Keren Kebijakan Ini, Penyandang Disabilitas Diterima Jadi ASN Kejaksaan Negeri Tebo
Minggu, 05 Mei 2024, 05:45 WIBJambi - Seorang pria penyandang disabilitas bernama Ramandala pada tahun ini lulus dan diangkat menjadi aparatur sipil negara (ASN) di Kejaksaan Negeri Tebo, Provinsi Jambi.
"Ini adalah komitmen Kejaksaan RI menerima penyandang disabilitas sehingga menjadi bagian keluarga besar Korps Adhyaksa telah terpenuhi," kata Kasi Penkum Kejati Jambi Lexy Fatharany, di Jambi, Sabtu.
Syarat bagi penyandang disabilitas untuk berkarir di pemerintahan sesuai pengumuman Nomor PENG-12/C/Cp.2/09/2023 tentang Pelaksanaan Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Kejaksaan RI tahun Anggaran 2023 antara lain lulus SMA sederajat, berusia maksimal 35 tahun.
Kemudian tidak bertato dan/atau bertindik (khusus laki-laki), memiliki kebutuhan khusus derajat 1 (mampu melakukan kegiatan sehari-hari, mempertahankan sikap tanpa alat bantu) atau derajat 2 (mampu melakukan aktivitas sehari-hari, mempertahankan sikap dengan alat bantu).
Dengan kriteria mampu melakukan tugas sesuai dengan jabatan, memiliki nilai dalam ijazah dengan hasil rata-rata serendah-rendahnya 7,00 memiliki ijazah atau sertifikat penguasaan komputer.
Mengetahui adanya CPNS penyandang disabilitas, Tim Penkum langsung tanggap dengan memberikan bantuan supaya yang bersangkutan dapat mengikuti Bimbingan Teknis CPNS dan PPPK Kejaksaan Tahun 2023 di Aula JA Suprapto Kejati Jambi yang disampaikan langsung Karo Kepegawaian JAM Pembinaan Kejaksaan Agung Dr Hermon Dekristo.
Plt Kajati Jambi Enen Saribanon dalam sambutan yang diwakili Asisten Pembinaan Kejati Jambi Rosalina Sidabariba membenarkan adanya satu orang ASN penyandang disabilitas diterima di Kejaksaan Negeri Tebo.
Selanjutnya setelah mengikuti arahan Karopeg secara zoom, Kajati juga berpesan untuk seluruh ASN segera beradaptasi dan menyesuaikan diri ditempat bertugas.
"Kejati Jambi telah menerima seorang ASN penyandang disabilitas dengan jabatan pengelola barang bukti, inilah wujud komitmen Pemerintah bagi para penyandang disabilitas yang tidak diskriminasi dalam perekrutan ASN," kata Rosalina.
Redaktur: Marcellus Widiarto
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
Final Liga Champions: Arsenal Bidik Gelar, PSG Kejar Sejarah
-
Sumur Minyak Rakyat Ngiyono Tak Bisa Dipandang Sebelah Mata, Produksi Tembus 5.000 Liter per Hari
-
Harga Tiket Westlife di GBK Mulai Rp850.000
-
KPK Periksa Anggota DPRD Rejang Lebong sebagai Saksi
-
Langgar Aturan Rabu, Pemkot Jaksel Beri Teguran Lisan ke ASN yang Tak Naik Kendaraan Umum
-
HUNDRED HOO HAA CUP 2026 Resmi Bergulir, Hadirkan Pebulutangkis Senior dari 14 Negara
-
20 Pelaku UMKM Penyandang Disabilitas di Malang Didorong Naik Kelas
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.