Imigrasi Kediri Deportasi Ibu dan Anak Warga Sri Lanka

Sabtu, 11 Mei 2024, 00:14 WIB

Kediri - Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Kediri, Jawa Timur, mendeportasi ibu dan anak warga negara asing asal Sri Lanka karena melanggar aturan keimigrasian yang diterapkan di Indonesia.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Kediri Denny Irawandi Kediri, Jumat, mengemukakan ibu berinisial NJMA (21) dan anaknya berinisial NN (17 bulan) merupakan pemegang izin tinggal terbatas penyatuan keluarga.

Ia menikah dengan warga negara Indonesia dan sebelumnya tinggal di Nganjuk.

"Yang bersangkutan melanggar Pasal 116 jo Pasal 71 huruf (a) dan kepada NN (anak) melanggar pasal 119 huruf (a) UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian," katanya.

Ia mengatakan WNA Sri Lanka dengan inisial NJMAtersebut diambil tindakan keimigrasian berupa deportasi karena tidak melaporkan perubahan status saat melahirkan anak di Indonesia dan tidak melaporkan kelahiran anaknya.

Sedangkan terhadap anaknya inisial NN, balita perempuan tersebut dikenakan tindakan keimigrasian berupa deportasi karena tidak mempunyai dokumen keimigrasian.

Ia menambahkan Imigrasi Kediri mengeluarkan surat perintah pendeportasian terhadap ibu dan anaknya melalui Bandara Soekarno-Hatta, Jakarta.

"Tindakan pendeportasian ini merupakan bukti pengawasan dan penegakan hukum keimigrasian yang kantor Imigrasi Kediri laksanakan secara konsisten," kata Denny Irawan.

Denny juga mengharapkan agar semua WNA yang berada di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kediri mematuhi setiap peraturan, baik peraturan keimigrasian maupun peraturan yang berlaku umum di masyarakat.

Sebelumnya, Imigrasi Kediri juga mendeportasi WNA berinisial JHR asal Pakistan yang tinggal di Jalan Raya Prambon, Tanjung Jabon, Kabupaten Nganjuk.

WNA tersebut dideportasi karena melanggar Pasal 75 Ayat (1) Jo Pasal 123 huruf a UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Yang bersangkutan merupakan pemegang izin tinggal terbatas.

Ia ditindak sesuai dengan peraturan yang berlaku karena telah memberikan keterangan yang tidak benar dalam pengajuan perpanjangan izin tinggalnya dan bukan karena melebihi izin tinggal.

Sesuai ketentuan Pasal 75 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian menyebutkan bahwa pejabat imigrasi berwenang melakukan tindakan administratif keimigrasian terhadap orang asing yang berada di wilayah Indonesia yang melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundang-undangan.

WNA tersebut diberikan Tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi. Pelaksanaan pendeportasian dilaksanakan melalui Bandara Soekarno-Hatta.

Sementara itu, di wilayah Imigrasi Kediri, terdata sebanyak 504 warga negara asing yang tinggal. Selain bekerja, mereka juga menempuh pendidikan.

Redaktur: Marcellus Widiarto

Penulis: Antara

Berita Terbaru

Xabi Alonso Yakin Cole Palmer Tampil Menawan Bersama Chelsea Jelang Laga Lawan Fulham

Karya Tangan Badui Unjuk Gigi di Bazar Harkop Harnas 2026

Jelang Laga Kontra Liverpool, Newcastle United Resmi Perluas Kapasitas St James' Park

Musim Durian Tiba, Kantong Warga Lebak Ikut Berbuah

3 Tantangan Berat Trent Alexander-Arnold Usai Putuskan Hengkang dari Liverpool

Virus Zika Jadi Sorotan, Dispar Bali Minta Wisman Tetap Santai Berwisata

PLN dan YBM PLN Hadirkan Layanan Kesehatan hingga Promo Tambah Daya untuk Warga Lenteng Agung.

Era AI Datang, Wamenekraf Tantang Desainer Tingkatkan Kompetensi hingga Bisnis

Bukan Lagi Sekadar Cangkul, Teknologi Bantu Petani Bantul Kelola 200 Hektare Lahan Bawang Merah

Wali Kota Jakarta Barat Beri Penghargaan kepada PLN atas Kontribusi Cegah Kebakaran.

Pesawat Listrik Terbesar Dunia X1 Sukses Terbang Perdana, Biaya Cas Cuma Rp88 Ribu!

Siagakan 93.782 Ton Beras, Bulog Antisipasi Krisis Pangan Pascagempa NTT

PLN Hadir di Kantor Wali Kota Jakarta Utara, Ada Promo Merdeka Daya Diskon 50 Persen

Ganjil Genap Jakarta Ditiadakan Selasa 25 Agustus 2026, Ini Daftar 25 Ruas Jalan

Beroperasi 26 Agustus 2026, Ini Daftar 5 Stasiun Baru LRT Jakarta Kelapa Gading-Manggarai

TPOS Gedebage Ditargetkan Rampung 2027, Bandung Siapkan Teknologi Baru Olah 300 Ton Sampah per Hari

Desainer Masa Depan Wajib Kuasai AI hingga Bisnis, Kampus Diminta Jadi Ruang Eksperimen Kreatif

Bapemperda DKI Minta Naskah Akademik 16 Ranperda Prioritas 2027 Disiapkan Sejak Awal

Kemenhut Kerahkan 1.000 Polisi Hutan untuk Padamkan Karhutla di Kalimantan

67 Ribu Ton Beras Digerakkan ke NTT! BULOG Kirim Bantuan dari 4 Provinsi untuk Korban Bencana

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.