KPK Umumkan Telah Mulai Penyidikan Dugaan Korupsi di PGN
Selasa, 14 Mei 2024, 00:12 WIBJakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini mengumumkan telah memulai penyidikan perkara dugaan korupsi di PT. Perusahaan Gas Negara (PGN) Tbk.
"Penyidikan di PGN, ya benar KPK melakukan penyidikan menyangkut perkara di Perusahaan Gas Negara," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin.
Alex menerangkan penyidikan perkara dugaan korupsi tersebut dilakukan berdasarkan hasil audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia. Namun, mantan hakim itu tidak menjelaskan lebih lanjut soal detail dugaan konstruksi korupsi tersebut.
"(Penyidikan) itu berdasarkan hasil audit dengan tujuan tertentu yang dilakukan BPK dan sudah disampaikan ke KPK. Sekarang masih dalam proses penyidikan," ujarnya.
Sesuai dengan kebijakan KPK, konstruksi perkara beserta pasal dan siapa saja pihak yang ditetapkan sebagai tersangka akan diumumkan secara lengkap dan utuh ketika proses penyidikan telah rampung dan dilakukan penahanan terhadap para tersangka.
Redaktur: Marcellus Widiarto
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
Strategi Zero Friction, Customer Experience Kini Menjadi Ekspektasi Dasar Bukan Sekadar Pembeda
-
Pemkab Mimika Terjunkan Tim Terpadu ke Lokasi Longsor Tembagapura
-
Anggaran Rejang Lebong Terserap Tak Sampai 100 Persen
-
Gas LPG Disalahgunakan, Bareskrim Siap Jerat Pelaku dengan TPPU
-
Pakar Hukum: Dampak Korupsi Sangat Destruktif, Ganggu Stabilitas Ekonomi Negara
-
KPK Sita Mobil, Dollar AS dan Singapura dalam OTT Kepala Imigrasi Jakarta Barat
-
Kementerian Pariwisata Tertibkan Akomodasi Tak Berizin di Platform OTA Asing Lewat Sistem ePA
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.