37 Provinsi Sosialisasikan Pendaftaran Calon Independen

Senin, 06 Mei 2024, 01:01 WIB

JAKARTA - Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Holik mengungkapkan bahwa sebanyak 508 kabupaten/kota di 37 provinsi telah menyosialisasikan aturan dan mekanisme pendaftaran calon kepala daerah melalui jalur perseorangan atau independen yang dibuka Minggu (5/5).

"KPU di daerah di 508 kabupaten/kota dan 37 provinsi telah melakukan sosialisasi terkait aturan dan mekanisme penyerahan dukungan bakal pasangan calon (bapaslon) perseorangan," kata Idham di Jakarta, kemarin.

Ket. Foto: Tahapan pilkada serentak -- Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Banda Aceh Yusri Razali (empat kiri) didampingi komisioner KIP dan anggota Muspida Kota Banda Aceh menghadiri peluncuran pemilihan kepala daerah (pilkada) tahun 2024 di Taman Bustanussalatin, Banda Aceh, Aceh, Jumat (3/5). Lembaga penyelenggara pemilihan umum memulai melaksanakan tahapan penyelenggaraan pilkada serentak 2024 yang akan dilaksanakan pada 27 November 2024. — Sumber: ANTARA/HIrwansyah Putra

Idham menjelaskan bahwa tanggal 5 hingga 7 Mei adalah masa pengumuman penyerahan dukungan bakal pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah untuk jalur perseorangan.

Setelah itu, tanggal 8 hingga 12 Mei adalah masa penyerahan dukungan tersebut kepada KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota di 37 provinsi dan 508 kabupaten/kota se-Indonesia.

Menurut Idham, setelah KPU daerah menerima penyerahan dukungan calon perseorangan tersebut, KPU RI akan menyampaikan jumlah pendaftar calon independen. "Nanti pasca KPU daerah menerima penyerahan dukungan calon perseorangan tersebut, KPU RI akan sampaikan informasi tabulasi berapa banyak bapaslon perseorangan yang menyerahkan dukungannya," jelasnya.

Elektabilitas Petahana

Sementara itu, Dosen Ilmu Politik Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Indonesia (UI) Aditya Perdana mengatakan apabila petahana dirasakan punya potensi elektabilitas yang tinggi untuk memenangkan pilkada maka bisa dipastikan para penantangnya tidak akan banyak, bahkan mungkin tidak ada alias calon tunggal.

"Seberapa kuat petahana kepala daerah akan ikut kompetisi pilkada. Jika kuat maka penantang-nya tidak akan banyak atau bisa jadi hanya calon tunggal," kata Aditya Perdana di Depok, Jawa barat, Minggu.

Aditya mengatakan cairnya pembentukan koalisi pencalonan pilkada tidak sebangun dengan koalisi Pilpres 2024. Artinya, koalisi yang terbentuk dalam pencapresan tidak akan sama atau bahkan tidak relevan dengan kondisi setiap daerah karena kekuatan legislatif dari hasil Pemilu legislatif 2024 lalu tidak sebangun dengan hasil yang ada di pusat.

Maka, setiap parpol mungkin sudah menginstruksikan setiap wilayahnya untuk terbuka dalam membangun koalisi dengan siapa pun.

Selain itu, lanjutnya, pengaruh orang kuat lokal baik secara sosial, ekonomi, politik atau budaya akan membentuk konstruksi pencalonan yang ada. Sehingga pengaruh tokoh agama, adat, atau pebisnis yang kuat akan menjadi pertimbangan tersendiri bagi para elite politik nasional dan lokal dalam memutuskan siapa yang dapat didukung dalam koalisi tersebut.

Ia mencontohkan di Pulau Jawa kemungkinan petahana yang kuat adalah Khofifah untuk provinsi Jatim. Dimana, ada kemungkinan sebagian besar parpol akan merapat untuk menyatukan dukungan kepada Khofifah.

Sementara, provinsi lainnya seperti Banten, Jakarta, Jabar dan Jateng, dugaan saya akan lebih kompetitif karena tidak ada petahana yang kuat dan dominan berdasarkan situasi politik hari ini. Kecuali, Ridwan Kamil (Jabar) dan Anies Baswedan (Jakarta) akan memutuskan ikut kompetisi Pilkada nanti. Sehingga, peluang partisipasi dari para peserta akan terbuka luas.

Namun demikian, bagi semua peserta pilkada nanti, calon yang diwaspadai adalah para pejabat kepala daerah. Dari sisi regulasi memang jelas bahwa mereka tidak boleh berpihak dan diharuskan mundur dari jabatannya apabila berkeinginan mencalonkan diri.

Namun, para pejabat sementara ini memiliki potensi untuk dapat meramaikan kontestasi apabila ia mampu menarik simpati dan dukungan masyarakat secara cepat karena kinerja positif dan ternyata pejabat sebelumnya tidak demikian halnya.

Ini yang malah menurut saya akan menjadi dilema para pejabat sementara dan elite partai politik yang berkeinginan mencalonkan para pejabat ini.

"Satu sisi berkinerja baik dan potensial dalam memajukan daerahnya, namun sisi lain ada batasan regulasi dan kepatuhan kepada pemerintah pusat untuk menuntaskan sisa masa jabatan sementara-nya yang pendek," kata Aditya yang juga Direktur Eksekutif Algoritma Research and Consulting.

Redaktur: Sriyono

Penulis: Antara

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.