Pelaku Penipuan Online di Pemalang Ditangkap
Rabu, 08 Mei 2024, 00:02 WIBMataram - Tim Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, menangkap pelaku kasus penipuan online berinisial ANS (37) di Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah.
Kepala Satreskrim Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama di Mataram, Selasa, mengatakan bahwa pihaknya kini sedang dalam perjalanan bersama pelaku menuju Kota Mataram.
"Iya, tim kami sekarang masih dalam perjalanan menuju Mataram usai berhasil menangkap pelaku di kediamannya di wilayah Pemalang," kata Yogi.
Penangkapan ANS ini berawal dari adanya laporan masyarakat yang mengaku sebagai korban dari aksi penipuan pelaku dalam menjual mesin pembuat pakan ternak melalui aplikasi pasar online.
Dalam kesepakatan jual beli, pelaku meminta uang muka setengah dari harga jual barang. Apabila barang sudah diterima, maka pembeli wajib melunasi pembayaran.
"Jadi, korban sudah mengirimkan uang muka Rp51 juta dari harga barang Rp102 juta, sebagai tanda jadi pembelian," ujarnya.
Namun, barang yang dijanjikan pelaku akan dikirim satu bulan usai pembayaran uang muka tidak kunjung datang.
"Merasa tertipu dengan pelaku, korban melaporkan ke kami dan dilakukan penyelidikan," ucap dia.
Hasil penyelidikan, terungkap keberadaan dari pemilik toko online penjual mesin pembuat pakan ternak tersebut berdomisili di Pemalang.
"Kami pun melakukan koordinasi dengan Polres Pemalang dan berhasil menemukan keberadaan pelaku," katanya.
Alhasil, tim reskrim dari Polresta Mataram berangkat ke Pemalang. Dengan dukungan personel dari Polres Pemalang, pelaku berhasil ditangkap di rumahnya pada Senin malam (6/5).
Lebih lanjut, Yogi menerangkan bahwa dasar dari penangkapan pelaku merujuk pada dugaan pelanggaran Pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan transaksi Elektronik.
"Jadi, untuk sementara ini hanya itu yang bisa kami sampaikan. Setelah tim dan pelaku tiba di Mataram, akan kami kabarkan perkembangan kasusnya," ucap Yogi.
Berita Terkait:
-
Kualitas Udara Terganggu Akibat Polusi Debu di Bandung Barat
-
Era Transparansi Dimulai, OJK Wajibkan Pindar Ungkap Data Pendanaan
-
Program KPR Berdampak Positif untuk Kontraktor
-
Strategi Efektif Manila: Militer Filipina Sukses Lumpuhkan Puluhan Pemberontak
-
LG Luncurkan PuriCare AeroMini, Pembersih Udara Ringkas untuk Berbagai Ruangan
-
Waoww.. KKP Miliki Program Budi Daya Ikan di 40.000 Desa, Serius?
-
Menekraf Sebut JSD Blok M Festival Perkuat Ekonomi Kreatif Lokal
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.