KPK Umumkan Telah Mulai Penyidikan Dugaan Korupsi di PGN
Selasa, 14 Mei 2024, 00:12 WIBJakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini mengumumkan telah memulai penyidikan perkara dugaan korupsi di PT. Perusahaan Gas Negara (PGN) Tbk.
"Penyidikan di PGN, ya benar KPK melakukan penyidikan menyangkut perkara di Perusahaan Gas Negara," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin.
Alex menerangkan penyidikan perkara dugaan korupsi tersebut dilakukan berdasarkan hasil audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia. Namun, mantan hakim itu tidak menjelaskan lebih lanjut soal detail dugaan konstruksi korupsi tersebut.
"(Penyidikan) itu berdasarkan hasil audit dengan tujuan tertentu yang dilakukan BPK dan sudah disampaikan ke KPK. Sekarang masih dalam proses penyidikan," ujarnya.
Sesuai dengan kebijakan KPK, konstruksi perkara beserta pasal dan siapa saja pihak yang ditetapkan sebagai tersangka akan diumumkan secara lengkap dan utuh ketika proses penyidikan telah rampung dan dilakukan penahanan terhadap para tersangka.
Redaktur: Marcellus Widiarto
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
Kartini Kisam: Dari Seorang Pemalu Jadi Maestro Tari Betawi, Ini yang Bikin Pede!
-
Pemkot Palu Luncurkan Aplikasi PaluGov dan Sistem E-Office untuk Pelayanan Publik
-
Kunci Ganda Berhasil Selamatkan Sepeda Motor di Jaktim
-
Harga Rata-rata Bensin di AS Lampaui 4 Dollar USD per Galon
-
Pemkab dan Pemkot Bekasi Tuntaskan Serah Terima Aset BUMD Air Bersih Senilai Rp155 Miliar
-
Pemkot Tangsel Perkuat Deteksi Dini di Layanan Kesehatan
-
Pakar Hukum: Dampak Korupsi Sangat Destruktif, Ganggu Stabilitas Ekonomi Negara
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.