KPPU-Bea Cukai Cegah Persaingan Usaha dari Impor Ilegal

Jumat, 10 Mei 2024, 09:21 WIB

JAKARTA - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) meningkatkan kolaborasi dengan Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) untuk mencegah potensi adanya persaingan usaha tidak sehat dari barang-barang hasil impor ilegal.

Ketua KPPU M Fanshurullah Asa dalam keterangan di Jakarta, Rabu (8/5), mengatakan pihaknya telah melakukan pertemuan dengan Direktur Jenderal Bea Cukai Askolani sebagai salah satu upaya mencegah adanya persaingan usaha tidak sehat akibat impor produk ilegal.

Ket. Foto: — Sumber: istimewa

"Kami sudah menemui Direktur Jenderal Bea Cukai (Askolani), Selasa (7/5), sebagai upaya peningkatan kolaborasi dengan Bea Cukai untuk mencegah usaha tidak sehat akibat impor ilegal," kata Fanshurullah.

Fanshurullah menyampaikan pertemuan yang dilakukan pihaknya sebagai langkah mensinergikan tugas kedua lembaga tersebut demi efisiensi dan kemajuan perekonomian nasional.

"Khususnya dalam mencegah persaingan usaha tidak sehat seperti predatory pricing sebagai akibat impor produk secara ilegal," ujar Fanshurullah.

Dia menuturkan bahwa pihaknya bersama Bea Cukai sebelumnya menjalin kerja sama secara formal sejak 2017 melalui nota kesepahaman dengan antara KPPU dan Kementerian Keuangan.

Kerja sama tersebut utamanya ditujukan untuk meningkatkan upaya pencegahan dan penegakan hukum persaingan usaha melalui pertukaran data dan informasi.

"Tercatat berbagai kegiatan pertukaran data telah dilaksanakan dalam berbagai kasus yang ditangani KPPU, utamanya di sektor pangan dan perikanan. KPPU juga menggarisbawahi pentingnya pengawasan kemitraan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dengan eksportir dalam memasuki pasar global," jelas Fanshurullah.

Kedua Lembaga juga mengangkat pentingnya sinergi dalam menjaga pelaku UMKM dari fenomena masuknya barang murah melalui impor, khususnya oleh transaksi elektronik melalui loka pasar (marketplace).

Keberadaan loka pasar, menurut Fanshurullah, akan mempercepat barang masuk ke Indonesia dan dapat mempersulit pengawasan.

Redaktur: Muchamad Ismail

Penulis: Antara

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.