Keren Terobosan Ini, Dinkes Tangerang Sediakan Konseling Kesehatan Hilangkan Kecanduan Judi
Sabtu, 04 Mei 2024, 00:11 WIBTangerang - Dinas Kesehatan Kota Tangerang, Banten telah menyediakan konseling kesehatan jiwa di 39 puskesmas untuk menghilangkan warga dari pengaruh kecanduan judi.
Kepala Dinas Kesehatan Kota Tangerang dr Dini Anggraeni di Tangerang, Jumat, mengatakan menghilangkan kecanduan judi termasuk judi online bukan hal yang mustahil.
Rasa kecanduan ini bisa dihentikan jika mereka yang terjebak di dalamnya memiliki tekad untuk berubah.
"Dinas Kesehatan Kota Tangerang telah menyediakan konseling kesehatan jiwa di 39 puskesmas di Kota Tangerang. Layanan ini dapat dimanfaatkan masyarakat Kota Tangerang secara gratis atau tanpa pungutan biaya," katanya.
Ia menjelaskan secara teknis, bagi warga yang membutuhkan layanan konseling kesehatan jiwa, baik itu kecanduan judi online atau masalah lainnya, bisa datang langsung ke puskesmas terdekat atau RSUD Kota Tangerang.
Bagi masyarakat yang membutuhkan layanan konsultasi terkait dengan permasalahan kesehatan jiwa yang dialami, diharapkan untuk dapat langsung menghubungi atau datang ke puskesmas atau RSUD Kota Tangerang.
"Bila perlu, dilakukan rujukan ke rumah sakit atau layanan kesehatan yang lebih tinggi, pasti akan ditindaklanjuti," ujarnya.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Tangerang Indri Astuti mengajak masyarakat untuk mengadukan nomor atau link yang digunakan untuk penawaran atau bermain judi online.
Kemenkominfo membuka kanal website aduannomor.id bagi masyarakat untuk melakukan pengaduan terhadap nomor-nomor yang digunakan untuk penipuan, penawaran judi online maupun iklan spam.
Selain itu, bila menemukan akun atau situs judi online di ruang digital bisa melapor ke aduankonten.id
Kanal aduankonten.id bisa diakses secara gratis. Sebelum melaporkan konten judi online, masyarakat akan diminta membuat akun di situs tersebut, yakni dengan data nama lengkap dan alamat email.
Kanal aduankonten.id juga bisa digunakan untuk melaporkan konten negatif lainnya, tidak terbatas untuk judi online seperti pornografi, radikalisme, perjudian, penipuan online, kekerasan, pornografi anak, suku, agama, ras dan antargolongan, separatisme dan organisasi berbahaya dan pelanggaran hak atas kekayaan intelektual.
"Selain aduankonten.id, masyarakat juga bisa melakukan pelaporan pengaduan konten melalui meail aduankonten@kominfo.go.id dan nomor WhatsApp di 0811-9224-545," kata Indri dalam keterangannya.
Redaktur: Marcellus Widiarto
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
Wajib Tahu! Kurang Tidur di Usia 40-an dan 50-an Bisa Meningkatkan Risiko Alzheimer di Kemudian Hari
-
Yura Yunita Hadirkan Series “Main ke Rumah”
-
Sambut Tahun Ajaran Baru, Keluarga Diajak Menata Ulang Rumah untuk Dukung Rutinitas Anak
-
Apa Itu "Tai Chi Walking", Apa Manfaatnya Bagi Tubuh?
-
Pemkab Bantul Tata Gumuk Pasir Parangtritis
-
OpenAI Rilis Fitur Health di ChatGPT, Terhubung ke Apple Health dan Rekam Medis
-
HET MINYAKITA Tetap Rp15.700 per Liter, Mendag Kebut Distribusi Lewat Bulog dan ID FOOD
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.