Keren Terobosan Ini, Dinkes Tangerang Sediakan Konseling Kesehatan Hilangkan Kecanduan Judi
Sabtu, 04 Mei 2024, 00:11 WIBTangerang - Dinas Kesehatan Kota Tangerang, Banten telah menyediakan konseling kesehatan jiwa di 39 puskesmas untuk menghilangkan warga dari pengaruh kecanduan judi.
Kepala Dinas Kesehatan Kota Tangerang dr Dini Anggraeni di Tangerang, Jumat, mengatakan menghilangkan kecanduan judi termasuk judi online bukan hal yang mustahil.
Rasa kecanduan ini bisa dihentikan jika mereka yang terjebak di dalamnya memiliki tekad untuk berubah.
"Dinas Kesehatan Kota Tangerang telah menyediakan konseling kesehatan jiwa di 39 puskesmas di Kota Tangerang. Layanan ini dapat dimanfaatkan masyarakat Kota Tangerang secara gratis atau tanpa pungutan biaya," katanya.
Ia menjelaskan secara teknis, bagi warga yang membutuhkan layanan konseling kesehatan jiwa, baik itu kecanduan judi online atau masalah lainnya, bisa datang langsung ke puskesmas terdekat atau RSUD Kota Tangerang.
Bagi masyarakat yang membutuhkan layanan konsultasi terkait dengan permasalahan kesehatan jiwa yang dialami, diharapkan untuk dapat langsung menghubungi atau datang ke puskesmas atau RSUD Kota Tangerang.
"Bila perlu, dilakukan rujukan ke rumah sakit atau layanan kesehatan yang lebih tinggi, pasti akan ditindaklanjuti," ujarnya.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Tangerang Indri Astuti mengajak masyarakat untuk mengadukan nomor atau link yang digunakan untuk penawaran atau bermain judi online.
Kemenkominfo membuka kanal website aduannomor.id bagi masyarakat untuk melakukan pengaduan terhadap nomor-nomor yang digunakan untuk penipuan, penawaran judi online maupun iklan spam.
Selain itu, bila menemukan akun atau situs judi online di ruang digital bisa melapor ke aduankonten.id
Kanal aduankonten.id bisa diakses secara gratis. Sebelum melaporkan konten judi online, masyarakat akan diminta membuat akun di situs tersebut, yakni dengan data nama lengkap dan alamat email.
Kanal aduankonten.id juga bisa digunakan untuk melaporkan konten negatif lainnya, tidak terbatas untuk judi online seperti pornografi, radikalisme, perjudian, penipuan online, kekerasan, pornografi anak, suku, agama, ras dan antargolongan, separatisme dan organisasi berbahaya dan pelanggaran hak atas kekayaan intelektual.
"Selain aduankonten.id, masyarakat juga bisa melakukan pelaporan pengaduan konten melalui meail aduankonten@kominfo.go.id dan nomor WhatsApp di 0811-9224-545," kata Indri dalam keterangannya.
Redaktur: Marcellus Widiarto
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
Takeda, IFRC dan PMI Luncurkan Aliansi “United Against Dengue” di Indonesia, Perluas Upaya Regional dalam Memperkuat Ketahanan Masyarakat
-
Taktik Timnas Indonesia Racikan Herdman Diuji saat Kontra St. Kitts & Nevis di FIFA Series
-
Airlangga: Jepang Berperan Penting Bangun Ekosistem Industri Otomotif Indonesia
-
Tabrak Kendaraan di Landasan Bandara New York, Pilot dan Kopilot Air Canada Tewas
-
Pemprov DKI Akan Gelar "Betawi Night" saat Kunjungan Presiden Kazakhstan
-
Telkomsel dan WeTV Menghadirkan Kejutan Bagi Pelanggan Setia.
-
Bupati Banyumas Dorong Kepala Sekolah Melek Digital dan Inovatif
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.