Menag Akan Perpendek Masa Tugas Petugas Haji untuk Atasi Kejenuhan
Jumat, 10 Mei 2024, 13:14 WIBMADINAH - Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menyatakan masa tugas sebagian Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) diperpendek dari sebelumnya 72 hari menjadi rata-rata 52 hari. Hal tersebut untuk mengatasi kejenuhan seperti tahun-tahun sebelumnya.
"Pertimbangan salah satunya tingkat kejenuhan. Karena kalau kita tidak segera mengambil alternatif yang berbeda kita kasihan juga, harus manusiawi," ujar Menag Yaqut di Madinah, Jumat (10/5).
Menag Yaqut mengatakan masa tugas diperpendek ini atas masukan serta evaluasi dari penyelenggaraan sebelum-sebelumnya.
Kendati demikian ia memastikan layanan yang diberikan kepada jamaah haji Indonesia tidak akan terpengaruh atas kebijakan masa tugas yang diperpendek tersebut.
"Masa tugas para petugas haji ini diperpendek tanpa mengurangi layanan yang diberikan kepada jamaah. Oleh karena itu kemudian kita mendiskusikan, ketemu formulanya," kata Menag Yaqut.
Di satu sisi, Menag tengah memperjuangkan agar Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi agar petugas haji ditambah. Mereka akan menjadi tenaga baru untuk membantu sekaligus menggantikan petugas haji sebelumnya.
"Jadi nanti tenaganya akan di-backup dengan tenaga petugas baru yang masa tugasnya akan berbagi lah kira-kira begitu," kata Menag Yaqut.
"Jadi tidak selama dulu. Dulu 72 sampai 74 hari, bisa dibayangkan bagaimana kejenuhannya selama itu. Saya kira mudah-mudahan ini menjadi salah satu ikhtiar untuk menjaga layanan kepada jamaah haji," ucap Menag Yaqut Cholil Qoumas.
Redaktur: Sriyono
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
Pesawat Smart Air Mendarat Darurat di Nabire Karena Gangguan Mesin
-
McDonald’s Indonesia Gunakan 76% Bahan Baku Lokal dan Berdayakan Ribuan Petani
-
Pemerintah Genjot Program Magang 100 Ribu Lulusan, Solusi Nyata Tekan Pengangguran!
-
Daftar 24 Tim Lolos 16 Besar Liga Champions: Arsenal Sempurna, Madrid, Inter, PSG, Dortmund, Juventus Harus Lewati Playoff
-
Daftar Pemenang Cerdas Cermat Jagat Satwa Nusantara 2026, Cek Nama Sekolahmu di Sini!
-
Setelah Kasus Keracunan, Prabowo Perintahkan SOP MBG Diperketat
-
Ketua Dewan Pers: Ada 10 Aduan Per Hari, Media Harus Jaga Etika
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.