakit dan memang pada saat kita amankan yang bersangkutan mengalami kondisi yang kurang sehat," ungkap Syahduddi.
"Atas dasar pertimbangan kemanusiaan, maka saudara EK kita putuskan untuk tetap dirawat di RSKO Jakarta," kata dia.
Adapun penanganan kasus EK juga akan diselesaikan melalui jalur keadilan restoratif berdasarkan surat telegram Kabareskrim Polri nomor 145 tahun 2021 terkait dengan implementasi Perpol nomor 8 tahun 2021.
"Nantinya akan kita lakukan proses rehabilitasi berdasarkan surat telegram Kabareskrim Polri nomor 145 tahun 2021 terkait dengan implementasi perpol nomor tahun 2021 tentang penanganan tindak pidana narkotika melalui keadilan restoratif ataurestorative justice," kataSyahduddi.
Redaktur: Marcellus Widiarto
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
Pecahkan Rekor MURI, Khitanan Massal Pemprov DKI Jakarta Diikuti Ribuan Peserta
-
Pemkot Tangsel Perkuat Deteksi Dini di Layanan Kesehatan
-
Pendaftaran LPDP Tahap 2 Dibuka, Ini Sosialisasi Kebijakan dan Persyaratan Terbarunya!
-
Imbas Perang, Kuwait Kucurkan Dana Darurat untuk Perbaikan Infrastruktur
-
Tayang di Bioskop, Film "Pramuka" Kisahkan Petualangan dan Aksi Berani Sekelompok Anggota Pramuka
-
Harga Emas Antam Terus Merosot Sejak 18 Juni, Pagi Ini Rp2.668.000 per Gram
-
Jakarta Kreatif Festival 2026 Resmi Ditutup, Sukses Raup Transaksi Rp55 Miliar
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.